Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Bta HAJAR NAUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608-LT-05122018-0005, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama Muhammad Ridho Muhni yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu Nama Lahir Muhammad Ridho Muhni menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Nama Lahir Muhammad Ridho Rezeki;
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Pengadilan Negeri Baturaja untuk mencatat tentang Penggantian Nama Lahir Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Pengadilan Negeri Baturaja;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Demikian dibuat surat permohonan ini dengan sebenarnya, atas terkabulnya diucapkan terima kasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak