| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa RAFIQ KAKA SAPUTRA Bin PONIJO bersama-sama dengan Sdr. ARIL (Belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Let. Tukiran Desa Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 januari 2026 sekira Pukul 21.30 WIB saat itu Terdakwa RAFIQ KAKA SAPUTRA Bin PONIJO sedang duduk (nongkrong) di samping jalan yang beralamat di Air Gading, Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian datang Sdr. ARIL (Belum Tertangkap/DPO) seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul warna merah No. Pol BG 2228 YT No. Mesin 14D-951462 Rangka MH314D004AK952587 menghampiri Terdakwa RAFIQ KAKA SAPUTRA Bin PONIJO dan pada saat itu posisi Sdr. ARIL masih berada di atas motornya dan kemudian memanggil dengan mengatakan “SINI DULU“ setelah itu Terdakwa mendekati Sdr. ARIL dan Sdr. ARIL mengatakan “PELAH KITO NGANTARKAN PESANAN BAHAN (ganja)“ (Ayo lah kita mengantarkan pesanan Ganja), Kemudian Terdakwa mengiyakan dan langsung ikut berbonceng dengan Sdr. ARIL menggunakan sepeda motor milik Sdr. ARIL tersebut, selanjutnya pada saat dalam perjalanan tiba-tiba Sdr. ARIL memberikan satu buah kotak rokok merk Sampoerna mild yang didalamnya berisikan bahan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dengan mengatakan “ PEGANG INI “ dan saat itu langsung Terdakwa ambil dari tangan Sdr. ARIL dan disimpan disaku celana Terdakwa sebelah kanan dikarenakan Terdakwa mengetahui bahwa yang diberikan oleh Sdr. ARIL tersebut adalah narkotika jenis Ganja, sesampainya di Jalan Let. Tukiran Desa Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian Terdakwa langsung turun dari motor dan masuk ke sebuah lorong dengan tujuan akan mengantar narkotika jenis ganja tersebut kepada pembeli sedangkan Sdr. ARIL menunggu di atas motor tak lama kemudian datanglah beberapa orang yang menggunakan pakaian preman menghampiri Terdakwa dan mengamankan Terdakwa yang kemudian diketahui merupakan pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres OKU dan pada saat itu Sdr. ARIL sudah melarikan diri namun sepeda motor tersebut tertinggal dipinggir jalan, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian yaitu Saksi REFI PEBRIKAYADI, Saksi GALANDRI MAPARISSI dan Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sipil yaitu Saksi FERLI Bin IBNU HAJAR (Alm) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 7,26 (tujuh koma dua enam) gram dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Polda Sumsel No. Lab 135/NNF/2026 dengan berat Netto 6,278 (enam koma dua tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor mio soul warna merah No. Pol BG 2228 YT No Mesin 14D-951462 Rangka MH314D004AK952587;
- Selanjutnya Terdakwa RAFIQ KAKA SAPUTRA Bin PONIJO dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis Ganja yang ditemukan oleh anggota polisi merupakan milik Sdr. ARIL yang dititipkan kepada Terdakwa untuk diberikan kepada orang yang memesan Ganja kepada Sdr. ARIL;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui orang yang memesan Ganja tersebut;
- Bahwa Terdakwa akan mendapatkan uang dari Sdr. ARIL sebesar RP. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) Apabila Terdakwa berhasil mengantarkan paket narkotika jenis Ganja tersebut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan narkotika jenis Ganja tersebut dari Sdr. ARIL dan sudah tiga kali yang mana Terdakwa tersebut bertugas mengantarkan pesanan paket barang narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. ARIL, pertama kali Terdakwa mengantarkan pesanan paket ganja seharga Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) pada Akhir bulan Desember 2025 namun untuk hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi dengan cara sistem tempel di batang pohon pinggir jalan didaerah gudang garam Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mana Terdakwa mengantarkan bahan ganja tersebut bersama dengan Sdr. ARIL, kemudian yang kedua pada awal bulan Januari 2026 yang tanggal dan harinya Terdakwa tidak ingat lagi Terdakwa mengantarkan pesanan paket ganja seharga Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan cara sistem tempel di tiang listrik didekat kuburan Air gading bersama dengan Sdr. ARIL, dan yang terakhir pada Hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 Terdakwa dan Sdr. ARIL rencananya akan mengantarkan pesanan paket ganja kepada seseorang yang Terdakwa tidak tahu seharga Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) di Jalan Let. Tukiran Kelurahan Talang jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja yang dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild tersebut diberikan dari Sdr. ARIL pada saat dalam perjalanan mengantarkan narkotika jenis Ganja yang mana kemudian narkotika jenis Ganja tersebut disimpan disaku celana Terdakwa sebelah kanan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun pejabat pemerintahan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 135/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhan 6,278 (enam koma dua ratus tujuh puluh delapan) gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 260/2026/NNF disimpulkan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----
------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa RAFIQ KAKA SAPUTRA Bin PONIJO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Let. Tukiran Desa Talang jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi GALANDRI MAPARISSI menjelaskan bahwa, berawal dari informasi masyarakat Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Saksi GALANDRI MAPARISSI, Saksi REFI PEBRIKAYADI dan Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (Dua) orang remaja laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di seputaran wilayah Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kab. OKU dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 16.30 Saksi GALANDRI MAPARISSI Bin PARIZON bersama dengan Saksi REFI PEBRIKAYADI dan Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN menuju wilayah yang dimaksud dan segera melakukan penyelidikan, selanjutnya Saksi GALANDRI MAPARISSI Bin PARIZON bersama dengan Saksi REFI PEBRIKAYADI dan Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN melakukan pengecekan dan memantau situasi di diseputaran wilayah Kel. Talang Jawa dengan cara patroli, selanjutnya sekira pukul 21.45 Wib saat Saksi GALANDRI MAPARISSI Bin PARIZON bersama dengan Saksi REFI PEBRIKAYADI dan Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN berada di pinggir jalan saat melakukan patroli di Jl. Let. Tukiran Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu melihat adanya 2 (Dua) orang remaja laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan informasi yang diterima maka segera Saksi GALANDRI MAPARISSI Bin PARIZON bersama dengan Saksi REFI PEBRIKAYADI dan Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN melakukan pengejaran, setelah tiba disebuah lorong terlihat teman Terdakwa RAFIQ KAKA SAPUTRA Bin PONIJO yaitu Sdr. ARIL yang sedang berada diatas sepeda motor dan pada saat itu Sdr. ARIL melihat Saksi GALANDRI MAPARISSI, Saksi REFI PEBRIKAYADI dan Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN langsung berlari meninggalkan motornya dan dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan dikarenakan yang bersangkutan masuk kedalam gang-gang kecil diseputaran lokasi kemudian Saksi GALANDRI MAPARISSI, Saksi REFI PEBRIKAYADI dan Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN mengamankan seorang laki-laki yang berjalan kaki yang mengaku bernama RAFIQ KAKA SAPUTRA Bin PONIJO, setelah mengamankan Terdakwa Saksi GALANDRI MAPARISSI Saksi REFI PEBRIKAYADI dan Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN memanggil warga sipil setempat yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara untuk menyaksikan penggeledahan dan saksi tersebut bernama FERLI Bin IBNU HAJAR (Alm) dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian milik Terdakwa RAFIQ KAKA SAPUTRA Bin PONIJO dan ditemukan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 7,26 (tujuh koma dua enam) gram dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Polda Sumsel No. Lab 135/NNF/2026 dengan berat Netto 6,278 (enam koma dua tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor mio soul warna merah No. Pol BG 2228 YT No Mesin 14D-951462 Rangka MH314D004AK952587;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa yang dititipkan oleh Sdr. ARIL, selanjutnya Terdakwa RAFIQ KAKA SAPUTRA Bin PONIJO berikut barang bukti yang ditemukan dibawa Polres Ogan Komering Ulu untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis Ganja yang ditemukan oleh anggota polisi merupakan milik Sdr. ARIL yang dititipkan kepada Terdakwa untuk diberikan kepada orang yang memesan Ganja kepada Sdr. ARIL;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui orang yang memesan Ganja tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun pejabat pemerintahan untuk untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 135/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 6,278 (enam koma dua ratus tujuh puluh delapan) gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 260/2026/NNF disimpulkan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------
|