| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 28 Desember 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp78.517.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah); dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dilunasi;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 00234 atas nama Eva Nopiana adalah sah sebagai jaminan pelunasan utang Tergugat;
- Menyatakan Penggugat berhak mengambil alih tanah dan bangunan SHM No 00234 atas nama Eva Nopiana sesuai Surat Perjanjian Kesepakatan;
- Memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual objek jaminan melalui lelang umum atau cara lain yang sah menurut hukum apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A t a u
SUBSIDAIR :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ) . |