Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.B/2026/PN Bta Frans Roito Simalango, S.H. WARTONO BIN SUMARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 350/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1303/L.6.21/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Frans Roito Simalango, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARTONO BIN SUMARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa WARTONO BIN SUMARJO bersama dengan Sdr WANTO (DPO) dan Saksi BUDIANTO BIN PAIMAN (sudah menjalani hukuman) pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat dirumah saksi korban ARIF ADI SAPUTRA BINN SUTADI yang berada di Desa Bungin Jaya, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutp yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, surat perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekira jam 11.00 Wib pada saat Terdakwa bersama Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman) berada dirumah sdra WANTO (DPO) yang berada di Desa Kota Tanah Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur yang mana sdra WANTO (DPO) mengajak untuk melakukan pencurian dengan berkata "ayo kita cari motor di Desa Bungin Jaya” selanjutnya Terdakwa jawab " Ayo, Kapan " dan di jawab sdra WANTO (DPO) "nanti malam" kemudian Terdakwa dan Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman)  pun pulang kerumah masing masing. Selanjutnya pada malam hari sekira jam 21.00 WIB Terdakwa dan Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman) berkumpul dirumah sdr WANTO (DPO) kemudian langsung pergi menuju Desa Bungin Jaya dengan cara berjalan kaki. Pada saat itu sdra WANTO (DPO) membawa 1 (satu) Buah Linggis dan 1 (satu) buah Kunci T yang merupakan alat untuk melakukan pencurian dengan pemberatan dan ditengah perjalanan sdr WANTO (DPO) memberikan 1 (satu) buah Kunci T miliknya kepada Terdakwa. Bahwa sekira jam 23.00 Wib tersangka tiba di Desa Bungin Jaya dan langsung mencari target dengan cara mengintip rumah - rumah warga desa tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekira sekira jam 03.00 WIB pada saat sdra WANTO (DPO) mengintip rumah saksi korban, dirinya melihat ada 2 (dua) Unit sepeda motor yang sedang terparkir di dalam dapur rumah warga tersebut. selanjutnya Terdakwa langsung mencongkel dinding dapur rumah korban yang terbuat dari papan yang sudah lapuk dan setelah dinding papan rumah korban berhasil terbuka Terdakwa langsung masuk kedalam dapur rumah korban membuka pintu dapur rumah korban, sedangkan Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman) dan sdra WANTO (DPO) berada di luar rumah korban untuk mengawasi keadaan. Pada saat Terdakwa hendak mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER Z Wama Biru Perak Nopol BG-6359-YR Nosin 2P2-750128, Noka: MH32P20088K780633 (DPB) milik Saksi Korban ARIF ternyata sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci Stang sehingga Terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah dan segera disembunyikan di perkebunan tebu PT LPI bersama dengan sdr WANTO (DPO), sementara Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman) tetap mengawasi rumah korban. Kemudian Terdakwa dan sdr WANTO (DPO) kembali masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil sepeda motor kedua yakni sepeda Motor Yamaha F1ZR warna orange tanpa No. pol dan Noka: Dalam Keadaan Rusak, Nosin 4 WH-364380 yang juga milik Saksi SELAMET yang pada saat itu sedang menginap dirumah Saksi Korban ARIF, lalu Terdakwa, sdr BUDI (sudah menjalani hukuman) dan sdr WANTO (DPO) pergi membawa sepeda motor Yamaha F1ZR warna orange tanpa No. pol dan Noka: Dalam Keadaan Rusak, Nosin 4 WH-364380 tersebut  keluar dari rumah saksi korban dan membawanya ke Kebun Tebu PT. LPI. Bahwa selanjutnya pada saat hendak membawa pergi kedua sepeda motor yang berhasil dicuri tersebut dari Kebun tebu PT. LPI, sepeda motor Yamaha F1ZR warna orange tanpa No. pol dan Noka: Dalam Keadaan Rusak, Nosin 4 WH-364380 tersebut kehabisan bensin sehingga terpaksa ditinggalkan dan disimpan kembali di kebun tebu PT. LPI tersebut, kemudian sdr WANTO (DPO) membawa motor Jupiter Z untuk dijual, sementara Terdakwa dan Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman) pulang ke rumah.

- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira Jam 22.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman) dan sdra WANTO (DPO) kembali ke Kebun Tebu PT. LPI untuk mengambil Sepeda motor Yamaha F1ZR warna orange tanpa No. pol dan Noka : Dalam Keadaan Rusak, Nosin 4 WH-364380 yang mereka sembunyikan dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya sepeda motor Yamaha F1ZR warna orange tanpa No. pol dan Noka : Dalam Keadaan Rusak, Nosin 4 WH-364380 tersebut dibawa pergi yang mana pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor F1ZR milik Saksi SELAMET, sdra WANTO (DPO) mengendarai sepeda motor miliknya sedangkan Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman)  mengendarai sepeda motor milik Terdakwa. Pada saat sedang melintas dijalan persawahan yang berada di Desa Taraman, Saksi Korban ARIF dan Sdr EDI (Alm) yang memang sedang mencari keberadaan sepeda motor yang dicuri tersebut melihat Terdakwa sedang melintas dengan menggendarai sepeda motor Yamaha F1ZR warna orange tanpa No. pol dan Noka : Dalam Keadaan Rusak, Nosin 4 WH-364380 milik Saksi SELAMET sambil beriringan dengan sdr WANTO (DPO) dan Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman), kemudian Saksi Korban ARIF, Sdr EDI (Alm) bersama beberapa warga melakukan pengejaran lalu Saksi Korban ARIF dan sdr EDI (Alm) berhasil menghentikan terdakwa, namun saat pada saat Saksi Korban ARIF hendak mendekatinya Terdakwa langsung meletakan sepeda motor Yamaha F1ZR warna orange tanpa No. pol dan Noka: Dalam Keadaan Rusak, Nosin 4 WH-364380 tersebut di pinggir sawah kemudian melarikan diri dengan cara berboncengan dengan sdr WANTO (DPO). Lalu Terdakwa melarikan diri dengan cara pergi ke sungai dan keesokan harinya Terdakwa pergi ke kabupaten Banyuasin;

- Bahwa sepeda motor YAMAHA Jupiter Z Wama Biru Perak Nopol BG-6359-YR Nosin 2P2-750128, Noka: MH32P20088K780633 (DPB) Milik Saksi Korban ARIF tersebut sudah dijualkan oleh sdr WANTO (DPO) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui;

- Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor YAMAHA Jupiter Z Wama Biru Perak Nopol BG-6359-YR Nosin 2P2-750128, Noka: MH32P20088K780633 (DPB) Milik Saksi Korban ARIF, Terdakwa mendapatkan pembagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu), Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman) mendapatkan pembagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu), dan sdr WANTO (DPO) mendapatkan pembagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu);

- Bahwa peran terdakwa, Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman) dan sdra WANTO (DPO) pada saat melakukan pencurian dengan pemberatan yakni:

• terdakwa berperan yang mencongkel dinding dapur rumah korban dan masuk kedalam rumah korban, merusak kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T dan membawa sepeda motor milik korban serta ikut menyembunyikan sepeda motor korban di Kebun Tebu yang berada di PT. LPI

• Sdra WANTO (DPO) berperan yang merencanakan pencurian tersebut, menjual sepeda motor korban dan ikut membawa serta menyembunyikan sepeda motor korban di Kebun Tebu yang berada di PT. LPI bersama Terdakwa

• Sdr BUDI (sudah menjalani hukuman) berperan yang mengawasi keadaan diluar rumah korban dan juga ikut membawa dan menyembunyikan sepeda motor korban di Kebun Tebu yang berada di PT. LPI;

- Bahwa saksi korban mengalami kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA JUPITER Z Wama Biru Perak Nopol BG-6359-YR Nosin 2P2-750128, Noka: MH32P20088K780633 (DPB) Milik Saksi Korban ARIF dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha F1ZR warna orange tanpa No. pol dan Noka: Dalam Keadaan Rusak, Nosin 4 WH-364380Warma Orange tanpa Nopol, Noka dalam keadaan rusak milik Saksi SELAMET yang apabila ditafsirkan kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya