Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2026/PN Bta NOVI ADI KRIMASNIAR, S.H ZALPIAN HARIYOGA Bin ZALIPANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1356/L.6.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI ADI KRIMASNIAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZALPIAN HARIYOGA Bin ZALIPANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ZALPIAN HARIYOGA Bin ZALIPANI pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah yang beralamatkan di Dusun IV Desa Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa pada tanggal 02 Desember 2025 sekira Pukul 07.00 WIB Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM berkata kepada Terdakwa sepeda motor KLX pecah ban jadi Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM menyuruh Terdakwa agar menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka:  MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) untuk pergi bekerja mengecat rumah Saksi APRI Bin MARTONO.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka:  MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) milik Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM untuk bekerja . Lalu tidak lama kemudian Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM pergi bekerja di Desa Gunung Tiga untuk bekerja. Kemudian sekira Pukul 16.40 Wib Terdakwa diminta tolong oleh Saksi APRI Bin MARTONO mengantar Saksi APRI Bin MARTONO ke Desa Ulak Lebar.
  • Bahwa setelah mengantar Saksi APRI Bin MARTONO yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Rumah Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM dimana tempat tinggal bersama dengan Terdakwa, Terdakwa pulang ke rumah Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM. Setelah setibanya Terdakwa di rumah Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM sekira Pukul 17.00 WIB Saksi langsung makan dan mandi, kemudian sekira Pukul 17.30 WIB Saksi pergi dari rumah Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka: MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) dan membawa 1 (satu) pucuk Senapan Angin caliber 1.77 / 4,5 mm, Model PCP BOCAP PREDATOR 500 CC, Kapasitas angin 2800 PSI Aman Dan Panjang Laras 60 Cm warna hitam (DPB) menuju ke Desa SP II Lubai Makmur Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim.
  • Bahwa kemudan sekira pukul kurang lebih 18.20 WIB pada saat itu sepeda motor Nmax warna merah (DPB) yang Terdakwa kendarai kehabisan minyak. Lalu Terdakwa bertanya kepada seorang laki-laki yang sedang lewat mengendarai sepeda motor kebun bertanya dimana tempat menjual bahan bakar minyak. Kemudian seorang laki-laki tersebut menunjukan dan mengantar Terdakwa ke warung yang berjualan bahan bakar minyak di Desa Gunung Liwat Kec. Pengandonan Kab. Ogan Komering Ulu. Setelah itu Terdakwa menawarkan 1 (satu) Pucuk Senapan Angin caliber 1.77 / 4,5 mm, Model PCP BOCAP PREDATOR 500 CC, Kapasitas angin 2800 PSI Aman Dan Panjang Laras 60 Cm warna hitam (DPB) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan seorang laki-laki tersebut menawar seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) dan tidak lama kemudian seorang laki-laki pergi ke rumahnya untuk mengambil uang. Lalu tidak beberapa lama kemudian seorang laki-laki tersebut kembali ke depan warung samping pertamini tempat Terdakwa menunggu dan seorang laki-laki tersebut memberikan Terdakwa uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan laki-laki tersebut pergi.
  • Bahwa sekira kurang lebih Pukul 22.00 WIB Terdakwa tiba di Rumah Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) yang beralamatkan di Desa SP II Lubai Makmur Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, lalu Terdakwa berkata kepada Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) untuk meminta tolong jualkan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka:  MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) milik Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM. Kemudian Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) pergi keluar rumah sekitar pukul 23.30 WIB Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) kembali kerumah dan meminta kunci 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka:  MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) dan Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) pergi bersama temannya.
  • Bahwa kemudian sekira pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) menelpon Terdakwa hanya laku sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Lalu sekira pukul 04.00 WIB Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) menelpon Terdakwa untuk membuka pintu rumah kemudian Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) berkata kepada Terdakwa dengan mengatakan “GA KASIH UANG KEPADA TEMAN SAYA DIA SUDAH MEMBANTU JUAL MOTOR”. Kemudian Terdakwa berkata “KASIHLAH KAK”, dan akhirnya Terdakwa menerima Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa lanjut tidur. Setelah itu sekira pukul 07.00 WIB Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) mengantar Terdakwa ke Simpang Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim dan Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) memberikan uang Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa naik mobil travel tujuan Palembang.
  • Bahwa Terdakwa mengaku hasil penjualan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka: MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) dan membawa 1 (satu) pucuk Senapan Angin caliber 1.77 / 4,5 mm, Model PCP BOCAP PREDATOR 500 CC, Kapasitas angin 2800 PSI Aman Dan Panjang Laras 60 Cm warna hitam (DPB) dipergunakan Terdakwa untuk membelikan sandal warna putih merk VANS di simpang Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa belikan satu buah tas merk Adidas Original warna Coklat seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Pekanbaru dan tiket travel dari Leach ke Palembang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Palembang ke Pekanbaru seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Pekanbaru ke Perawang Kab. Siak Prov Pekanbaru sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa pergunakan untuk biaya hidup dan keperluan Terdakwa selama berada di rumah bibi Terdakwa Sdri. HUSNAH yang beralamatkan di KM 08 Perawang Kab. Siak Prov. Pekanbaru dan Terdakwa menyisihkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos kembali ke Rumah di Desa SP II Lubai Makmur Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim.
  • Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi EDIYA YOGI N Bin EDI SARWATI (Alm) beserta anggota Polsek Ulu Ogan Polres Ogan Komering Ulu di Desa SP II Lubai Makmur Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim pada saat itu Terdakwa sedang bekerja sebagai tukang bangunan koperasi merah putih Desa SP.II Lubai Makmur Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim.
  • Bahwa setelah itu Saksi EDIYA YOGI N Bin EDI SARWATI (Alm) beserta anggota Polsek Ulu Ogan Polres Ogan Komering Ulu membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Ulu Ogan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin terlebih dahulu untuk mengambil dan menjual 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka: MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) dan membawa 1 (satu) pucuk Senapan Angin caliber 1.77 / 4,5 mm, Model PCP BOCAP PREDATOR 500 CC, Kapasitas angin 2800 PSI Aman Dan Panjang Laras 60 Cm warna hitam (DPB) milik Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM mengalami kerugian apabila dinominalkan kurang lebih sebesar Rp 29.600.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------

 

----------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ZALPIAN HARIYOGA Bin ZALIPANI pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah yang beralamatkan di Dusun IV Desa Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa pada tanggal 02 Desember 2025 sekira Pukul 07.00 WIB Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM berkata kepada Terdakwa sepeda motor KLX pecah ban jadi Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM menyuruh Terdakwa agar menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka:  MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) untuk pergi bekerja mengecat rumah Saksi APRI Bin MARTONO.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka:  MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) milik Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM untuk bekerja . Lalu tidak lama kemudian Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM pergi bekerja di Desa Gunung Tiga untuk bekerja. Kemudian sekira Pukul 16.40 Wib Terdakwa diminta tolong oleh Saksi APRI Bin MARTONO mengantar Saksi APRI Bin MARTONO ke Desa Ulak Lebar.
  • Bahwa setelah mengantar Saksi APRI Bin MARTONO yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Rumah Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM dimana tempat tinggal bersama dengan Terdakwa, Terdakwa pulang ke rumah Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM. Setelah setibanya Terdakwa di rumah Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM sekira Pukul 17.00 WIB Saksi langsung makan dan mandi, kemudian sekira Pukul 17.30 WIB Saksi pergi dari rumah Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka: MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) dan membawa 1 (satu) pucuk Senapan Angin caliber 1.77 / 4,5 mm, Model PCP BOCAP PREDATOR 500 CC, Kapasitas angin 2800 PSI Aman Dan Panjang Laras 60 Cm warna hitam (DPB) menuju ke Desa SP II Lubai Makmur Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim.
  • Bahwa kemudan sekira pukul kurang lebih 18.20 WIB pada saat itu sepeda motor Nmax warna merah (DPB) yang Terdakwa kendarai kehabisan minyak. Lalu Terdakwa bertanya kepada seorang laki-laki yang sedang lewat mengendarai sepeda motor kebun bertanya dimana tempat menjual bahan bakar minyak. Kemudian seorang laki-laki tersebut menunjukan dan mengantar Terdakwa ke warung yang berjualan bahan bakar minyak di Desa Gunung Liwat Kec. Pengandonan Kab. Ogan Komering Ulu. Setelah itu Terdakwa menawarkan 1 (satu) Pucuk Senapan Angin caliber 1.77 / 4,5 mm, Model PCP BOCAP PREDATOR 500 CC, Kapasitas angin 2800 PSI Aman Dan Panjang Laras 60 Cm warna hitam (DPB) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan seorang laki-laki tersebut menawar seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) dan tidak lama kemudian seorang laki-laki pergi ke rumahnya untuk mengambil uang. Lalu tidak beberapa lama kemudian seorang laki-laki tersebut kembali ke depan warung samping pertamini tempat Terdakwa menunggu dan seorang laki-laki tersebut memberikan Terdakwa uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan laki-laki tersebut pergi.
  • Bahwa sekira kurang lebih Pukul 22.00 WIB Terdakwa tiba di Rumah Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) yang beralamatkan di Desa SP II Lubai Makmur Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, lalu Terdakwa berkata kepada Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) untuk meminta tolong jualkan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka:  MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) milik Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM. Kemudian Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) pergi keluar rumah sekitar pukul 23.30 WIB Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) kembali kerumah dan meminta kunci 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka:  MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) dan Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) pergi bersama temannya.
  • Bahwa kemudian sekira pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) menelpon Terdakwa hanya laku sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Lalu sekira pukul 04.00 WIB Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) menelpon Terdakwa untuk membuka pintu rumah kemudian Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) berkata kepada Terdakwa dengan mengatakan “GA KASIH UANG KEPADA TEMAN SAYA DIA SUDAH MEMBANTU JUAL MOTOR”. Kemudian Terdakwa berkata “KASIHLAH KAK”, dan akhirnya Terdakwa menerima Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa lanjut tidur. Setelah itu sekira pukul 07.00 WIB Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) mengantar Terdakwa ke Simpang Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim dan Sdr. SAPRI Bin ZALIPANI (Belum Tertangkap) memberikan uang Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa naik mobil travel tujuan Palembang.
  • Bahwa Terdakwa mengaku hasil penjualan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka: MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) dan membawa 1 (satu) pucuk Senapan Angin caliber 1.77 / 4,5 mm, Model PCP BOCAP PREDATOR 500 CC, Kapasitas angin 2800 PSI Aman Dan Panjang Laras 60 Cm warna hitam (DPB) dipergunakan Terdakwa untuk membelikan sandal warna putih merk VANS di simpang Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa belikan satu buah tas merk Adidas Original warna Coklat seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Pekanbaru dan tiket travel dari Leach ke Palembang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Palembang ke Pekanbaru seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Pekanbaru ke Perawang Kab. Siak Prov Pekanbaru sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa pergunakan untuk biaya hidup dan keperluan Terdakwa selama berada di rumah bibi Terdakwa Sdri. HUSNAH yang beralamatkan di KM 08 Perawang Kab. Siak Prov. Pekanbaru dan Terdakwa menyisihkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos kembali ke Rumah di Desa SP II Lubai Makmur Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim.
  • Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi EDIYA YOGI N Bin EDI SARWATI (Alm) beserta anggota Polsek Ulu Ogan Polres Ogan Komering Ulu di Desa SP II Lubai Makmur Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim pada saat itu Terdakwa sedang bekerja sebagai tukang bangunan koperasi merah putih Desa SP.II Lubai Makmur Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim.
  • Bahwa setelah itu Saksi EDIYA YOGI N Bin EDI SARWATI (Alm) beserta anggota Polsek Ulu Ogan Polres Ogan Komering Ulu membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Ulu Ogan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa hanya diberi izin oleh Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM untuk membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka: MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) untuk menggunakan untuk berangkat bekerja.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin terlebih dahulu untuk menjual 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha N Max Tahun 2025 Warna Merah Nopol BG-2707-DAY No. Rangka: MH3SG9310SK069432 No. Mesin: G3V5E-0174629 (DPB) dan membawa 1 (satu) pucuk Senapan Angin caliber 1.77 / 4,5 mm, Model PCP BOCAP PREDATOR 500 CC, Kapasitas angin 2800 PSI Aman Dan Panjang Laras 60 Cm warna hitam (DPB) milik Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SEPTIANDO Bin NURSALIM mengalami kerugian apabila dinominalkan kurang lebih sebesar Rp 29.600.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya