Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2025/PN Bta | ISMAIL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2025/PN Bta | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | P R I M E R :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608CLT2006201131116, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama ISMAIL yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu Tempat Lahir OKU Timur adalah keliru, adapun yang benar seharusnya tertulis dan terbaca yaitu adalah Tempat Lahir Nusa Maju; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Tempat Lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
S U B S I D A I R:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |