| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 343/Pid.B/2026/PN Bta | DIO BATRAYUDHA | BAIS BIN MUHYI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 343/Pid.B/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1298/L.6.21/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------Bahwa Terdakwa BAIS Bin MUHYI pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 02.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Desa Sukaraja Kec. Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------ Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 terdakwa BAIS Bin MUHYI yang sudah lupa jamnya pada dini hari terdakwa yang pada itu sedang berjalan kaki di Desa Sukaraja Kec. Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan melihat keadaan sekitar yang pada saat tersebut sepi timbul niat daripada terdakwa untuk melakukan pencurian yang kemudian terdakwa mendapati rumah milik saksi SUPRIYANTO Bin DAUD dirasa aman untuk terdakwa dapat melakukan pencurian, kemudian sekira jam 02.30 WIB sesampainya dirumah milik saksi SUPRIYANTO terdakwa yang bingung karena tidak membawa alat untuk membuka rumah milik saksi SUPRIYANTO Bin DAUD kemudian terdakwa BAIS Bin MUHYI mencari alat dibelakang rumah tetangga saksi SUPRIYANTO Bin DAUD yang berjarak sekira 5m (lima meter) dan mendapati 1 (satu) batang besi linggis warna coklat dengan panjang lebih kurang 43cm (empat puluh tiga senti meter).--------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa merusak list pintu rumah bagian belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah besi linggis warna coklat setelah pintu belakang rumah terbuka terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 2 (dua) karung padi kering dengan berat total 100kg (seratus kilogram) dengan cara berjalan kaki mengangkut satu persatu karung padi dengan berat perkarung 50 Kg (lima puluh kilogram) bertuliskan gula Kristal Rafinasi merk PT. Andalan Furnindo Bekasi Jawa Barat warna biru putih kemudian terdakwa simpan didalam semak-semak yang berjarak sekira 15m (lima belas meter) dari rumah korban selanjutnya terdakwa kembali kerumah milik saksi SUPRIYANTO Bin DAUD dan terdakwa masuk kedalam dapur lalu melepaskan selang kompor dari tabung gas lalu membawa 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg (tiga kilogram) warna hijau keluar rumah karena terburu-buru 1 (satu) batang besi linggis warna coklat dengan panjang lebih kurang 43 cm (empat puluh tiga senti meter) tertinggal dirumah korban yang selanjutnya terdakwa membawa tabung gas tersebut kerumah milik terdakwa.----------------
Bahwa sekira jam 04.30 WIB pada saat saksi SUPRIYANTO Bin DAUD bangun dari tidur kemudian mendapati pintu belakang sudah terbuka dan 2 (dua) karung padi kering dengan berat total 100kg (seratus kilogram) serta 2 (dua) buah tabung gas elpiji dengan berat 3 (tiga) kilogram telah hilang, mengetahui kejadian tersebut sekira jam 05.00 WIB saksi SUPRIYANTO Bin DAUD berkeliling disekitar rumah dan berhasil menemukan 2 (dua) karung padi kering dengan berat total 100kg (seratus kilogram) sekira jam 15.00 WIB saksi SUPRIYANTO Bin DAUD melihat terdakwa dan JULI Bin DAUD (DPO) sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X warna hitam tanpa plat berhenti disemak-semak tempat terdakwa menyembunyikan 2 (dua) karung padi kering tersebut yang sebelumnya sudah saksi SUPRIYANTO berhasil temukan. Kemudian saksi SUPRIYANTO mengikuti dan berhasil menangkap terdakwa, pada saat saksi SUPRIYANTO Bin DAUD bertanya dimana terdakwa menyembunyikan barang milik saksi yang hilang kemudian terdakwa menjawab “KAMU TENANG SAJA SAYA AKAN MENGEMBALIKAN BARANG MILIK KAMU YANG HILANG”. Saat saksi sedang lengah kemudian terdakwa langsung melarikan kemudian saksi SUPRIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka untuk ditindak lanjuti.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUPRIYANTO Bin DAUD mengalami kerugian 2 (dua) karung padi kering dengan berat total 100kg (seratus kilogram) dan 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg (tiga kilogram) warna hijau dengan total senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)-------------
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana----------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
