| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 76/Pdt.P/2026/PN Bta | 1.EKA BUDI SETYAWAN 2.LILI SUCI ADIANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Okt. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.P/2026/PN Bta | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Okt. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki/merubah tempat lahir anak Para Pemohon bernama GHEA SALSABILA AL MEERA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1671-LU-15042019-0021 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Oku Timur dari yang semula tertulis” ”BATURAJA” diubah menjadi “ OGAN KOMERING ULU TIMUR “ 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Oku Timur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran tersebut; 4. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum kepada Para Pemohon. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
