Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Bta RAHMAT ZAINUDIN,SH ROLIS Bin DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 198/L.6.23/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT ZAINUDIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLIS Bin DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Ia Terdakwa ROLIS BIN DAYAT, pada tanggal 13 bulan November Tahun 2025 pada pukul 02:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun III Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil  suatu barang yang sebagian seluruhnya atau milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam  dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong atau memecah  memanjat, memakai anak kunci  palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 13 bulan November 2025 sekira jam 02:00 Wib Terdakwa pergi dari rumahnya menuju ke rumah Saksi Korban AKHMAD KARYADI BIN H. JOHAN KARDI yang berjarak kurang lebih satu kilometer dengan mengendarai sepeda motor setelah sampai dirumah korban Terdakwa  langsung menuju kebelakang rumah korban yang mana pada saat itu keadaan rumah korban masih dalam tahap pembangunan renovasi.
  • Bahwa setelah sesampainya Terdakwa di rumah korban, Terdakwa melihat tangga kayu dengan panjang sekira 4 (empat) meter dan Terdakwa langsung membawa dan menempatkan tangga tersebut di dekat pintu belakang rumah selanjutnya Terdakwa langsung memanjat tangga dan mendapati bahwa pintu belakang rumah tersebut hanya ditutup tirai/hordeng sehingga Terdakwa bisa masuk ke dalam rumah tersebut.
  • Bahwa setelah berada di dalam rumah korban Terdakwa mengambil sejumlah uang dengan nominal Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam laci lemari korban dan juga mengambil 1 (satu) unit handphone Vivo Y 36 warna hitam di atas lemari kaca, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke ruang tengah rumah korban dan mengambil uang dengan nominal Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet, kemudian Terdakwa menuju ke lantai dua rumah korban memasuki kamar yang saat itu sedang tidak terkunci di dalam kamar Terdakwa mengambil satu buah kantong kresek yang berisi uang tunai dengan nominal Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengambil sejumlah uang di celengan dengan nominal Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), setelah dari kamar selanjutnya terdakwa menuju ruang tengah dan mengambil 1 (satu) slop rokok merk LA. Setelah mengambil rokok, Terdakwa menuju kamar dan mendapati 2 (dua) orang wanita yang tidak Terdakwa kenali dan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Iphone type 12 Pro warna biru navy, 1 (satu) unit Handphone merk Realme type C 51 warna hitam,1 (satu) unit Handphone merk Iphone type XR warna putih dan 1 (satu) unit Handphone Readme type 12 warna putih selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 Ayat (1) huruf e dan huruf f UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya