Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Bta ROBBY YUSTISIO ADHYAKSONO,S.H.,M.H RIKI Bin BAMBANG (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2318/L.6.23/ Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY YUSTISIO ADHYAKSONO,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI Bin BAMBANG (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Primair

Bahwa Ia Terdakwa RIKI Bin BAMBANG (alm) pada bulan Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Kel. Batu belang jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 18.00WIB Terdakwa pergi dari rumah yang beralamat di Simpang Kotaway Kel. Batu belang jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan bermaksud akan main ke rumah kawan Terdakwa;
    • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB saat diperjalanan Terdakwa melihat sebuah kontrakan (yang disewa saksi RATIH YUNITA SARI Binti KARMIN) di Jl bendungan Kota way Kel. Batu belang jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan terlihat tidak ada penghuninya. Kemudian Terdakwa menghampiri kontrakan tersebut dan berniat memasuki kontrakan tersebut dengan cara membobol grendel atau engsel pintu menggunakan 1 (satu) bilah pisau dapur yang sudah bawa dari rumah Terdakwa, dan sekira lamanya 5 (lima) menit engsel penghubung untuk mengunci pintu tersebut terbuka, dan lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam kontrakan korban tersebut, dan menuju ke dapur dan setelah itu Terdakwa langsung mengambil:
  • 1 (satu) buah kompor Portable merk OMICKO.

•           1 (satu) buah kompor gas 1  tungku

•           1 (satu) buah gas 3 KG Warna hijau

•           1 (satu) buah magiccom merk OMICKO warna hijau putih

•           1 (satu) buah setrika merk PHILIP

•           1 (satu) buah Kipas angin berbentur Doraemon Warna biru

•           1 (satu) buah KTP dan 1 buah AKTA kelahiran

•           1 (satu) buah ATM BCA berwana gold

•           1 (satu) buah lembar STNK sepeda motor a.n saksi

•           1 (satu) buah IJAZAH SMP dan SMA a.n saksi

•           1 (satu) buah BPKP Sepeda motor a.n DRS SYAMSUNI

•           2 (dua) buku nikah a.n saksi sendiri dan mantan suami saksi

•           1 (satu) buah Buk Tabungan BCA a.n saksi sendiri

•           Surat-surat dokumen milik sdr RATIH YUNITA SARI

  • Bahwa kemudian barang barang yang Terdakwa temukan tersebut Terdakwa kumpulkan dan Terdakwa masukkan ke dalam karung dan Terdakwa langsung keluar dari kontrakan tersebut, dan Terdakwa pergi ke kebun pisang yang tepat depan di kontrakkan itu sendiri, di kebun pisang tersebut Terdakwa memilih barang barang sekira nya yang bisa dijual, dan setelah itu barang-barang yang tidak bisa dijual Terdakwa buang di kebun pisang tersebut, lalu barang-barang yang sekiranya dapat dijual Terdakwa pindahkan kembali ke kebun buah yang berada tidak jauh dari Kontrakan itu sendiri, dengan jarak kurang lebih 50 Meter, dan setelah itu Terdakwa langsung menyembunyikan barang-barang tersebut di kebun buah tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa memilah dan memilih barang curian manakah yang Terdakwa bisa jual atau tidak, Terdakwa berjalan kearah rumah Terdakwa dengan niat ingin mencari pinjaman sepeda motor di depan rumah Terdakwa,  dan kemudian setelah itu Terdakwa bertemu dengan sdr JEPRI (DPO) tengah duduk di depan bengkal dekat rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menghampiri sdr JEPRI (DPO) tersebut dan berkata ‘’BISO MINJEM MOTOR DAN DENGAT‘’ lalu dijawab oleh sdr JEPRI (DPO) ‘’ BISO, CUMAN JANGAN LAMO ‘’ dan setelah itu Terdakwa langsung membawa sepeda motor milik JEPRI (DPO) tersebut menuju ke tempat kebun buah tersebut tempat Terdakwa menyembunyikan barang barang hasil curian tersebut, dan setelah sampainya di kebun tersebut, Terdakwa langsung mengangkut barang barang tersebut dan sekira pukul 22.30 Wib, barang barang tersebut  Terdakwa bawa kerumah saksi YUDIA yang berada di Kecipung jaya Kel. Batu belang jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan, dan sesampainya dirumah saksi YUDIA, barang-barang tersebut Terdakwa sembunyikan di bawah pohon karet yang berada di samping rumah saksi YUDIA dan setelah barang barang tersebut sudah Terdakwa sembunyikan, dan sekira pukul 23.10 Wib Terdakwa pergi ke rumah sdr BAMBANG (DPO) yang berada di belakang gereja Kecipung jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan, dan sesampainya di rumah sdr BAMBANG (DPO) sambil menunggu pagi hari, Terdakwa sempat menggunakan sabu di rumah sdr BAMBANG (DPO) tersebut, dan kemudian setelah itu sekira pukul 04.00 Wib, Terdakwa memutuskan untuk kembali lagi kerumah saksi YUDIA, lalu sesampainya didekat rumah saksi YUDIA, Terdakwa memutuskan untuk beristirahat di bawah pohon rambutan yang tidak jauh dari rumah sdr WIDYA tersebut, lalu sekira pukul 06.40 Wib. saksi YUDIA keluar dari rumah, dan lalu Terdakwa menghampiri sdri WIDYA tersebut dan Terdakwa berkata terhadap saksi YUDIA ‘’ INI ADO BARANG YUK ‘’ dan dijawab oleh saksi YUDIA ‘’ BARANG APO DEK ‘’ dan setelah itu Terdakwa langsung mengambil barang barang tersebut dan menghadapkan barang barang tersebut ke saksi YUDIA, dan setelah Itu saksi YUDIA kembali bertanya ‘’ BARANG BARANG DARI MANO ‘’ namun tidak Terdakwa jawab, dan saksi YUDIA kembali lagi bertanya ‘’ AMAN APO DEK ‘’ dan Terdakwa jawab ‘’ AMAN YUK ‘’ dan kemudian saksi YUDIA tersebut bertanya ‘’ BERAPO NAK JUAL ‘’ dan Terdakwa jawab ‘’ TIGO RATUS LIMO PULUH BAE YUK’’ dan saksi YUDIA menjawab ‘’ KATIK DUIT DEK, CUBO TELPON CEK RANI BAE DEK, KALO BAE DIO ADO DUIT ‘’ dan setelah  itu Terdakwa berkata terhadap saksi YUDIA ‘’ YUK INI NI BARANG MALINGAN, PACAK PACAK DI KAMU TULA MEN NAK JUALNYO ‘’  dan setelah itu sdr WIDYA menjawab ‘’ AMAN APO DEK  ‘’ dan kemudian Terdakwa menjawab ‘’ AMAN YUK ‘’ lalu Terdakwa menelpon sdr CEK RANI menggunakan handphone milik saksi YUDIA, dan telpon Terdakwa tersebut langsung diangkat oleh sdr CEK RANI  dan kemudian Terdakwa langsung menawarkan barang barang yang telah Terdakwa curi tersebut dengan berkata ‘’ YUK, AKU INI NAK JUAL BARANG,’’ dan dijawab oleh sdri CEK RANI ‘’ BARANG APO DEK’’ dan setelah itu Terdakwa menjawab ‘’ KOMPOR, GAS , MAGICCOM, SAMO GOSOKAN YUK’’ dan sdri CEK RANI menjawab ‘’ KOMPOR TU SETUNGKU APO DUO TUNGKU, SAMO TABUNG GAS TU NAK BERAPO NAK JUAL DEK ‘’ dan Terdakwa menjawab ‘’ KOMPOR GAS YANG SETUNGKU YUK., TABUNG GAS HARGONYO SERATUS’’ dan kemudian dijawab oleh sdr CEK RANI ‘’ YOSUDAH DEK TABUNG GAS BAE YANG AYUK AMBEK, DUITNYA NAK TF KE KEMANO ‘’ dan Terdakwa jawab ‘’ KE DANA WIDYA BAE YUK ‘’ dan setelah itu dijawab kembali oleh sdri CEK RANI ‘’ YOSUDAH AYUK  KIRIM KESANO ‘’, lalu setelah itu Terdakwa langsung mematikan telpon tersebut, dan tidak lama kemudian notif masuk ke handphone saksi YUDIA bahwasanya sdr CEK RANI sudah mentransfer uang senilai senilai Rp.100.000 (seratus ribu) tersebut, kemudian Terdakwa langsung ke warung sdr ADI yang tidak jauh dari rumah saksi YUDIA tersebut, untuk menarik uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu) yang sudah di transfer sdr CEK RANI, lalu setelah menarik uang tersebut langsung Terdakwa belikan rokok RC dan Terdakwa kembali lagi kerumah sdr WIDYA dan memberikan uang senilai Rp.30.000 (tiga puluh ribu) terhadap saksi YUDIA, dan setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi YUDIA tersebut;
  • Bahwa terdakwa telah menikmati hasil penjualan barang-barang milik Saksi RATIH YUNITA SARI Binti KARMIN yang sebelumnya dicuri oleh Terdakwa sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah)
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIKI bin BAMBANG mengambil tanpa ijin barang-barang milik Saksi RATIH YUNITA SARI Binti KARMIN, mengakibatkan kerugian senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa RIKI bin BAMBANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya