| Petitum |
P R I M E R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki tempat dan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor : 1601-LT-15022021-0009, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu atas Nama MADE SHIMA ANJANI yang semula tertulis dan terbaca pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu OGAN KOMERING ULU, 13 DESEMBER 2019 menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Anak Para Pemohon yaitu OGAN KOMERING ULU TIMUR, 13 JUNI 2019;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat dan taggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor : 1601-LT-06032024-0006, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Koering Ulu atas Nama KOMANG ACHARYA WIRAKRAMA yang semula tertulis dan terbaca pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu OGAN KOMERING ULU, 15 DESEMBER 2023 menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Anak Para Pemohon yaitu OGAN KOMERING ULU TIMUR, 06 JUNI 2023;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan tempat dan tanggal lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
S U B S I D A I R:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, |