Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Bta EKA ZWESTHY WISNU WARDHANY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA ZWESTHY WISNU WARDHANY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

 

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Taggal Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor 1608-LT-17112022-0002, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama KEI ZOYA HUMAIRAH ADIKA yang semula tertulis dan terbaca pada Akta Kelahiran Anak Pemohon 04 FEBRUARI 2021 menjadi  tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu tanggal 01 JANUARI 2021;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Tanggal Lahir tersebut dan mengirim salinan  resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

S U B S I D A I R:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak