Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2026/PN Bta ANDI WIJAYA, S.H. EDHO RYANIZARD Bin SANARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 239/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-878/L.6.21/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDHO RYANIZARD Bin SANARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa EDHO RYANIZARD BIN SANARI Pertama, pada Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira jam 23.00 WIB, Kedua, pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 13.00 WIB, Ketiga, pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 11.00 WIB dan Keempat, pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU yang beralamat di Desa Gumawang Kec. Belitang Kab. OKU Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Jika perbarengan Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa bermula Pertama kali pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa EDHO RYANIZARD Bin SANARI menginap di rumah Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU yang beralamat di Desa Gumawang Kec. Belitang Kab. OKU Timur. Pada saat menginap keadaan rumah Saksi Korban dalam keadaan sepi karena orang tua Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU sedang umroh. Kemudian, Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) buah Gas LPG dengan berat 3 kg yang berada di bagian belakang rumah Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU, selanjutnya Terdakwa ambil dan langsung Terdakwa jual pada hari yang sama sekira jam 23.45 WIB kepada pembeli di depan warung pinggir jalan Desa Gumawang Kec. Belitang Kab. OKU Timur seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian, kejadian Kedua pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa kembali tidur di rumah Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa melihat posisi gudang tidak terkunci, sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat steam milik Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU. Kemudian, Terdakwa bawa keluar melewati pintu depan rumah Saksi Korban yang saat itu dalam kondisi sepi menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Sidomulyo RT 016 RW 007 Kec. Belitang Kab. OKU Timur untuk disimpan. Selanjutnya, kejadian Ketiga pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa masuk kembali ke dalam gudang rumah Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU dan melihat 1 (satu) buah mesin genset warna biru Merk MOTOYAMA. Lalu, Terdakwa ambil dan membawa mesin tersebut melalui pintu depan untuk disimpan di rumah Terdakwa. Kemudian, kejadian Keempat pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 15.00 WIB di Desa Gumawang Kec, Belitang Kab. OKU Timur, Terdakwa melihat 1 (satu) buah mesin semprot Merk TANOSS milik Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU berada di belakang rumah Saksi Korban. Melihat situasi yang sepi, Terdakwa kemudian membawa 1 (satu) buah mesin semprot Merk TANOSS tersebut dan menyimpannya di rumah Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026, Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU menanyakan kepada Terdakwa mengenai barang – barang milik Saksi Korban yang telah hilang. Kemudian, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil barang – barang tersebut dan Terdakwa meminta waktu 1 (satu) hari untuk mengambalikan barang – barang yang telah diambil. Namun, Terdakwa tidak memiliki uang untuk mengembalikan 2 (dua) buah Gas LPG dengan berat 3 kg yang telah dijualnya. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU untuk meminta maaf dan meminta waktu kembali, tetapi Saksi Korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendengar hal tersebut, Terdakwa berusaha melarikan diri, namun Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU bersama dengan warga sekitar berhasil mengamankan Terdakwa. Lalu, Terdakwa dibawa ke rumah Saksi Korban dan dijemput oleh pihak Kepolisian. 

- Bahwa keuntungan Terdakwa atas kejadian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas penjualanan 2 (dua) buah gas LPG dengan berat 3kg yang mana uang atas penjualanan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari. Sedangkan untuk 1 (satu) buah alat steam listrik, 1 (Satu) buah mesin genset warna biru merk MOTOYAMA dan 1 (Satu) buah mesin semprot merk TANOSS masih disimpan karena belum sempat terjual.

- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa EDHO RYANIZARD BIN SANARI Pertama, pada Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira jam 23.00 WIB, Kedua, pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 13.00 WIB, Ketiga, pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 11.00 WIB dan Keempat, pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU yang beralamat di Desa Gumawang Kec. Belitang Kab. OKU Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika perbarengan Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

- Bahwa bermula Pertama kali pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa EDHO RYANIZARD Bin SANARI menginap di rumah Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU yang beralamat di Desa Gumawang Kec. Belitang Kab. OKU Timur. Pada saat menginap keadaan rumah Saksi Korban dalam keadaan sepi karena orang tua Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU sedang umroh. Kemudian, Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) buah Gas LPG dengan berat 3 kg yang berada di bagian belakang rumah Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU, selanjutnya Terdakwa ambil dan langsung Terdakwa jual pada hari yang sama sekira jam 23.45 WIB kepada pembeli di depan warung pinggir jalan Desa Gumawang Kec. Belitang Kab. OKU Timur seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian, kejadian Kedua pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa kembali tidur di rumah Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa melihat posisi gudang tidak terkunci, sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat steam milik Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU. Kemudian, Terdakwa bawa keluar melewati pintu depan rumah Saksi Korban yang saat itu dalam kondisi sepi menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Sidomulyo RT 016 RW 007 Kec. Belitang Kab. OKU Timur untuk disimpan. Selanjutnya, kejadian Ketiga pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa masuk kembali ke dalam gudang rumah Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU dan melihat 1 (satu) buah mesin genset warna biru Merk MOTOYAMA. Lalu, Terdakwa ambil dan membawa mesin tersebut melalui pintu depan untuk disimpan di rumah Terdakwa. Kemudian, kejadian Keempat pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 15.00 WIB di Desa Gumawang Kec, Belitang Kab. OKU Timur, Terdakwa melihat 1 (satu) buah mesin semprot Merk TANOSS milik Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU berada di belakang rumah Saksi Korban. Melihat situasi yang sepi, Terdakwa kemudian membawa 1 (satu) buah mesin semprot Merk TANOSS tersebut dan menyimpannya di rumah Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026, Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU menanyakan kepada Terdakwa mengenai barang – barang milik Saksi Korban yang telah hilang. Kemudian, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil barang – barang tersebut dan Terdakwa meminta waktu 1 (satu) hari untuk mengambalikan barang – barang yang telah diambil. Namun, Terdakwa tidak memiliki uang untuk mengembalikan 2 (dua) buah Gas LPG dengan berat 3 kg yang telah dijualnya. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU untuk meminta maaf dan meminta waktu kembali, tetapi Saksi Korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendengar hal tersebut, Terdakwa berusaha melarikan diri, namun Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU bersama dengan warga sekitar berhasil mengamankan Terdakwa. Lalu, Terdakwa dibawa ke rumah Saksi Korban dan dijemput oleh pihak Kepolisian. 

- Bahwa keuntungan Terdakwa atas kejadian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas penjualanan 2 (dua) buah gas LPG dengan berat 3kg yang mana uang atas penjualanan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari. Sedangkan untuk 1 (satu) buah alat steam listrik, 1 (Satu) buah mesin genset warna biru merk MOTOYAMA dan 1 (Satu) buah mesin semprot merk TANOSS masih disimpan karena belum sempat terjual.

- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban DENOV SABTA JANA Bin H. JUMANI SARJU mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya