| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JONI ISKANDAR Bin UJANG EFENDI (Alm) pada pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2026 bertempat di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I0dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dipinggir jalan Desa Sukajaya Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan Terdakwa bertemu dengan sdr. Andriansya, selanjutnya sdr. Andriansyah berkata “nak jualan sabu dak 1 G sejuta” kemudian Terdakwa berkata “Idak belum galak aku”.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Terdakwa menghubungi sdr. Andrianya dan berkata “Yai yang masalah kau nawari aku sabu malaman itu aku galak bejualan, kito ketemuan dijalan simpang puan sekira pukul 12.30” lalu sdr Andrianya menjawab “jadi kito sepakat ketemu disimpang puan”. Pada hari Jum’at berangkatlah terdakwa menuju simpang puan Desa Sukajaya Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan untuk bertemu sdr. Andrianya, setelah bertemu dengan sdr. Andriansya. Sdr Andriasya berkata “ini nah sabu sepaket 1 G seteroannya sejuta” dan terdakwa menjawab “iya” kemudian sdr. Andriansya memberikan sabu dengan tangan kanan nya dan Terdakwa menerima dengan tangan kanan terdakwa dan terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin 16 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada didalam rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sukajaya Kec. Buay Rawan Kab.OKU Selatan Terdakwa menyimpan 4 (empat) paket klip plastik bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 g (satu koma nol lima gram) didalam dompet warna hitam yang berada dilantai ruang tamu.
- Bahwa pada hari yang sama pukul 01.00 pada saat Terdakwa sedang duduk didalam rumah yang beralamat di Desa Sukajaya Kec. Buay Rawan Kab.OKU Selatan datanglah beberapa anggota polisi dari Satresnarkoba POLRES OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan lalu ditemukan 4 (empat) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 g (satu koma nol lima gram) ditemukan didalam dompet warna hitam yang berada dilantai ruang tamu yang jaraknya ½ meter dari Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang yang diduga Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 682/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
- Yan Parigosa, S.Si., M.T.
- Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T.
- Muhammad Al Giffari, S.Si.
Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 20ml, selanjutnya dalama berita acara disebut BB 1181/2026/NNF
- Barang bukti (foto terlampir) adalah milik terdakwa JONI ISKANDAR Bin UJANG EFENDI (Alm).
Kesimpulan:
- Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1181/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa BB 945/2026/NNF Habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 531/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
- Yan Parigosa, S.Si., M.T.
- Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T.
- Muhammad Al Giffari, S.Si.
Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 1 (bungkus) plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih masing-masing buah kantong kresek warna merah berisikan daun-daun dengan berat netto keseluruhan 0,639 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1180/2026/NNF
- Barang bukti (foto terlampir) adalah milik terdakwa JONI ISKANDAR Bin UJANG EFENDI (Alm).
Kesimpulan:
- Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1180/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti:
- BB 1180/2026/NNF Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,596 gram
Sisa Barang bukti dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih, diikatkan label yang disegel.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 11.61830.2026 yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2026 oleh Haris Darusman NIK: P87979 Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Unit Syariah Muaradua telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti dengan hasil 4 (empat) plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram (satu koma nol lima gram)
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor: 28/6707.00/2026 yang ditandatangani pada hari Rabu, 11 April 2026 oleh HARIS DARUSMAN NIK: P87979 Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero Unit Syariah Muaradua telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti dengan hasil 4 (empat) plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram (satu koma nol lima gram)
- Bahwa perbuatan Terdakwa Melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa JONI ISKANDAR Bin UJANG EFENDI (Alm) pada pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2026 bertempat di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana narkotika dengan cara memiliki, ,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Terdakwa menghubungi sdr. Andrianya dan berkata “Yai yang masalah kau nawari aku sabu malaman itu aku galak bejualan, kito ketemuan dijalan simpang puan sekira pukul 12.30” lalu sdr Andrianya menjawab “jadi kito sepakat ketemu disimpang puan”. Pada hari Jum’at berangkatlah terdakwa menuju simpang puan Desa Sukajaya Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan untuk bertemu sdr. Andrianya, setelah bertemu dengan sdr. Andriansya. Sdr Andriasya berkata “ini nah sabu sepaket 1 G seteroannya sejuta” dan terdakwa menjawab “iya” kemudian sdr. Andriansya memberikan sabu dengan tangan kanan nya dan Terdakwa menerima dengan tangan kanan terdakwa dan terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin 16 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada didalam rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sukajaya Kec. Buay Rawan Kab.OKU Selatan Terdakwa menyimpan 4 (empat) paket klip plastik bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 g (satu koma nol lima gram) didalam dompet warna hitam yang berada dilantai ruang tamu.
- Bahwa pada hari yang sama pukul 01.00 pada saat Terdakwa sedang duduk didalam rumah yang beralamat di Desa Sukajaya Kec. Buay Rawan Kab.OKU Selatan datanglah beberapa anggota polisi dari Satresnarkoba POLRES OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan lalu ditemukan 4 (empat) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 g (satu koma nol lima gram) ditemukan didalam dompet warna hitam yang berada dilantai ruang tamu yang jaraknya ½ meter dari Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang yang diduga Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 682/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
- Yan Parigosa, S.Si., M.T.
- Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T.
- Muhammad Al Giffari, S.Si.
Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 20ml, selanjutnya dalama berita acara disebut BB 1181/2026/NNF
- Barang bukti (foto terlampir) adalah milik terdakwa JONI ISKANDAR Bin UJANG EFENDI (Alm).
Kesimpulan:
- Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1181/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa BB 945/2026/NNF Habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 531/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
- Yan Parigosa, S.Si., M.T.
- Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T.
- Muhammad Al Giffari, S.Si.
Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 1 (bungkus) plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih masing-masing buah kantong kresek warna merah berisikan daun-daun dengan berat netto keseluruhan 0,639 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1180/2026/NNF
- Barang bukti (foto terlampir) adalah milik terdakwa JONI ISKANDAR Bin UJANG EFENDI (Alm).
Kesimpulan:
- Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1180/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti:
- BB 1180/2026/NNF Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,596 gram
Sisa Barang bukti dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih, diikatkan label yang disegel.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 11.61830.2026 yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2026 oleh Haris Darusman NIK: P87979 Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Unit Syariah Muaradua telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti dengan hasil 4 (empat) plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram (satu koma nol lima gram)
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor: 28/6707.00/2026 yang ditandatangani pada hari Rabu, 11 April 2026 oleh HARIS DARUSMAN NIK: P87979 Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero Unit Syariah Muaradua telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti dengan hasil 4 (empat) plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram (satu koma nol lima gram)
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan “melakukan tindak pidana narkotika dengan cara memiliki, ,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 609 ayat (1) a Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |