Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2025/PN Bta DARMILIANTI PERMATA SH MH AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-709/L.6.23/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DARMILIANTI PERMATA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia Terdakwa Amiruddin Bin Ahmad Hasan bersama-sama dengan saksi Rendy Akbar Bin Romli (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan  saksi Bagaskara Bin Kamaludin (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) pada bulan Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di sebuah toko bangunan yang beralamat di Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

    • Bahwa berawal pada bulan Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib saat Terdakwa sedang berada di Tangsi Way Gugur, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, lalu datanglah saksi Rendy Akbar Bin Romli (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan saksi Bagaskara Bin Kamaludin (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat (DPB), kePmudian saksi Rendy Akbar berkata kepada Terdakwa “Mir peh kito ngambek alat-alat bangunan di Tebing Gading” setelah itu Terdakwa bersama saksi Rendy Akbar dan saksi Bagaskara pergi menuju ke sebuah toko bangunan yang beralamat di Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan berboncengan bertiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat (DPB);
    • Bahwa sesampainya di toko bangunan tersebut saksi Rendy Akbar dan saksi Bagaskara masuk ke dalam toko bangunan melalui jendela samping kiri toko bangunan tersebut yang sebelumnya telah dirusak oleh saksi Bagaskara, dan disaat yang bersamaan Terdakwa menunggu diluar untuk mengawasi situasi sekitar, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Rendy Akbar dan saksi Bagaskara keluar dari toko bangunan tersebut dengan membawa 2 (dua) buah kloset jongkok yang selanjutnya disembunyikan di semak-semak samping toko bangunan tersebut, setelah itu Terdakwa bersama saksi Rendy Akbar dan saksi Bagaskara kembali pulang ke rumah masing-masing;
    • Bahwa peran Terdakwa adalah mengawasi situasi sekitar saat saksi Rendy Akbar dan saksi Bagaskara masuk ke dalam toko bangunan tersebut, kemudian peran saksi Rendy Akbar adalah yang masuk ke dalam toko bangunan dan mengambil 1 (satu) buah kloset jongkok berwarna putih, sedangkan peran saksi Bagaskara adalah yang masuk ke dalam toko bangunan, merusak pintu toko bangunan dan mengambil 1 (satu) buah kloset jongkok berwarna biru;
    • Bahwa 2 (dua) buah kloset jongkok yang telah diambil tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa, saksi Rendy Akbar Bin Romli dan saksi Bagaskara;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Amiruddin Bin Ahmad Hasan bersama-sama dengan saksi Rendy Akbar Bin Romli (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan saksi Bagaskara Bin Kamaludin (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) mengambil tanpa ijin 2 (dua) buah kloset jongkok milik saksi Doni Kumaini Bin Rozali (Alm) yang ditafsirkan seharga ± Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa Amiruddin Bin Ahmad Hasan bersama-sama dengan saksi Rendy Akbar Bin Romli (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan  saksi Bagaskara Bin Kamaludin (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ----------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Ia Terdakwa Amiruddin Bin Ahmad Hasan bersama-sama dengan saksi Rendy Akbar Bin Romli (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan  saksi Bagaskara Bin Kamaludin (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) pada bulan Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di sebuah toko bangunan yang beralamat di Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada bulan Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib saat Terdakwa sedang berada di Tangsi Way Gugur, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, lalu datanglah saksi Rendy Akbar Bin Romli (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan saksi Bagaskara Bin Kamaludin (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat (DPB), kemudian saksi Rendy Akbar berkata kepada Terdakwa “Mir peh kito ngambek alat-alat bangunan di Tebing Gading” setelah itu Terdakwa bersama saksi Rendy Akbar dan saksi Bagaskara pergi menuju ke sebuah toko bangunan yang beralamat di Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan berboncengan bertiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat (DPB);
    • Bahwa sesampainya di toko bangunan tersebut saksi Rendy Akbar dan saksi Bagaskara masuk ke dalam toko bangunan melalui jendela samping kiri toko bangunan tersebut, sedangkan Terdakwa menunggu diluar untuk mengawasi situasi sekitar, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Rendy Akbar dan saksi Bagaskara keluar dari toko bangunan tersebut dengan membawa 2 (dua) buah kloset jongkok yang selanjutnya disembunyikan di semak-semak samping toko bangunan tersebut, setelah itu Terdakwa bersama saksi Rendy Akbar dan saksi Bagaskara kembali pulang ke rumah masing-masing;
    • Bahwa peran Terdakwa adalah mengawasi situasi sekitar saat saksi Rendy Akbar dan saksi Bagaskara masuk ke dalam toko bangunan tersebut, kemudian peran saksi Rendy Akbar adalah yang masuk ke dalam toko bangunan dan mengambil 1 (satu) buah kloset jongkok berwarna putih, sedangkan peran saksi Bagaskara adalah yang masuk ke dalam toko bangunan, merusak pintu toko bangunan dan mengambil 1 (satu) buah kloset jongkok berwarna biru;
    • Bahwa 2 (dua) buah kloset jongkok yang telah diambil tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa, saksi Rendy Akbar Bin Romli dan saksi Bagaskara;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Amiruddin Bin Ahmad Hasan bersama-sama dengan saksi Rendy Akbar Bin Romli (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan saksi Bagaskara Bin Kamaludin (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) mengambil tanpa ijin 2 (dua) buah kloset jongkok milik saksi Doni Kumaini Bin Rozali (Alm) yang ditafsirkan seharga ± Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------------Perbuatan Terdakwa Amiruddin Bin Ahmad Hasan bersama-sama dengan saksi Rendy Akbar Bin Romli (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan  saksi Bagaskara Bin Kamaludin (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP---------------

Pihak Dipublikasikan Ya