Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Bta EDI IRAWAN GUSTI RANDA ALS AGUS BIN RUSLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/11/X/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI IRAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI RANDA ALS AGUS BIN RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GUSTI RANDA Als AGUS BIN RUSLI, sdr HERYANTO BIN HASRUN ( DPO ) dan Anak YOGIK RIYANSAH BIN ERWIN (Disversi) pada hari Senin tangggal 29 Juli 2024 sekira jam 19.00 Wib di dsn II Desa Merbau Kec.Lubuk Batang Kab.Oku telah melakukan pencurian, dengan cara : 

Terdakwa GUSTI RANDA Als AGUS BIN RUSLI, sdr HERYANTO BIN HASRUN ( DPO ) dan Anak YOGIK RIYANSAH BIN ERWIN (Disversi) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 15.00 Wib berkumpul ngobrol dirumah sdr HERYANTO di Desa Merbau dsn.ll Kec. Lubuk Batang Kab.Oku, ketika sedang mengobrol lalu terdakwa GUSTI RANDA ALS AGUS mengajak pelaku sdr HERYANTO dan Anak YOGIK RIYANSAH mencuri getah karet dikebun korban sdr DEDI KURNIA IRAWAN dan sdr HERYANTO dan Anak YOGIK RIYANSAH sama-sama setuju dengan rencana terdakwa GUSTI RANDA ALS AGUS tersebut. kemudian sekira jam 18.45 Wib terdakwa GUSTI RANDA Als AGUS BIN RUSLI, sdr HERYANTO BIN HASRUN dan Anak YOGIK RIYANSAH BIN ERWIN berangkat kebun karet korban sdr DEDI KURNIA IRAWAN dengan berjalan kaki dan ketika melintas dikebun karet milik saksi JONI SAPUTRA BIN KAHFI pelaku menggambil 1 (satu) buah ember warna hitam dan setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan menuju kebun karet milik korban sdr DEDI KURNIA IRAWAN dan setelah sampai dikebun karet milik korban kemudann para pelaku mengambil 2 (dua) buah ember plastic warna hitam dikebun karet korban dan setelah itu para pelaku mengambil bekuan getah karet yang berada di dalam makok getah karet dengan dimasukan kedalam ember. Setelah berhasil mengambil bekuan getah karet kemudian Terdakwa GUSTI RANDA Als AGUS BIN RUSLI, sdr HERYANTO BIN HASRUN  dan Anak YOGIK RIYANSAH BIN ERWIN  pergi menuju kearah Anak sungai kisam dan menyimpan bekuan tersebut disemak dekat anak sungai kisam. 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 17.00 Wib pelaku HERYANTO BIN HASRUN dan Anak YOGIK RIYANSAH BIN ERWIN mengambil bekuan getah karet hasil curian yang disimpan didekat anak sungai kisam dengan mengunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Bead BG 2010 FAK lalu membawa getah karet tersebut ketempat saksi DAMIYOTO untuk dijual dan sekira jam 18.00 Wib pelaku HERYANTO BIN HASRUN dan Anak YOGIK RIYANSAH BIN ERWIN sampai ditempat saksi DAMIYOTO dan bertemu dengan korban sdr DEDI KURNIA IRAWAN dan saksi ALMUHAROM, lalu korban dan saksi ALMUHAROM mendekati pelaku HERYANTO BIN HASRUN  dan Anak YOGIK RIYANSAH BIN ERWIN dari  menanyakan  dari  mana bekuan  getah karet yang pelaku dan Anak jual dan pada

saat itu pelaku dan Anak mengakui bahwa bekuan getah karet tersebut dari mencuri dikebun karet korban, setelah mendapatkan pengakuan tersebut korban dibantu warga membawa pelaku sdr HERYANTO  dan Anak YOGIK RIYANSAH dan karung berisi bekuan getah karet kekantor Polsek Lubuk Batang. Kemudian tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 11.00 Wib dilakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa GUSTI RANDA Als AGUS BIN RUSLI di kantor Polsek Lubuk Batang yang mana terdakwa mengakui telah melakukan pencurian getah karet milik korban sdr DEDE KURNIA IRAWAN Bin TAHRIM bersama pelaku sdr HERIYANTO Bin HASRUN dan anak YOGIK RIYANSAH Bin ERWIN pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 19.00 Wib di kebun karet korban desa Merbau, Kec. Lubuk Batang, Kab. OKU. --------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Atas kejadian pencurian beku getah karet tersebut korban sdr DEDI KURNIA IRAWAN BIN TARHIM mengalami kerugian beku getah karet seberat + 50 (lima puluh) Kg yang jika di taksir dengan uang senilai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) dan melaporkan peristiwa pencurian yang menimpa korban ke Polsek Lubuk Batang guna dilakukan proses lebih lanjut

Perbuatan Terdakwa Gusti Randa als agus bin rusli telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya