Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2026/PN Bta WISNU NANDA HUTAMA, S.H ARI SANDI Bin AZWAN YANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1569/L.6.13/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU NANDA HUTAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SANDI Bin AZWAN YANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------- Bahwa Terdakwa ARI SANDI Bin AZWAN YANI (Alm) pada hari Senin Tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dipinggir jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BEMBENG (DPO) melalui telepon dengan maksud tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak seperempat kantong, kemudian Sdr. BEMBENG (DPO) sepakat dan akan bertransaksi di Unit 10 Batumarta Kab. OKU Timur, sesampainya Terdakwa di alamat tersebut sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menunggu di pinggir jalan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) menit kurang lebih tiba-tiba datang anak buah Sdr. BEMBENG (DPO) mendatangi Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memberikan uang cash kepada kurir dari Sdr. BEMBENG (DPO) sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu kurir dari Sdr. BEMBENG (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah berhasil membeli Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 16.00 Wib di Kebun Jati Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan menggunakan skop plastik yang dibuat dari pipet
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib saksi REFI dan rekan saksi yaitu Saksi  GALANDRI mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menguasai narkotika dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Dr. Setia Budi Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU kemudian Saksi REFI dan Saksi GALANDRI menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan disekitaran alamat tersebut, setelah mendapatkan informasi yang valid sekira pukul 07.30 Wib ada 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri informasi yang dimaksud yang sedang berdiri di pingir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, Kemudian Saksi REFI dan Saksi GALANDRI mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri informasi tersebut yang diketahui bernama Terdakwa ARI SANDI Bin AZWAN YANI (Alm), lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan warga sipil yang dipanggil oleh Saksi GALANDRI. Hasil penggeledahan ditemukan di saku dalam sebelah kanan sweater yang sedang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk PREMIO warna coklat dan gold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Samsung Keystone No. Imei 1 : 354738070463259. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 936/NNF/2026 Bidang Narkoba yang ditandatangani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Andre Taufik, S.T.,M.T (Ajun Komisaris Polisi Nrp:90100289) dan Muhamad Al Giffari, S.Si (Inspektur Polisi Dua/Nrp:02031712) serta mengetahui a.n Kabid Labfor Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc, (Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa :
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,476 (satu koma empat tujuh enam) gram, dalam Berita Acara disebut BB 1599/2026/NNF.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa Terdakwa ARI SANDI Bin AZWAN YANI (Alm) pada hari Senin Tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dipinggir jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib saksi REFI dan rekan saksi yaitu Saksi  GALANDRI mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menguasai narkotika dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Dr. Setia Budi Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU kemudian Saksi REFI dan Saksi GALANDRI menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan disekitaran alamat tersebut, setelah mendapatkan informasi yang valid sekira pukul 07.30 Wib ada 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri informasi yang dimaksud yang sedang berdiri di pingir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, Kemudian Saksi REFI dan Saksi GALANDRI mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri informasi tersebut yang diketahui bernama Terdakwa ARI SANDI Bin AZWAN YANI (Alm), lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan warga sipil yang dipanggil oleh Saksi GALANDRI. Hasil penggeledahan ditemukan di saku dalam sebelah kanan sweater yang sedang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk PREMIO warna coklat dan gold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Samsung Keystone No. Imei 1 : 354738070463259. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 936/NNF/2026 Bidang Narkoba yang ditandatangani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Andre Taufik, S.T.,M.T (Ajun Komisaris Polisi Nrp:90100289) dan Muhamad Al Giffari, S.Si (Inspektur Polisi Dua/Nrp:02031712) serta mengetahui a.n Kabid Labfor Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc, (Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa :
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,476 (satu koma empat tujuh enam) gram, dalam Berita Acara disebut BB 1599/2026/NNF.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

 

PERTAMA :

------------- Bahwa Terdakwa ARI SANDI Bin AZWAN YANI (Alm) pada hari Senin Tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dipinggir jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BEMBENG (DPO) melalui telepon dengan maksud tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak seperempat kantong, kemudian Sdr. BEMBENG (DPO) sepakat dan akan bertransaksi di Unit 10 Batumarta Kab. OKU Timur, sesampainya Terdakwa di alamat tersebut sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menunggu di pinggir jalan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) menit kurang lebih tiba-tiba datang anak buah Sdr. BEMBENG (DPO) mendatangi Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memberikan uang cash kepada kurir dari Sdr. BEMBENG (DPO) sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu kurir dari Sdr. BEMBENG (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah berhasil membeli Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 16.00 Wib di Kebun Jati Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan menggunakan skop plastik yang dibuat dari pipet
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib saksi REFI dan rekan saksi yaitu Saksi  GALANDRI mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menguasai narkotika dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Dr. Setia Budi Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU kemudian Saksi REFI dan Saksi GALANDRI menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan disekitaran alamat tersebut, setelah mendapatkan informasi yang valid sekira pukul 07.30 Wib ada 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri informasi yang dimaksud yang sedang berdiri di pingir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, Kemudian Saksi REFI dan Saksi GALANDRI mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri informasi tersebut yang diketahui bernama Terdakwa ARI SANDI Bin AZWAN YANI (Alm), lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan warga sipil yang dipanggil oleh Saksi GALANDRI. Hasil penggeledahan ditemukan di saku dalam sebelah kanan sweater yang sedang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk PREMIO warna coklat dan gold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Samsung Keystone No. Imei 1 : 354738070463259. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 936/NNF/2026 Bidang Narkoba yang ditandatangani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Andre Taufik, S.T.,M.T (Ajun Komisaris Polisi Nrp:90100289) dan Muhamad Al Giffari, S.Si (Inspektur Polisi Dua/Nrp:02031712) serta mengetahui a.n Kabid Labfor Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc, (Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa :
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,476 (satu koma empat tujuh enam) gram, dalam Berita Acara disebut BB 1599/2026/NNF.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa Terdakwa ARI SANDI Bin AZWAN YANI (Alm) pada hari Senin Tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dipinggir jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib saksi REFI dan rekan saksi yaitu Saksi  GALANDRI mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menguasai narkotika dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Dr. Setia Budi Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU kemudian Saksi REFI dan Saksi GALANDRI menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan disekitaran alamat tersebut, setelah mendapatkan informasi yang valid sekira pukul 07.30 Wib ada 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri informasi yang dimaksud yang sedang berdiri di pingir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, Kemudian Saksi REFI dan Saksi GALANDRI mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri informasi tersebut yang diketahui bernama Terdakwa ARI SANDI Bin AZWAN YANI (Alm), lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan warga sipil yang dipanggil oleh Saksi GALANDRI. Hasil penggeledahan ditemukan di saku dalam sebelah kanan sweater yang sedang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk PREMIO warna coklat dan gold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Samsung Keystone No. Imei 1 : 354738070463259. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 936/NNF/2026 Bidang Narkoba yang ditandatangani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Andre Taufik, S.T.,M.T (Ajun Komisaris Polisi Nrp:90100289) dan Muhamad Al Giffari, S.Si (Inspektur Polisi Dua/Nrp:02031712) serta mengetahui a.n Kabid Labfor Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc, (Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa :
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,476 (satu koma empat tujuh enam) gram, dalam Berita Acara disebut BB 1599/2026/NNF.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya