Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Bta DENY KURNIAWAN RINDI ATOBI BIN MISRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/05/I/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DENY KURNIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINDI ATOBI BIN MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RINDI ATOBI BIN MISRAN  pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira jam 16.30 Wib diareal kebun sawit milik PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) yang berada di Areal avdelling I Blok O 25 milik PT SBI (Surya Bintang Indonesia) Desa Lubuk Dalam Kec. Lengkiti Kab. OKU. Telah  mengakui mengambil buah sawit di Areal avdelling I Blok O 25 milik PT SBI Desa Lubuk Dalam Kec. Lengkiti Kab. OKU tanpa seizin pemiliknya  dengan cara : 

Terdakwa RINDI ATOBI BIN MISRAN Pada Hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekira jam 12.00 wib saat itu sedang berada dikebun milik kakaknya yang tidak jauh dari kebun milik PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) kemudian terdakwa berangkat dari kebun tersebut menuju ke kebun sawit milik PT. SBI (surya bintang Indonesia) di areal avdelling I Blok O 25 milik PT SBI (Surya Bintang Indonesia) Desa Lubuk Dalam Kec. Lengkiti Kab. OKU dengan jalan kaki untuk mengambil atau mencuri buah sawit milik PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) terdakwa memanen buah sawit dari batangnya tersebut dengan memakai 1 (satu) buah dodos kemudian setelah buah sawit tersebut terkumpul terdakwa membawanya dan mengumpulkannya ke pinggir jalan, 

Pada Hari Senin Tanggal 15 Desember 2025 sekira jam 16.30 wib terdakwa didatangi oleh satpam / security dan keamanan dari pihak PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) yang sedang berpatroli di areal avdelling I Blok O 25 milik PT SBI Desa Lubuk Dalam Kec. Lengkiti Kab. OKU dan terdakwa mengakui perbuatannya kemudian terdakwa .

Setelah mendapatkan pengakuan dari terdakwa RINDI ATOBI BIN MISRAN, petugas keamanan (security)  dari PT SBI (Surya Bintang Indonesia) membawa terdakwa berikut barang bukti 18 (delapan belas) Tandan Buah Sawit seberat 180 (Seratus Delapan Puluh) Kg dan 1 (satu) buah dodos dibawa ke Polsek Lengkiti guna diproses secara hukum. 

Dari 18 (delapan belas) Tandan Buah Sawit seberat 180 (Seratus Delapan Puluh) Kg yang diambil oleh terdakwa pihak PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang senilai Rp 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa RINDI ATOBI BIN MISRAN yang telah mengambil buah kelapa sawit milik PT SBI (Surya Bintang Indonesia) senilai kerugian Rp 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tanpa seizin pemiliknya maka terhadap terdakwa RINDI ATOBI BIN MISRAN telah dapat disangkakan melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP Jo Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya