Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Bta ROBBY RAYA ARLIDA, S.H M. KHAIROL APENSYI Bin AHMAD JUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3879/L.6.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY RAYA ARLIDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. KHAIROL APENSYI Bin AHMAD JUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------Bahwa Terdakwa M. KHAIROL APENSYI Bin AHMAD JUPRI, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos yang beralamat di Jalan Ganesha, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke daerah Philips Muara Enim dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX dengan tujuan untuk bertemu dengan Sdr. AMRIL (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu dikarenakan pada tanggal 10 Agustus 2025 dan tanggal 13 Agustus 2025 Terdakwa telah mentransfer uang sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah dan uang sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AMRIL melalui apliaksi Mandiri Livin ke Nomor rekening BRI atas nama LARA SATI yang mana Nomor Rekening atas nama LARA SATI tersebut di dapatkan Terdakwa dari Sdr. AMRIL dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, sesampainnya Terdakwa di pinggir jalan di daerah Philips, Muara Enim langsung bertemu dengan Sdr. AMRIL dan langsung mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa langsung kembali lagi ke Baturaja sesampainya Terdakwa di Baturaja tepatnya di kamar Kos yang beralamat di Jalan Ganesha, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu yang telah di beli dari Sdr. AMRIL dan memasukan kedalam plastik-plastik klip bening guna mempermudah Terdakwa untuk menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa kemudian di hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 pada siang hari dengan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di kamar Kos yang beralamat di Jalan Ganesha, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa menjual 1 (satu) paket sedang yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. BAKI (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di kamar Kos yang beralamat di Jalan Ganesha, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket sedang yang berisi narkotika jenis sabu lagi kepada Sdr. INDRA (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian di hari yang sama pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di kamar Kos yang beralamat di Jalan Ganesha, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, datang Saksi M. RIKI CANDRA, S.M Bin ALEX CANDRA, Saksi GALANDRI MAPARISSI Bin PARIZON, dan Saksi DIMAS RAZIQIN Bin DEDI DAMHUDI yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU langsung melakukan Penggeledahan terhadap Rumah/tempat tertutup lainnya yang di tinggali oleh Terdakwa dengan di dasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Tempat Tertutup lainnya No. Pol : SP.Dah/78/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 25 Agustus 2025 dengan disaksikan oleh warga sipil yaitu Saksi ANDRI ANUSTIA Bin KASWAN dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 36 (Tiga puluh enam) Bungkus Plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 7,90 gram (tujuh koma Sembilan nol gram) dan berat Netto 3,878 gram (tiga koma delapan tujuh delapan gram);
  2. 1 (Satu) unit handphone merk Vivo Y19 Biru,dengan IMEI 1 (867966049576790), IMEI 2 (867966049576782 );
  3. 1 (satu) buah sekop plastik;
  4. 1 (Satu) kotak kacamata warna hitam.;
  5. Uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar  Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  6. 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Yamaha N-Max nopol BG 5322 FAR ,warna hitam tahun 2024 , Noka : MH3SG9320RJ055995 , nosin  : G3V5E-0083360.
  • Bahwa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan sisa dari pembelian Terdakwa melalui Sdr. AMRIL (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 17 Agustus 2025 dan telah terjual kepada Sdr. BAKI (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) paket sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2025 dan Sdr. INDRA (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) paket sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Agustus 2025;
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor/Tanggal Berita Acara : 2979/NNF/2025, 02 September 2025 ditemukan fakta berupa :
  1. Menyimpulkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisi 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening masing masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 3,878 gram (tiga koma delapan tujuh delapan gram) yang disita dari Terdakwa M. KHAIROL APENSYI Bin AHMAD JUPRI Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa, dalam hal transaksi narkotika jenis Sabu tersebut mendapat keuntungan berupa untung pakai serta mendapat keuntungan uang sebesar ±Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari lembaga / institusi yang berwenang.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

 

atau

Kedua

-------------Bahwa Terdakwa M. KHAIROL APENSYI Bin AHMAD JUPRI, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos yang beralamat di Jalan Ganesha, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan laporan masyarakat pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) orang yang diduga bandar narkotika  yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, bertempat di kamar Kos yang beralamat di Jalan Ganesha, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, lalu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, sesampainya di alamat tersebut Saksi M. RIKI CANDRA, S.M Bin ALEX CANDRA, Saksi GALANDRI MAPARISSI Bin PARIZON, dan Saksi DIMAS RAZIQIN Bin DEDI DAMHUDI langsung melakukan Penggeledahan terhadap Rumah/tempat tertutup lainnya yang di tinggali oleh Terdakwa dengan di dasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Tempat Tertutup lainnya No. Pol : SP.Dah/78/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 25 Agustus 2025 dengan disaksikan oleh warga sipil yaitu Saksi ANDRI ANUSTIA Bin KASWAN dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 36 (Tiga puluh enam) Bungkus Plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 7,90 gram (tujuh koma Sembilan nol gram) dan berat Netto 3,878 gram (tiga koma delapan tujuh delapan gram);
  • 1 (Satu) unit handphone merk Vivo Y19 Biru,dengan IMEI 1 (867966049576790), IMEI 2 (867966049576782 );
  • 1 (satu) buah sekop plastik;
  • 1 (Satu) kotak kacamata warna hitam.;
  • Uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar  Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Yamaha N-Max nopol BG 5322 FAR ,warna hitam tahun 2024 , Noka : MH3SG9320RJ055995 , nosin  : G3V5E-0083360.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor/Tanggal Berita Acara : 2979/NNF/2025, 02 September 2025 ditemukan fakta berupa :
  1. Menyimpulkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisi 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening masing masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 3,878 gram (tiga koma delapan tujuh delapan gram) yang disita dari Terdakwa M. KHAIROL APENSYI Bin AHMAD JUPRI Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari lembaga / institusi yang berwenang.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya