| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN bersama-sama dengan Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun I Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata atas kehendaknya sendiri Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, atau memakai Jabatan Palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
-
-
- Berawal ketika pada hari senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) menjumpai Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) yang merupakan Keluarga Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) dengan hubungan darah dari Nenek Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) yang merupakan kakak beradik kandung dengan Nenek Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN di rumahnya yang beralamat di Jalan Dr. Soetomo RT 005 RW 003 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan tujuan untuk berbincang-bincang. Bahwa selanjutnya ditengah perbincangan tersebut, Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN mengajak Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) untuk berkunjung ke rumah Saksi ALDO DWI PUTRA Bin ALJAPRI yang merupakan Teman Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) dan juga Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN yang beralamat di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan tujuan untuk mencarikan Lowongan Pekerjaan buat Anak Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) karena Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) mengetahui bahwa Saksi ALDO DWI PUTRA Bin ALJAPRI mempunyai Usaha Toko Sembako.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 10.30 Wib Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN berangkat menuju ke Rumah Saksi ALDO DWI PUTRA Bin ALJAPRI dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna Hitam Tahun 2020 dengan Nomor Polisi: BG 6754 FAM, Nomor Rangka: MH35G5620LJ193287, Nomor Mesin: G3L8E-0281167 milik Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN dengan posisi Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) duduk dibonceng oleh Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN, namun dikarenakan Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) dan juga Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN tidak mengetahui dengan pasti Alamat rumah dari Saksi ALDO DWI PUTRA Bin ALJAPRI, merekapun berhenti didepan salah satu rumah warga yang pada saat itu sedang ada keramaian.
- Bahwa kemudian Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) dan juga Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN melihat terdapat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam tahun 2023 dengan Nomor Polisi: F 5143 FFK, Nomor Rangka: MH1JM8215LK124085, Nomor Mesin: JM8231124098 milik Saksi VIKY ROSADI BIN DULFATAH (ALM) yang sedang terparkir di samping mereka. Lalu Terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan mengambil 1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Yamaha N-Max milik Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN.
- Bahwa selanjutnya Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) berjalan menuju lokasi parkir 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam tahun 2023 dengan Nomor Polisi: F 5143 FFK tersebut, kemudian Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) memasukkan 1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Yamaha N-Max kedalam lobang kunci Sepeda Motor Beat Street tersebut. Lalu Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) memutar paksa Kunci Kontak tersebut hingga membuat Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam tahun 2023 tersebut dalam posisi menyala atau posisi siap untuk dikendarai oleh Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm).
- Bahwa kemudian Ketika Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) hendak untuk membawa pergi Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam tahun 2023 tersebut tersebut, Saksi REKI BIN AMIR HAMZA yang melihat perbuatan para Terdakwa langsung mendatangi para Terdakwa dan berteriak “WOI MAU KEMANA KALIAN”, lalu dijawab oleh Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) “SAYA MAU BERTEMU Saksi ALDO DWI PUTRA Bin ALJAPRI”. Bahwa setelah mendengar teriakan dari Saksi REKI BIN AMIR HAMZA tersebut membuat Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) membatalkan niatnya untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam tahun 2023 dan berusaha melarikan diri dengan Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN.
- Bahwa selanjutnya Saksi REKI BIN AMIR HAMZA memeriksa sepeda Motor milik Saksi VIKY ROSADI BIN DULFATAH (ALM) dan didapati bahwa Kunci Kontak Sepeda Motor tersebut dalam keadaan sudah rusak namun Kondisi Sepeda Motor dalam Posisi Hidup dengan Lampu Kendaraan yang menyala. Mengetahui hal tersebut, Saksi REKI BIN AMIR HAMZA pun mengajak para warga lainnya mencoba untuk mengejar para Terdakwa.
- Bahwa setelah Saksi REKI BIN AMIR HAMZA berhasil mengamankan para Terdakwa, Saksi REKI BIN AMIR HAMZA pun mengajak mereka untuk bertemu dengan Saksi ALDO DWI PUTRA Bin ALJAPRI dirumahnya, namun Saksi ALDO DWI PUTRA Bin ALJAPRI mengatakan bahwa ia mengenali para Terdakwa namun tidak mempunyai janji untuk bertemu dengan para Terdakwa tersebut.
- Bahwa setelah mendengar penjalasan dari Saksi ALDO DWI PUTRA Bin ALJAPRI tersebut, para Terdakwapun langsung dibawa oleh Saksi REKI BIN AMIR HAMZA dan para warga lainnya ke Kantor Desa Lubuk Batang Baru yang beralamat di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN bersama-sama dengan Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm), lobang kunci kontak sepeda motor Merk Honda Beat Street warna hitam tahun 2023, dengan Nomor Polisi : F 5143 FFK, Nomor Rangka : MH1JM8215LK124085, Nomor Mesin : JM82E1124098 milik Saksi VIKY ROSADI BIN DULFATAH (ALM) dalam keadaan rusak dan bisa dimasuki oleh semua kunci dan sepeda motor tersebut sekarang dalam keadaan tidak bisa di kunci Setang dan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 9.000.000,- (sembilan Juta Rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan Huruf g Jo. Pasal 17 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
DAN
-------------Bahwa Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau penusuk”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa Tanggal 18 November 2025 Sekira Pukul 11.00 WIB, Saksi WALASRI Bin MERUNI (Alm) yang merupakan salah satu Perangkat Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu sedang melakukan musyawarah dengan Perangkat Desa lainnya di dalam Kantor Desa Lubuk Batang Baru yang beralamat di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Bahwa kemudian salah satu Perangkat Desa keluar yaitu Saksi SYAPARUDIN Bin BA’I (Alm) dari Ruangan Musyawarah untuk memeriksa keadaan di luar Area Kantor Desa dikarenakan Saksi mendengar adanya kegaduhan di sekitar lokasi Kantor Desa tersebut.
- Bahwa selanjutnya Saksi SYAPARUDIN Bin BA’I (Alm) kembali memasuki ruangan musyawarah dan melaporkan bahwa telah terjadi Perkelahian di sekitar Lokasi Kantor Desa Lubuk Batang Baru kepada Saksi WALASRI Bin MERUNI (Alm). Setelah mendengar laporan tersebut, Saksi WALASRI Bin MERUNI (Alm) bersama dengan Perangkat Desa Lainnya keluar menuju ketempat keramaian yang berada di luar Pagar Kantor Desa Lubuk Batang Baru.
- Bahwa sesampainya mereka disana, barulah Saksi WALASRI Bin MERUNI (Alm) menyadari bahwa telah terjadi Percobaan Pencurian yang dilakukan oleh Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN.
- Bahwa selanjutnya Saksi WALASRI Bin MERUNI (Alm) langsung mengamankan para Terdakwa kedalam Kantor Desa Lubuk Batang Baru dari kemarahan para warga. Bahwa kemudian Saksi WALASRI Bin MERUNI (Alm) meminta kepada Saksi SYAPARUDIN Bin BA’I (Alm) dan para warga untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan para Terdakwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan disaksikan oleh Anggota TNI dan Anggota POLRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Pisau dengan Panjang sekira 35 Cm bergagang Kayu warna Cokelat dan Bersarung Kulit warna Cokelat yang berada di Pinggang Sebelah Kiri Terdakwa DEFRA ISGANDA Bin CIK RADEN dan juga 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Pisau dengan Panjang sekira 25 Cm bergagang Kayu warna Cokelat dan Bersarung Kulit warna Cokelat yang berada di pinggang sebelah Kiri Saksi MARSUDIN Bin JURI (Alm).
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada diri terdakwa diketahui pekerjaan terdakwa adalah sebagai petani dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan/mata pencarian terdakwa, serta alasan terdakwa menggunakan senjata tajam tersebut untuk berjaga diri apabila Terdakwa sedang terdesak ketika mengambil barang milik orang lain. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata tajam bukan dimaksudkan untuk dipergunakan dalam pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------
|