Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2023/PN Bta HASAN ASY ARI, S.H.,M.H ISNAWATI BINTI SINWAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2023/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-569/L.6.23/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HASAN ASY ARI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISNAWATI BINTI SINWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa ISNAWATI binti SINWAN pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di jalan Desa Marsindang, Kec. Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis daun ganja :  

Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 Wib. Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Marsindang, Kec. Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Saat sedang berkendara santai, tiba-tiba Terdakwa melihat GAMI (DPO/belum tertangkap) melintas disamping sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. Karena ingin membeli narkotika jenis daun ganja, terdakwa memanggi GAMI (DPO) dengan berkata “ Kak ado barang dak Kak ?” dan dijawab GAMI (DPO) “Ado”, “beli kak seratus ribu bae” lanjut Terdakwa. Mendengar permintaan tersebut, GAMI berhenti dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kepada terdakwa. Saat itu Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja dari GAMI (DPO) dan menyerahkan uang pembelian narkotika tersebut sebesar Rp.100.000,- kepada GAMI (DPO). Setelah selesai melakukan transaksi narkotika tersebut, terdakwa memasukkan  1 (satu) paket daun ganja yang baru saja dibelinya kedalam saku celana yang dipakai terdakwa dan melanjutkan perjalanan kembali kerumah terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis daun ganja tanpa mendapat izin dari pihak berwenang dan sama sekali bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknologi. 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Bidang laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor LAB.: 3761/NNF/2022, tanggal 20 Desember 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh EDI SURYANTO, S.Si.,Apt.,MM.,MT, NIRYASTI,S.Si.,M.Si. DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm. dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, H. YUSUF SUPRAPTO, SH. dalam Kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna merah berisikan biji-bijian kering dengan berat netto 1,247 gram, disita dari tersangka a.n. JEFRI KURNIAWAN bin MAHFUDIANTO positif GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut  09 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa ISNAWATI binti SINWAN pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa, Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering :  

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib., setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja, terdakwa membawa narkotika jenis daun ganja tersebut ke lokasi pasir di Desa Bungin Putih, Kec. Sindang Danau, Kab. OKU Selatan. Setelah sampai, terdakwa membuka 1 (satu) paket daun ganja tersebut dan membaginya menjadi 12 (dua belas) linting daun ganja. Sisa daun ganja berupa biji-bijian daun ganja terdakwa bungkus kembali dengan kertas rokok warna merah yang dimasukkan terdakwa kedalam saku celana yang dipakai terdakwa. Setelah selesai menghisap 12 (dua belas) linting daun ganja, sekitar pukul 18.30 Wib, terdakwa kembali kerumah terdakwa dan menyimpan 1 (satu) paket biji-bijian narkotika jenis daun ganja kedalam lemari kamar yang berada dirumah terdakwa. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 Wib, saksi JEFRI KURNIAWAN yang merupakan keponakan terdakwa datang menemui terdakwa sambil berkata “cik, ado ganja dak ?”, dan dijawab terdakwa “dak katik, aku ado bijinyo...” “galak cik” lanjut saksi JEFRI KURNIAWAN. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja yang disimpan dalam lemari kamar rumah terdakwa dan memberikannya kepada saksi JEFRI KURNIAWAN. 

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan sama sekali bukan untuk pengobatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Bidang laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor LAB.: 3761/NNF/2022, tanggal 20 Desember 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh EDI SURYANTO, S.Si.,Apt.,MM.,MT, NIRYASTI,S.Si.,M.Si. DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm. dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, H. YUSUF SUPRAPTO, SH. dalam Kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna merah berisikan biji-bijian kering dengan berat netto 1,247 gram, disita dari tersangka a.n. JEFRI KURNIAWAN bin MAHFUDIANTO positif GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut  09 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  

Atau

Ketiga

Bahwa Terdakwa ISNAWATI binti SINWAN pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib s.d pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Lokasi Pasir di Desa Bungin Putih, Kec. Sindang Danau, Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis daun ganja. 

Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar jam 10.00 Wib., terdakwa ISNAWATI binti SINWAN menuju lokasi pasir di Desa Bungin Putih, Kec. Sindang Danau, Kab. OKU Selatan. Setelah sampai, terdakwa membuka 1 (satu) paket daun ganja yang dibawanya. Saat itu karena ingin menggunakan narkotika jenis daun ganja, terdakwa kemudian membuat  lintingan daun ganja sebanyak 12 (dua belas) linting daun ganja. Setelah selesai, terdakwa mengambil 1 (satu) linting daun ganja dan mulai membakarnya. Dengan perlahan terdakwa menghisap lintingan daun ganja tersebut beberapa kali hisapan hingga habis tak bersisa. Beberapa saat kemudian, karena ingin menghisap kembali daun ganja, terdakwa kembali membakar lintingan daun ganja yang telah dbuatnya. Setelah berkali-kali menghisap daun ganja hingga sore hari, sekitar jam 18.30 Wib, terdakwa menghabiskan lintingan terakhir daun ganja yang dimilikinya. Kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa. 

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan sama sekali bukan untuk pengobatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Bidang laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor LAB.: 3763/NNF/2022, tanggal 30 Desember 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh EDI SURYANTO, S.Si.,Apt.,MM.,MT, NIRYASTI,S.Si.,M.Si. DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, H. YUSUF SUPRAPTO, SH. dalam Kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik tersangka ISNAWATI binti SINWAN tersebut positif mengandung Tetrahydrocannabinol yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut  09 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Pihak Dipublikasikan Ya