| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Ia Terdakwa GUNTARI bin SISWAN MASUD pada bulan Agustus 2025 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di di Desa Ulak Pandan Kec. Kisam Tinggi Kab. Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
-
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 07:30 WIB Terdakwa menghubungi saudara “MINDRA" (DPO) kemudian Terdakwa berkata “AKU ADO DUIT LIMO RATUS TOLONG CARIIN SABU LAGI PENGEN NIAN” selanjutnya “MINDRA” (DPO) menjawab “ YO SUDAH KU CARIKE GEK AKU KE RUMAH KAU KALO DEM ADO“ lalu Terdakwa berkata “KLO DAPAT TOLONG BUAT 3 PAKET” “selanjutnya “MINDRA” (DPO) menjawab” YO” kemudian sekira pukul 08:00 WIB datang lah saudara “MINDRA” (DPO) menemui saya di rumah Terdakwa yang beralamat Desa Ulak Pandan Kec. Kisam Tinggi Kab. Ogan Komering Ulu Selatan selanjutnya Terdakwa Memberi uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian saudara “MINDRA” (DPO) memberikan 3 (tiga) paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 g (satu koma tiga puluh gram) dengan tangan kanannya lalu Terdakwa menerima 3 (tiga) paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 g (satu koma tiga puluh gram) dengan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa simpan 3 (tiga) paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 g (satu koma tiga puluh gram) kedalam 1 (satu) buah kotak warna hitam merek dji sam soe kemudian Terdakwa taruh di kamar Terdakwa;
- Bahwa di hari yang sama pada pukul 10.30 WIB pada saat Terdakwa sedang sendirian di dalam rumah yang beralamat Desa Ulak Pandan Kec. Kisam Tinggi Kab. Ogan Komering Ulu Selatan datanglah beberapa anggota polisi dari Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan lalu menemukan 3 (tiga) Paket plastik klip bening yang berisi kritstal-kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 g (satu koma tiga puluh gram) ditemukan di dalam kotak warna hitam merek dji sam soe yang terletak di atas lantai kamar Terdakwa yang beralamat di Desa Ulak Pandan Kec. Kisam Tinggi Kab. Ogan Komering Ulu Selatan adapun saat barang bukti tersebut ditemukan Terdakwa mengakui barang tersbut milik Terdakwa selanjutnya barang bukti ditemukan disaksikan oleh Terdakwa, warga Desa Ulak Pandan Kec. Kisam Tinggi Kab. Ogan Komering Ulu Selatan dan anggota polisi Sat Res Narkoba Oku Selatan,selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 959/08/2025 yang ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2025 oleh Taslim NIK: P90612 Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah dan Brigpol Aghar Azizirrohim NRP 95050795 jabatan Anggota Res Narkoba Polres OKU Selatan, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan Barang Bukti dengan hasil 3 (tiga) paket plastik bening yang berisi kristal – kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 gram (satu koma tigapuluh gram);
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2995/NNF/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
- Yan Parigosa, S.Si., M.T.
- Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T.
- Dirli Fahmi Rizal, S.Farm.
Bahwa barang bukti tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,902 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5023/2025/NNF dan sisa pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik seberat.
Kesimpulan:
Bahwa BB 5023/2025/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti BB 5023/2025/NNF kristal metamfetamina dengan berat netto 0,860 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.
- Bahwa Terdakwa mengakui Terdakwa tidak mendapatkan izin dalam kegiatan saudara membeli, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) dan Terdakwa mengetahui kalau membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman (Jenis Sabu) dilarang dan dapat dihukum.
------------- Perbuatan Terdakwa GUNTARI bin SISWAN MASUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Ia Terdakwa GUNTARI bin SISWAN MASUD pada bulan Agustus 2025 bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di di Desa Ulak Pandan Kec. Kisam Tinggi Kab. Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 07:30 WIB Terdakwa menghubungi saudara “MINDRA" (DPO) kemudian Terdakwa berkata “AKU ADO DUIT LIMO RATUS TOLONG CARIIN SABU LAGI PENGEN NIAN” selanjutnya “MINDRA” (DPO) menjawab “ YO SUDAH KU CARIKE GEK AKU KE RUMAH KAU KALO DEM ADO“ lalu Terdakwa berkata “KLO DAPAT TOLONG BUAT 3 PAKET” “selanjutnya “MINDRA” (DPO) menjawab” YO” kemudian sekira pukul 08:00 WIB datang lah saudara “MINDRA” (DPO) menemui saya di rumah Terdakwa yang beralamat Desa Ulak Pandan Kec. Kisam Tinggi Kab. Ogan Komering Ulu Selatan selanjutnya Terdakwa Memberi uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian saudara “MINDRA” (DPO) memberikan 3 (tiga) paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 g (satu koma tiga puluh gram) dengan tangan kanannya lalu Terdakwa menerima 3 (tiga) paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 g (satu koma tiga puluh gram) dengan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa simpan 3 (tiga) paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 g (satu koma tiga puluh gram) kedalam 1 (satu) buah kotak warna hitam merek dji sam soe kemudian Terdakwa taruh di kamar Terdakwa;
- Bahwa di hari yang sama pada pukul 10.30 WIB pada saat Terdakwa sedang sendirian di dalam rumah yang beralamat Desa Ulak Pandan Kec. Kisam Tinggi Kab. Ogan Komering Ulu Selatan datanglah beberapa anggota polisi dari Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan lalu menemukan 3 (tiga) Paket plastik klip bening yang berisi kritstal-kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 g (satu koma tiga puluh gram) ditemukan di dalam kotak warna hitam merek dji sam soe yang terletak di atas lantai kamar Terdakwa yang beralamat di Desa Ulak Pandan Kec. Kisam Tinggi Kab. Ogan Komering Ulu Selatan adapun saat barang bukti tersebut ditemukan Terdakwa mengakui barang tersbut milik Terdakwa selanjutnya barang bukti ditemukan disaksikan oleh Terdakwa, warga Desa Ulak Pandan Kec. Kisam Tinggi Kab. Ogan Komering Ulu Selatan dan anggota polisi Sat Res Narkoba Oku Selatan,selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 959/08/2025 yang ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2025 oleh Taslim NIK: P90612 Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah dan Brigpol Aghar Azizirrohim NRP 95050795 jabatan Anggota Res Narkoba Polres OKU Selatan, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan Barang Bukti dengan hasil 3 (tiga) paket plastik bening yang berisi kristal – kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 gram (satu koma tigapuluh gram);
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2995/NNF/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
- Yan Parigosa, S.Si., M.T.
- Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T.
- Dirli Fahmi Rizal, S.Farm.
Bahwa barang bukti tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,902 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5023/2025/NNF dan sisa pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik seberat.
Kesimpulan:
Bahwa BB 5023/2025/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti BB 5023/2025/NNF kristal metamfetamina dengan berat netto 0,860 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.
- Bahwa Terdakwa mengakui Terdakwa tidak mendapatkan izin dalam kegiatan saudara membeli, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) dan Terdakwa mengetahui kalau membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman (Jenis Sabu) dilarang dan dapat dihukum..
------------- Perbuatan Terdakwa GUNTARI bin SISWAN MASUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------- |