Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Bta DPP JURNALIS MAESTRO INDONESIA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DPP JURNALIS MAESTRO INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI HUTRIWINATA,S.H, CLTPDPP JURNALIS MAESTRO INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT (Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena tidak menjalankan perintah undang-undang dan mengabaikan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika berupa:

Ø Kerugian Materiil sebesar Rp400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah);

Ø Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah);

4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan isi Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 24/G/KI/2025/PTUN.PLG secara lengkap dan seketika dengan menyerahkan dokumen informasi publik berupa: 

a. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah Kab. OKU yang bersumber anggaran dana APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023; 

b. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana (Berita Acara Penunjukkan Langsung Penyedia Barang, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Daftar Peserta Penawaran Barang, Surat Keputusan TPK/Tim Pelaksana Kerja, Satgas Covid-19, SPT Perjalanan Dinas, SPPD Perjalanan Dinas) sumber Anggaran Dana APBD/APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023; 

c. Laporan Inventaris Aset Sekretariat Daerah Kab. OKU Tahun Anggaran 2022 dan 2023; 

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad);

6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak