| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Nomor 026372240211 tanggal 06 September 2024, total sebesar Rp. 298.935.000,-(Dua Ratus Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
- Merk/Type : TOYOTA - FORTUNER
- Jenis/Model : Jeep/ FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 AT DIESEL GR SPORT
- Tahun/Warna : 2018/ PUTIH
- No. Rangka/Mesin : MHFGB8GS1J0887211 / 2GDC472063
- No. Polisi : BG 1854 MK
- BPKB tercatat atas nama : ELDI HANDOKO, S.KOM
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.
- Merk/Type : TOYOTA - FORTUNER
- Jenis/Model : Jeep/ FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 AT DIESEL GR SPORT
- Tahun/Warna : 2018/ PUTIH
- No. Rangka/Mesin : MHFGB8GS1J0887211 / 2GDC472063
- No. Polisi : BG 1854 MK
- BPKB tercatat atas nama : ELDI HANDOKO, S.KOM
- Dari Tergugat atausiapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|