Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2026/PN Bta DIO BATRAYUDHA 1.RIO ANANDA Bin SULMAN
2.ARIS FERNANDO Bin LASONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 277/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1059/L.6.21/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIO BATRAYUDHA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO ANANDA Bin SULMAN[Penahanan]
2ARIS FERNANDO Bin LASONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa I ARIS FERNANDO Bin LASONO dan Terdakwa II RIO ANANDA BIN SULMAN pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 10.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Maret 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Irigasi Desa Madugondo Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

­ Bahwa mulanya pada hari pada hari Rabu tanggal 25 maret 2026 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa I ARIS FERNANDO Bin LASONO, Terdakwa II RIO ANANDA BIN SULMAN dan AGIL KURNIAWAN (DPO) yang pada saat tersebut berada di Desa Karet Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan berniat untuk pergi ke Kecamatan Belitang OKU Timur dengan tujuan silaturahmi lebaran ke tempat keluarga AGIL KURNIAWAN (DPO) yang berada di BK 14 Belitang OKU Timur, kemudian sebelum berangkat AGIL KURNIAWAN (DPO) meminta Terdakwa I ARIS FERNANDO Bin LASONO membawa 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis pisau warna silver yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang ±21 cm milik AGIL KURNIAWAN (DPO) untuk berjaga-jaga di jalan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

­ Bahwa sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa I ARIS FERNANDO Bin LASONO, Terdakwa II RIO ANANDA BIN SULMAN dan AGIL KURNIAWAN (DPO) berangkat dari Desa Karet Jaya Kec. Buay Pemaca Kab. OKU Selatan dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor Supra Fit trondol tanpa plat warna hitam merah milik AGIL KURNIAWAN (DPO) menuju ke Belitang OKU timur. Sekira jam 17.00 WIB para terdakwa dan AGIL KURNIAWAN (DPO) tiba di rumah keluarga AGIL KURNIAWAN (DPO)  dan menginap semalam di rumah keluarga AGIL KURNIAWAN (DPO) tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

­ Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa I ARIS FERNANDO Bin LASONO, Terdakwa II RIO ANANDA BIN SULMAN dan AGIL KURNIAWAN (DPO) pamit pulang ke OKU Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit trondol tanpa plat warna hitam merah bonceng tiga dengan posisi AGIL KURNIAWAN (DPO) duduk didepan, Terdakwa I ARIS duduk di tengah dan Terdakwa II RIO ANANDA BIN SULMAN duduk paling belakang, ketika sampai di bk 9 AGIL KURNIAWAN (DPO) mengajak belok ke arah kiri dengan mengatakan mau mampir dulu ke rumah temanya, namun sebelum sampai di rumah temanya AGIL KURNIAWAN (DPO) berkata ”AYO CARI MOTOR SAJA (MALING)” Terdakwa I ARIS FERNANDO Bin LASONO, Terdakwa II RIO ANANDA BIN SULMAN menjawab “AYO”, saat di Jalan Irigasi AGIL KURNIAWAN (DPO) memberhentikan kendaraannya dan meminta Terdakwa II RIO ANANDA BIN SULMAN untuk bergantian mengendarai sepeda motornya dan AGIL KURNIAWAN (DPO) pindah duduk di bagian belakang setelah itu berjalan kembali.------------------------------------------

­ Bahwa tidak lama kemudian saat melintas di Jalan Irigasi Desa Madugondo Kec. Belitang Jaya, saat itu para terdakwa melihat dari arah berlawanan kendaraan motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai saksi ASIH SUGIANTI yang sedang membonceng anak ADILA ALYCIA PUTRI, kemudian AGIL KURNIAWAN (DPO) berkata “Kita cegat kendaraan itu”, saat kendaraan korban mendekat, Terdakwa II RIO ANANDA BIN SULMAN yang mengendarai sepeda motor langsung menghadang kendaraan milik korban tersebut dari arah depan, Saat itu korban berhenti kemudian Terdakwa I ARIS FERNANDO Bin LASONO dan sdr AGIL KURNIAWAN (DPO)  turun dan mencoba untuk merebut sepeda motor milik saksi ASIH SUGIANTI, namun saksi ASIH SUGIANTI merobohkan kendaranya serta berteriak minta tolong bersama anak ADILA ALYCIA PUTRI, kemudian AGIL KURNIAWAN (DPO) yang merasa panik dengan tangan kanan membekap mulut anak korban selanjutnya terdakwa I ARIS FERNANDO Bin LASONO mengambil paksa 1 (satu) buah HP VIVO Y19s Pro warna NAVY dengan NO. IMEI 1: 866675084849050  dan  IMEI 2: 866675084849043 yang dipegang oleh anak ADILA ALYCIA PUTRI. Setelah mendapatkan HP tersebut para terdakwa dan AGIL KURNIAWAN (DPO) pergi melarikan diri ke arah kebun karet.

­ Bahwa peran Terdakwa I ARIS FERNANDO Bin LASONO, Terdakwa II RIO ANANDA BIN SULMAN dan AGIL KURNIAWAN (DPO) adalah sebagai berikut;

1. Peran Terdakwa I ARIS FERNANDO Bin LASONO yaitu menghadang korban, dan turun dari sepeda motor yang Terdakwa I naiki dan yang mengambil paksa 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y19s pro warna Navy dengan No Imei 1: 866675084849050, No Imei 2: 866675084849043 dari tangan anak saksi ADILA ALYCIA PUTRI dan menguasai serta memakai HP tersebut.---------------- 

2. Peran Terdakwa II RIO ANANDA BIN SULMAN adalah ikut menghadang korban, serta mengawasi sekitar lokasi kejadian dan menunggu di atas Kendaraan sepeda motor 1 (satu) buah sepeda motor Supra Fit trondol tanpa plat warna hitam merah milik AGIL KURNIAWAN (DPO) ------------

3. Peran AGIL KURNIAWAN ( DPO) adalah yang memiliki ide / rencana pencurian,  ikut menghadang korban, dan turun dari sepeda motor dan sempat membekap mulut anak korban seorang perempuan saat teriak minta tolong--------------------------------------------

 

­ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi ASIH SUGIANTI mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s Pro warna navy No Imei 1: 866675084849050, No Imei 2: 866675084849043. dan jika ditaksir dengan uang sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).---------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya