| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Bta | MGS NANANG RAHMAN ALIAS EDY | 1.KUD MITRA SARI 2.PTP MITRA OGAN 3.Ir. Andris K Tumin 4.Sri Wulan 5.Erlansyah 6.DARYONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Bta | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan pihak yang berhak menerima seluruh hasil pengelolaan atas 6 (enam) paket kapling plasma kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, yaitu:Kapling Nomor 1668;Kapling Nomor 1697;Kapling Nomor 1698, Kapling Nomor 1699, Kapling Nomor 1700 dan Kapling Nomor 1703; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli dan pelimpahan hak atas 6 (enam) paket kapling plasma kebun kelapa sawit dari Bayumi beserta keluarga kepada Penggugat sebagaimana Surat Pelimpahan Hak, Kuitansi Pembayaran dan dokumen-dokumen terkait lainnya; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 yang tidak membayarkan hasil pengelolaan kebun plasma milik Penggugat, membiarkan dan/atau melakukan pengalihan hak, penguasaan, serta penikmatan hasil kebun plasma milik Penggugat tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk pengalihan, pencatatan, penunjukan, penguasaan maupun perolehan hak atas kapling plasma Nomor 1697, 1698, 1699 dan 1700 yang dilakukan tanpa persetujuan Penggugat; 6. Menyatakan Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 6 tidak mempunyai hak atas pengelolaan, penguasaan maupun penerimaan hasil dari kapling plasma milik Penggugat; 7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan seluruh administrasi, data kepesertaan plasma, data pembayaran hasil plasma, laporan keuangan, laporan produksi, daftar penerima hasil plasma, dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan 6 (enam) paket kapling plasma milik Penggugat sejak Mei 2003 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp4.320.120.000,- (empat miliar tiga ratus dua puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah); 9. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 10. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengembalikan seluruh hak-hak Penggugat sebagai peserta dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner) atas 6 (enam) paket kapling plasma dimaksud serta mencatatkan kembali nama Penggugat sebagai pihak yang berhak menerima hasil pengelolaan plasma; 11. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar seluruh hasil kebun plasma yang menjadi hak Penggugat sejak Mei 2003 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, yang jumlah pastinya akan ditentukan berdasarkan audit, pemeriksaan pembukuan dan perhitungan di persidangan; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 15. Menghukum Tergugat 1 (KUD Mitra Sari) dan Tergugat 2 (PTP Mitra Ogan) untuk membuka, menyerahkan, dan memperlihatkan seluruh pembukuan, laporan keuangan, laporan produksi, laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS), laporan pembagian hasil, rekening koran, daftar penerima pembayaran hasil plasma, data kepesertaan plasma, serta seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan 6 (enam) paket kapling plasma milik Penggugat sejak bulan Mei 2003 sampai dengan saat dilaksanakannya putusan; 16. Memerintahkan dilakukannya audit investigatif dan/atau audit accounting (pemeriksaan pembukuan) terhadap pengelolaan, produksi, penjualan hasil kebun plasma, pembagian hasil, serta aliran pembayaran atas 6 (enam) paket kapling plasma milik Penggugat sejak bulan Mei 2003 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Akuntan Publik Independen atau lembaga yang ditunjuk oleh Pengadilan; 17. Menyatakan hasil audit investigatif dan/atau audit accounting tersebut sebagai alat bukti yang sah untuk menentukan jumlah kerugian riil Penggugat serta besaran hasil kebun plasma yang menjadi hak Penggugat yang belum dibayarkan oleh Para Tergugat; 18. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar seluruh hasil pengelolaan dan keuntungan bersih atas 6 (enam) paket kapling plasma milik Penggugat sejak bulan Mei 2003 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap sesuai hasil audit investigatif dan/atau audit accounting dimaksud; 19. Dalam hal Para Tergugat tidak dapat menunjukkan pembukuan, laporan keuangan, laporan produksi, laporan penjualan, dan dokumen pengelolaan plasma sebagaimana mestinya, maka seluruh perhitungan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp4.320.120.000,- (empat miliar tiga ratus dua puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) ditambah immaterial sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan total menjadi Rp 4.820.120.000,- ( empat milyar delapan ratus dua puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah ) dinyatakan benar dan sah menurut hukum serta wajib dibayarkan oleh Para Tergugat secara tanggung renteng. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
