Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2026/PN Bta ANGGA WINIARDO PUTRA.,SH HEVI SOBRI Bin ABDUL JALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 280/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1269/L.6.23/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA WINIARDO PUTRA.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEVI SOBRI Bin ABDUL JALIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
Bahwa ia Terdakwa HEVI SOBRI Bin ABDUL JALIL pada hari Minggu tanggal 15 Maret
Tahun 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih
termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Simpang
Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) Kabupaten OKU
Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai
nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata
bohong menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi piutang,
membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbutan tersebut dilakukan
terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
--------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 di pagi hari, Terdakwa datang
menemui saksi Endang (korban) yang sedang berada di dekat RSUD Muaradua OKU
Selatan dengan tujuan untuk melakukan penawaran jasa angkutan sepada motor
(ojek). Setelah sepakat dengan harga jasa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)

Page 2 of 5
Terdakwa dan saksi Endang berangkat dari dekat RSUD muaradua menuju Danau
Ranau OKU Selatan.
Lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 10:00 WIB Terdakwa dan Saksi
Endang tiba di Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah
(BPRRT) Kabupaten OKU Selatan, kemudian Terdakwa meminta saksi Endang untuk
memberhentikan sepeda motor yang sedang mereka kendarai di pinggir jalan tepat di
depan sebuah mobil merek Mitsubishi L300 yang sedang terparkir di depan salah satu
toko buah.
Setelah saksi Endang memberhentikan sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa
meminjam sepeda motor milik saksi Endang dengan alasan untuk mengambil ban di
Banding Agung dengan berkata “pinjam sebentar motor kamu, aku mau ambil ban
mobil, kamu tunggu disinilah, ini mobil aku” sembari menunjuk sebuah mobil merek
Mitsubishi L300 yang sedang terparkir di depan salah satu toko buah dan berada di
belakang sepeda motor milik saksi Endang. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut,
saksi Endang percaya dan langsung memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merek
Yamaha Vega Force miliknya kepada Terdakwa untuk digunakan mengambil ban
tersebut. Namun sepeda motor milik saksi Endang tidak pernah dikembalikan lagi oleh
Terdakwa.
- Bahwa tujuan Terdakwa berkata “pinjam sebentar motor kamu, aku mau ambil ban
mobil, kamu tunggu disinilah, ini mobil aku” sambil menunjuk sebuah mobil merek
Mitsubishi L300 yang sedang terparkir di depan salah satu toko buah tersebut untuk
membuat saksi Endang percaya dan mau memberikan sepada motor miliknya kepada
Terdakwa.
- Bahwa setelah menguasai sepeda motor merek Yamaha Vega Force warna hitam milik
saksi Endang tersebut, Terdakwa membawanya ke-arah Banding Agung tepatnya di
Tepi Dermaga Danau Ranau. Kemudian Terdakwa melihat seorang lelaki yang tidak
dikenalinya lalu menawarkan sepeda motor milik saksi Endang tersebut, sebelum
terjadi jual-beli sepeda motor, seseorang yang tidak dikenali oleh Terdakwa sempat
bertanya apakah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat kepemilikan lalu dijawab
oleh Terdakwa bahwa motor tersebut tidak memiliki surat-surat kepemilikan, setelah
melakukan negosiasi harga Terdakwa dan seorang lelaki tersebut sepakat dengan
harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). setelah Terdakwa menerima uang hasil
penjualan sepeda motor milik saksi Endang tersebut, Terdakwa memberikan sepeda
motor, lalu kembali ke-rumahnya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menjualkan sepeda motor milik saksi
Endang tanpa seizinnya, telah menimbulkan kerugian sebesar ± Rp.5.000.000,- (lima
juta rupiah) bagi saksi Endang karena telah kehilangan satu unit sepeda motor yang ia
gunakan untuk mencari nafkah sehari-hari.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492
Udang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --
-

ATAU

Kedua
Bahwa ia Terdakwa HEVI SOBRI Bin ABDUL JALIL Pada hari Minggu tanggal 15 Maret
Tahun 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih
termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada tahun 2026, bertempat di Simpang
Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan atau
setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum

Page 3 of 5
memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbutan tersebut dilakukan
terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
--------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 di pagi hari, Terdakwa datang
menemui saksi Endang (korban) yang sedang berada di dekat RSUD Muaradua OKU
Selatan dengan tujuan untuk melakukan penawaran jasa angkutan sepada motor
(ojek). Setelah sepakat dengan harga jasa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
Terdakwa dan saksi Endang berangkat dari dekat RSUD muaradua menuju Danau
Ranau OKU Selatan.
Lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 10:00 WIB Terdakwa dan Saksi
Endang tiba di Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah
(BPRRT) Kabupaten OKU Selatan, kemudian Terdakwa meminta saksi Endang untuk
memberhentikan sepeda motor yang sedang mereka kendarai di pinggir jalan tepat di
depan sebuah mobil merek Mitsubishi L300 yang sedang terparkir di depan salah satu
toko buah.
Setelah saksi Endang memberhentikan sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa
meminjam sepeda motor milik saksi Endang dengan alasan untuk mengambil ban di
Banding Agung dengan berkata “pinjam sebentar motor kamu, aku mau ambil ban
mobil, kamu tunggu disinilah, ini mobil aku” sembari menunjuk sebuah mobil merek
Mitsubishi L300 yang sedang terparkir di depan salah satu toko buah dan berada di
belakang sepeda motor milik saksi Endang. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut,
saksi Endang percaya dan langsung menyerahkan sepeda motor merek Yamaha Vega
Force miliknya secara sukarela dan tanpa paksaan kepada Terdakwa untuk digunakan
mengambil ban tersebut. Namun sepeda motor milik saksi Endang tidak pernah
dikembalikan lagi oleh Terdakwa.
- Bahwa sepeda motor merek Yamaha Vega Force warna hitam milik saksi Endang
tersebut telah Terdakwa jual tanpa seizin saksi Endang dengan harga sebesar
Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenali.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menjualkan sepeda motor milik saksi
Endang tanpa seizinnya, telah menimbulkan kerugian sebesar ± Rp.5.000.000,- (lima
juta rupiah) bagi saksi Endang karena telah kehilangan satu unit sepeda motor yang ia
gunakan untuk mencari nafkah sehari-hari.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486
Udang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya