Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Bta WISNU NANDA HUTAMA, S.H RIKI ARYANATA Bin KASMENG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1142/L.6.13/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU NANDA HUTAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ARYANATA Bin KASMENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIKI ARYANATA Bin KASMENG pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Afdeling I Blok O 25 Desa Lubuk Dalam Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya masih wilayah PN Baturaja, telah mengambil barang berupa 18 (delapan belas) tandan buah sawit milik PT. SBI (Surya Bintang Indonesia)

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Terdakwa mengambil 3 (karung) yang berisi 18 (delapan belas) tandan buah sawit milik PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) yang telah dipanen oleh PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) yang belum terangkut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO Trondol tanpa Nopol warna Hitam dengan No Mesin HB62E-1326001, No. Rangka : MH1HB62118K331864 an. LELA KUSUMA milik Terdakwa;
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari siapapun untuk mengambil buah sawit dikebun milik PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) dengan maksud untuk dijual kembali;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) mengalami kerugian sebesar Rp. 582.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya