| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT (Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena tidak menjalankan perintah undang-undang dan mengabaikan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika berupa:
Ø Kerugian Materiil sebesar Rp400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah);
Ø Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan isi Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 24/G/KI/2025/PTUN.PLG secara lengkap dan seketika dengan menyerahkan dokumen informasi publik berupa:
a. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah Kab. OKU yang bersumber anggaran dana APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023;
b. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana (Berita Acara Penunjukkan Langsung Penyedia Barang, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Daftar Peserta Penawaran Barang, Surat Keputusan TPK/Tim Pelaksana Kerja, Satgas Covid-19, SPT Perjalanan Dinas, SPPD Perjalanan Dinas) sumber Anggaran Dana APBD/APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023;
c. Laporan Inventaris Aset Sekretariat Daerah Kab. OKU Tahun Anggaran 2022 dan 2023;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |