Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G.S/2024/PN Bta | PT. WOM FINANCE BATURAJA | 1.YUNEFRI 2.EVA ARYANI |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G.S/2024/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 483.774.050,00 | ||||||
Petitum |
Total ________________________(+) = Rp 483.774.050,- 7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk: MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 Nomor Rangka: MMBGUKR10GH040972, Nomor Mesin: 4N15UBD2199, Tahun: 2016, Nomor Polisi: BG 1064 FH (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”). 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini. 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain. 10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |