| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2026/PN Bta | PT BISMA ARYA SATYA | PT BAOXIN BOOMING ABADI Cq Tuan Sun Dazhi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2026/PN Bta | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menghentikan sementara setiap tindakan, pekerjaan, penggunaan, pengadaan, pengalihan, atau pemanfaatan material sirtu yang berkaitan dengan objek perjanjian Penggugat dan Tergugat pada proyek jalan hauling dari Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU sampai dengan Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 3. Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum maupun tindakan faktual yang dapat menghilangkan, mengalihkan, memindahtangankan atau mengubah keadaan yang berkaitan dengan objek sengketa yang dapat menghambat pelaksanaan putusan dalam perkara a quo. DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Jual Beli Material Sirtu tertanggal 18 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Sewa Angkutan tertanggal 18 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban kontraktual sebagaimana telah disepakati, menghentikan pelaksanaan perjanjian secara sepihak, serta menghilangkan kesempatan Penggugat untuk memperoleh hak ekonomi yang timbul dari pelaksanaan kedua perjanjian tersebut; 5. Menyatakan tindakan Tergugat pada tanggal 4 September 2026 yang membatalkan dan/atau memutus kedua perjanjian tertanggal 18 Juni 2026 secar sepihak adalah tidak sah dan merupakan WANPRESTASI terhadap Penggugat; 6. Menyatakan bahwa keterlibatan Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 dalam proyek jalan hauling serta adanya pembatalan dan /atau penghentian proyek atau kebutuhan material untuk proyek tersebut tidak menghapus kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan kedua perjanjian tertanggal 18 Juni 2026; 7. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Tergugat dengan Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 merupakan hubungan hukum tersendiri yang tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan kedua perjanjian tertanggal 18 Juni 2026; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil/kerugian nyata yang telah dikeluarkan Penggugat untuk mempersiapkan pelaksanaan kontrak sebesar Rp832.429.170,- (delapan ratus tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah); 9. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6 % ( enam persen ) per bulan atas jumlah ganti kerugian tersebut sejak Tergugat dinyatakan lalai sampai dengan dibayar lunas seluruhnya, apabila Majelis Hakim berpendapat beralasan menurut hukum; 10. Menyatakan Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan ini, sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya kewajiban tersebut secara sempurna; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
