Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
484/Pid.Sus/2026/PN Bta RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H. YUDI KURNIAWAN BIN H. JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 484/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 2169/L.6.13/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI KURNIAWAN BIN H. JONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa YUDI KURNIAWAN BIN H.JONI, pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026, POLDA SUMSEL mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada tempat bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi di Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit I Ilndagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menugaskan saksi Eko Jaya Syahputra, ST Bin Samsu Ramlan, saksi Rizki Giovane Luis, SH Bin Halim Kesumo, SH, saksi Ruli Fadli, SH Bin Bujang Usman untuk melakukan penyelidikan lalu pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 Wib, saksi Eko Jaya Syahputra, ST Bin Samsu Ramlan, saksi Rizki Giovane Luis, SH Bin Halim Kesumo, S.H, saksi Ruli Fadli, SH Bin Bujang Usman dan tim unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berangkat menuju Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan,
  • Bahwa sekira pukul 18.00 wib, saksi Eko Jaya Syahputra, S.T. Bin Samsu Ramlan menuju ke rumah terdakwa setelah sampai di depan pagar rumah terdakwa, saksi Eko Jaya Syahputra,S.T. Bin Samsu Ramlan memanggil terdakwa, setelah terdakwa keluar, saksi Eko Jaya Syahputra,S.T. Bin Samsu Ramlan berpura-pura mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya hendak membeli minyak, mendengar hal tersebut, terdakwa kemudian mengajak saksi Eko Jaya Syahputra, S.T. Bin Samsu Ramlan menuju ke tempat penyimpanan minyak, saat sampai saksi Eko Jaya Syahputra, ST Bin Samsu Ramlan, memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) buah mobil jenis ISUZU PANTER Warna Biru BG 1930 AAR Nomor Rangka : MHCTBR54BVC037944 Nomor Mesin : E037944 berserta kunci kontak;
    2. 1 (satu) buah STNK Nomor : 01466483 atas nama M. ZAINI ;
    3. 1 (satu) buah mobil Jenis ISUZU warna biru tanpa surat resmi (STNK) Nomor Rangka :-  Nomor Mesin : A021252 dan tanpa plat nomor kendaraan beserta kunci kontak:
    4.  1 (satu) buah timbangan digital merek TRD
    5. 1 (satu) buah corong minyak ;
    6. 1 (satu) buah gayong yang digunakan untuk menuangkan minyak dariember penampung minyak ke jerigen;
    7. 1 (satu) buah baskom warna hitam;
    8. 29 (dua puluh sembilan) jerigen ukuran masing-masing ± 35 liter warna biru:
    9.  Minyak solar bersubsidi sejumlah ± 800 liter ;
    10. 2 (dua) buah kode barcode Pertamina;
    11. 2 (dua) buah plat nomor yang tulisan nopolnya bolak balik dengan Nopol BG 1065 FL, BG 1254 GQ, BG 1838 LI dan BG 8651 PD
  • Bahwa terdakwa mengakui jika barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan minyak solar dibeli dari SPBU dengan menggunakan 2 unit mobil secara bergantian dan atas keterangan tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke POLDA SUMSEL untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar untuk mendapatkan keuntungan yang mana terdakwa menyiapkan 1 (satu) unit mobil jenis isuzu panter warna biru BG 1930 AAR dan 1 (satu) unit mobil Jenis Isuzu warna biru tanpa surat resmi STNK, 2 (dua) buah kode barkode Pertamina, 2 (dua) buah plat nomor yang tulisan nopolnya bolak balik dengan Nopol BG 1065 FL, BG 1254 GQ, BG 1838 LI dan BG 8651 PD yang digunakan untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU disekitar rumah terdakwa yaitu SPBU 24.321.60 yang beralamat di Desa Batu Putih, SPBU 24.321.141 yang beralamat di Desa Batu Kuning, dan SPBU 24.321.165 yang beralamat di Desa Lubuk Batang.
  • Bahwa setiap melakukan pengisian terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp.330.000.-(tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk satu kali pengisian selanjutnya terdakwa ikut mengantri membeli minyak dan sampai tiba giliran mobil terdakwa akan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tersebut, terdakwa memberikan uang tips sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) kepada operator mesin pompa SPBU, dengan maksud meminta tolong agar terdakwa dapat tetap melakukan pengisian tanpa barcode yang sebenarnya, selanjutnya operator melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke dalam tangki mobil sebanyak 48 (empat puluh delapan) liter setelah terisi lalu terdakwa melakukan pembayaran dan pergi menuju tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar setelah sampai terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kedalam derijen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada konsumen dengan harga sebesar 8.800,-(delapan ribu delapan ratus rupiah)/liter dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp.2.000-(dua ribu rupiah)/liter
  • Bahwa BBM jenis Solar yang dibeli oleh terdakwa termasuk Bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 bahwa BBM jenis Solar adalah jenis bahan bakar minyak tertentu yang diberikan subsidi oleh Pemerintah;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah maupun pihak yang berwenang lainnya dalam melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2005 Tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa Kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Penyimpanan, Penyimpanan LNG, Niaga Umum (Wholesale) dan Niaga Terbatas (Trading) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik POLRI cabang Palembang dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 106/KKF/2026 tanggal 01 September 2026 dengan kesimpulan yaitu 2 (dua) buah jerigen plastik warna putih masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kecoklatan dengan volume 2 (dua) liter adalah BBM jenis Diesel Fuel dengan nilai Cetane number 51 dan mengandung Methyl ester (dapat digolongkan BBM Jenis Bio Solar).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor  6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa YUDI KURNIAWAN BIN H.JONI, pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa telah mengetahui membeli dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar merupakan tindak pidana namun karena tergiur mendapatkan keuntungan yang mana terdakwa tetap melakukan jual beli tersebut dengan menyiapkan 1 (satu) unit mobil jenis Isuzu Panter warna biru No Polisi BG 1930 AAR dan 1 (satu) unit mobil jenis Isuzu Panter warna biru tanpa nomor polisi, 4 (empat) plat No Polisi milik orang lain yang akan digunakan untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU disekitar rumah terdakwa yaitu SPBU 24.321.60 yang beralamat di Desa Batu Putih, SPBU 24.321.141 yang beralamat di Desa Batu Kuning, dan SPBU 24.321.165 yang beralamat di Desa Lubuk Batang.
  • Bahwa setiap melakukan pengisian terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp.330.000.-(tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk satu kali pengisian selanjutnya terdakwa ikut mengantri membeli minyak dan sampai tiba giliran mobil terdakwa akan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tersebut, terdakwa memberikan uang tips sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) kepada operator mesin pompa SPBU, dengan maksud meminta tolong agar terdakwa dapat tetap melakukan pengisian tanpa barcode yang sebenarnya, selanjutnya operator melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke dalam tangki mobil sebanyak 48 (empat puluh delapan) liter setelah terisi lalu terdakwa melakukan pembayaran dan pergi menuju tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar setelah sampai terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kedalam derijen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada konsumen dengan harga sebesar 8.800,-(delapan ribu delapan ratus rupiah)/liter dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp.2.000-(dua ribu rupiah)/liter
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026, POLDA SUMSEL mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada tempat bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi di Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit I Ilndagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menugaskan saksi Eko Jaya Syahputra, ST Bin Samsu Ramlan, saksi Rizki Giovane Luis, SH Bin Halim Kesumo, SH, saksi Ruli Fadli, SH Bin Bujang Usman untuk melakukan penyelidikan lalu pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 Wib, saksi Eko Jaya Syahputra, ST Bin Samsu Ramlan, saksi Rizki Giovane Luis, SH Bin Halim Kesumo, S.H, saksi Ruli Fadli, SH Bin Bujang Usman dan tim unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berangkat menuju Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan,
  • Bahwa sekira pukul 18.00 wib, saksi Eko Jaya Syahputra, S.T. Bin Samsu Ramlan menuju ke rumah terdakwa setelah sampai di depan pagar rumah terdakwa, saksi Eko Jaya Syahputra,S.T. Bin Samsu Ramlan memanggil terdakwa, setelah terdakwa keluar, saksi Eko Jaya Syahputra,S.T. Bin Samsu Ramlan berpura-pura mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya hendak membeli minyak, mendengar hal tersebut, terdakwa kemudian mengajak saksi Eko Jaya Syahputra, S.T. Bin Samsu Ramlan menuju ke tempat penyimpanan minyak, saat sampai saksi Eko Jaya Syahputra, ST Bin Samsu Ramlan, memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) buah mobil jenis ISUZU PANTER Warna Biru BG 1930 AAR Nomor Rangka : MHCTBR54BVC037944 Nomor Mesin : E037944 berserta kunci kontak;
    2. 1 (satu) buah STNK Nomor : 01466483 atas nama M. ZAINI ;
    3. 1 (satu) buah mobil Jenis ISUZU warna biru tanpa surat resmi (STNK) Nomor Rangka :-  Nomor Mesin : A021252 dan tanpa plat nomor kendaraan beserta kunci kontak:
    4.  1 (satu) buah timbangan digital merek TRD
    5. 1 (satu) buah corong minyak ;
    6. 1 (satu) buah gayong yang digunakan untuk menuangkan minyak dariember penampung minyak ke jerigen;
    7. 1 (satu) buah baskom warna hitam;
    8. 29 (dua puluh sembilan) jerigen ukuran masing-masing ± 35 liter warna biru:
    9.  Minyak solar bersubsidi sejumlah ± 800 liter ;
    10. 2 (dua) buah kode barcode Pertamina;
    11. 2 (dua) buah plat nomor yang tulisan nopolnya bolak balik dengan Nopol BG 1065 FL, BG 1254 GQ, BG 1838 LI dan BG 8651 PD
  • Bahwa terdakwa mengakui jika barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan minyak solar dibeli dari SPBU dengan menggunakan 2 unit mobil secara bergantian dan atas keterangan tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke POLDA SUMSEL untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya