| Dakwaan |
PERTAMA :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SAHRIZAL ALIAS SAH BIN A. ROZIMI bersama-sama dengan saksi NIKEN YOLANDA PUTRA Bin SAHRIZAL (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan FEBI WELIANSYAH Bin SAHRIZAL (Daftar Pencarian Orang), Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Samping Rumah Saksi NOFRIADI ALIAS NOP Bin ZAROYEN yang beralamat di Dusun III Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pergi menuju bengkel motor milik saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen untuk memperbaiki sepeda motornya, ketika sampai, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri melihat saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi sedang duduk-duduk di Pance (tempat duduk dari bambu) samping bengkel, saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi mengatakan jika saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sedang tidak ada dibengkel sedang pergi kerumah orangtuanya bersama dengan saksi Resi Pitriani (istri saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen) mendengar hal tersebut Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pun menunggu saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil bercerita dengan saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib, datanglah saksi Arian Fernando Bin Jumadi bersama saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto selanjutnya disusul oleh saksi Darmansyah Alias Buyung Bin Yusron setelah itu saksi Arian Fernando Bin Jumadi bersama saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto pergi memanggil saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen setelah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen datang ke bengkel, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri langsung mendekati saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil berkata “tolong perbaiki kopling dan rem motor saya“ dijawab “Iya“ lalu saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen langsung memperbaiki sepeda motor tersebut setelah selesai, saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen pergi lagi untuk menjemput saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin lalu kembali lagi bersama saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin selanjutnya saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto, saksi Darmansyah Alias Buyung Bin Yusron pergi bersama dengan saksi Arian Fernando Bin Jumadi pulang kerumah miliknya untuk membahas panen besok pagi dan yang tinggal dilokasi, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri, saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi dan saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen.
- Bahwa tidak lama kemudian, datanglah Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dengan mengendarai sepeda motor miliknya berhenti didepan bengkel dengan mengatakan “oh ade jagoan (oh ada jagoan)“ sambil menunjuk kearah Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri yang mana Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) masih menyimpan rasa dendam dikarenakan Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) mendapatkan informasi bahwa Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri menjadi informan polisi tentang kepemilikan Narkotika jenis Sabu sehingga dirinya digrebek oleh polisi sehingga terbakar emosinya melihat Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri di bengkel tersebut.
- Bahwa setelah itu, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) pergi mencari saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) yang saat itu sedang duduk diwarung, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam, dimana disamping tempat parkir sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang di letakkan didekat engkol tangan, lalu Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) pulang kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lagi dari dapur dan saat naik sepeda motor ia berkata kepada saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) “pelah lan naek milu kakak negal (ayo ikut kakak pergi sebentar)“, selanjutnya Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) pergi menggunakan sepeda motor miliknya dengan posisi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) membawa sepeda motor pergi menuju bengkel saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang.
- Bahwa Terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi yang saat itu duduk diteras rumah melihat kepergian Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) lalu terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang berada dekat tempat duduknya selanjutnya terdakwa mengejar mengikuti keduanya dari belakang dengan berjalan kaki sambil membawa senjata tajam jenis golok menuju kearah bengkel.
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) datang ke bengkel dengan berjalan kaki yang mana sepeda motor miliknya diletakkan agak jauh dari lokasi, berselang 5 menit datanglah terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi dengan membawa senjata tajam jenis golok yang ditenteng ditangan sebelah kanannya. Lalu terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A. Rozimi berkata “nah ini cing kamu” terjadilah keributan, namun sempat dicegah oleh saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen dengan menahan tubuh terdakwa sambil berkata “Jangan Kak “ (jangan lagi kak, sabar kak)“ namun terdakwa menepis tangan saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen lalu mendekati Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dari sebelah kiri, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) dari sebelah kanan, saat itulah saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi langsung berteriak “lari lah cing” lalu Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri langsung berlari menuju samping rumah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen yang disusul oleh Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) dan terdakwa sambil berteriak “nak ke mane kamu tu (mau pergi kemana kamu)“ lalu Terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi menebas Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri sebanyak 1 (satu) kali dibagian punggung belakang namun Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri masih berlari dan terdakwa pun kembali menebas korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dibagian kepala sehingga Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pun terjatuh dalam keadaan tengkurap setelah itu Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) secara berulangkali melukai Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pada bagian tangan, kepala dan punggung setelah Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri telah tergeletak tak berdaya datanglah saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin menyuruh Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) untuk pergi dari lokasi lalu Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) pun pergi meninggalkan Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam setelah terdakwa pergi, saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin menyuruh saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen untuk memberitahukan saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri (kakak kandung korban).
- Bahwa kemudian saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen menemui saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri dan berkata “Kak Tolong Kak, Si Cing Dikapak Si Sah “ mendengar hal tersebut saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri langsung menuju lokasi bersama saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sesampainya dilokasi suasana masih dalam keadaan sepi dan pecahayaan tidak terlalu terang lalu saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri langsung menghampiri Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri yang sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah disamping rumah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen dengan luka benda tajam di sekujur tubuhnya lalu saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri memangku Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar setelah warga datang barulah korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dibawa ke Puskesmas peninjauan, yang kemudian korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dinyatakan telah meninggal dunia.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Peninjauan, Nomor R/04/IX/2025/Reskrim tanggal 30 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Esih Sukaesih, Atas nama Feriyansyah Bin Ahmadal Badri, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada dahi kanan tampak luka dengan Panjang 12 cm Lebar 2,5 cm dengan dasar tulang;
- Pada pelipis kiri tampak luka dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar tulang;
- Pada lengan kanan atas tampak luka iris Panjang 24 cm Lebar 6 cm dengan dasar otot;
- Pada tangan kiri tampak luka sayat putus pada ruas jari kelingking bagian atas;
- Pada tangan kiri tampak luka iris di jari manis dengan kondisi jari nyaris terputus;
- Pada punggung belakang kanan tampak luka iris dengan Panjang 26 cm Lebar 11 cm dengan dasar tulang, tulang belikat tampak terputus;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 6 (enam) tampak luka iris dengan Panjang 20 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 7 (tujuh) tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 8 (delapan) tampak luka iris dengan Panjang 16 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada bokong kanan tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3,5 cm dengan kedalaman otot;
- Pada lengan atas kiri tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 2 cm dengan kedalaman otot;
- Pada tungkai bawah belakang tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot.
Kesimpulan Kematian diduga akibat pendarahan yang banyak.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/05/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dari UPTD Puskesmas Peninjauan, yang ditanda tangani oleh dr. H. M. Hasyir menjelaskan bahwa Feriyansyah Bin Ahmadal Badri yang bersangkutan ketika tiba di puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.45 WIB di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa SAHRIZAL ALIAS SAH BIN A. ROZIMI bersama-sama dengan saksi NIKEN YOLANDA PUTRA Bin SAHRIZAL (berkas terpisah) dan FEBI WELIANSYAH Bin SAHRIZAL (DPO), Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Samping Rumah Saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen yang beralamat di Dusun III Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, Turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pergi menuju bengkel motor milik saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen untuk memperbaiki sepeda motornya, ketika sampai, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri melihat saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi sedang duduk-duduk di Pance (tempat duduk dari bambu) samping bengkel, saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi mengatakan jika saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sedang tidak ada dibengkel sedang pergi kerumah orangtuanya bersama dengan saksi Resi Pitriani (istri saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen) mendengar hal tersebut Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pun menunggu saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil bercerita dengan saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib, datanglah saksi Arian Fernando Bin Jumadi bersama saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto selanjutnya disusul oleh saksi Darmansyah Alias Buyung Bin Yusron setelah itu saksi Arian Fernando Bin Jumadi bersama saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto pergi memanggil saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen setelah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen datang ke bengkel, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri langsung mendekati saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil berkata “tolong perbaiki kopling dan rem motor saya“ dijawab “Iya“ lalu saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen langsung memperbaiki sepeda motor tersebut setelah selesai, saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen pergi lagi untuk menjemput saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin lalu kembali lagi bersama saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin selanjutnya saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto, saksi Darmansyah Alias Buyung Bin Yusron pergi bersama dengan saksi Arian Fernando Bin Jumadi pulang kerumah miliknya untuk membahas panen besok pagi dan yang tinggal dilokasi, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri, saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi dan saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen.
- Bahwa tidak lama kemudian, datanglah Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dengan mengendarai sepeda motor miliknya berhenti didepan bengkel dengan mengatakan “oh ade jagoan (oh ada jagoan)“ sambil menunjuk kearah Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri yang mana Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) masih menyimpan rasa dendam dikarenakan Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) mendapatkan informasi bahwa Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri menjadi informan polisi tentang kepemilikan shabu sehingga dirinya digrebek oleh polisi sehingga terbakar emosinya melihat Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri di bengkel tersebut.
- Bahwa setelah itu, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) pergi mencari saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) yang saat itu sedang duduk diwarung, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam dimana, disamping tempat parkir sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang di letakkan didekat engkol tangan, lalu Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) pulang kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lagi dari dapur dan saat naik sepeda motor ia berkata kepada saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) “pelah lan naek milu kakak negal (ayo ikut kakak pergi sebentar)“, selanjutnya Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) pergi menggunakan sepeda motor miliknya dengan posisi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) membawa sepeda motor pergi menuju bengkel saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang.
- Bahwa terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi yang saat itu duduk diteras rumah melihat kepergian Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) lalu terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang berada dekat tempat duduknya selanjutnya terdakwa mengejar mengikuti keduanya dari belakang dengan berjalan kaki sambil membawa senjata tajam jenis golok menuju kearah bengkel.
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) datang ke bengkel dengan berjalan kaki yang mana sepeda motor miliknya diletakkan agak jauh dari lokasi, berselang 5 menit datanglah terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi dengan membawa senjata tajam jenis golok yang ditenteng ditangan sebelah kanannya. Lalu terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A. Rozimi berkata “nah ini cing kamu” terjadilah keributan, namun sempat dicegah oleh saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen dengan menahan tubuh terdakwa sambil berkata “Jangan Kak “ (jangan lagi kak, sabar kak)“ namun terdakwa menepis tangan saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen lalu mendekati Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dari sebelah kiri, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) dari sebelah kanan, saat itulah saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi langsung berteriak “lari lah cing” lalu Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri langsung berlari menuju samping rumah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen yang disusul oleh Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) dan terdakwa sambil berteriak “nak ke mane kamu tu (mau pergi kemana kamu)“ lalu terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi menebas Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri sebanyak 1 (satu) kali dibagian punggung belakang namun Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri masih berlari dan terdakwa pun kembali menebas korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dibagian kepala sehingga korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pun terjatuh dalam keadaan tengkurap setelah itu Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) secara berulangkali melukai Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pada bagian tangan, kepala dan punggung setelah Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri telah tergeletak tak berdaya datanglah saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin menyuruh Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) untuk pergi dari lokasi lalu Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) pun pergi meninggalkan Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam setelah terdakwa pergi, saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin menyuruh saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen untuk memberitahukan saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri (kakak kandung korban).
- Bahwa kemudian saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen menemui saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri dan berkata “Kak Tolong Kak, Si Cing Dikapak Si Sah “ mendengar hal tersebut saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri langsung menuju lokasi bersama saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sesampainya dilokasi suasana masih dalam keadaan sepi dan pecahayaan tidak terlalu terang lalu saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri langsung menghampiri Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri yang sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah disamping rumah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen dengan luka benda tajam di sekujur tubuhnya lalu saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri memangku Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar setelah warga datang barulah Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dibawa ke Puskesmas peninjauan, yang kemudian korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dinyatakan telah meninggal dunia.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Peninjauan, Nomor R/04/IX/2025/Reskrim tanggal 30 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Esih Sukaesih, Atas nama Feriyansyah Bin Ahmadal Badri, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada dahi kanan tampak luka dengan Panjang 12 cm Lebar 2,5 cm dengan dasar tulang;
- Pada pelipis kiri tampak luka dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar tulang;
- Pada lengan kanan atas tampak luka iris Panjang 24 cm Lebar 6 cm dengan dasar otot;
- Pada tangan kiri tampak luka sayat putus pada ruas jari kelingking bagian atas;
- Pada tangan kiri tampak luka iris di jari manis dengan kondisi jari nyaris terputus;
- Pada punggung belakang kanan tampak luka iris dengan Panjang 26 cm Lebar 11 cm dengan dasar tulang, tulang belikat tampak terputus;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 6 (enam) tampak luka iris dengan Panjang 20 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 7 (tujuh) tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 8 (delapan) tampak luka iris dengan Panjang 16 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada bokong kanan tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3,5 cm dengan kedalaman otot;
- Pada lengan atas kiri tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 2 cm dengan kedalaman otot;
- Pada tungkai bawah belakang tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot.
Kesimpulan Kematian diduga akibat pendarahan yang banyak.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/05/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dari UPTD Puskesmas Peninjauan, yang ditanda tangani oleh dr. H. M.Hasyir menjelaskan bahwa Feriyansyah Bin Ahmadal Badri yang bersangkutan ketika tiba di puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.45 WIB di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SAHRIZAL ALIAS SAH BIN A. ROZIMI bersama-sama dengan saksi NIKEN YOLANDA PUTRA Bin SAHRIZAL (berkas terpisah) dan FEBI WELIANSYAH Bin SAHRIZAL (DPO), Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Samping Rumah Saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen yang beralamat di Dusun III Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, Turut serta melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pergi menuju bengkel motor milik saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen untuk memperbaiki sepeda motornya, ketika sampai, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri melihat saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi sedang duduk-duduk di Pance (tempat duduk dari bambu) samping bengkel, saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi mengatakan jika saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sedang tidak ada dibengkel sedang pergi kerumah orangtuanya bersama dengan saksi Resi Pitriani (istri saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen) mendengar hal tersebut Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pun menunggu saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil bercerita dengan saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib, datanglah saksi Arian Fernando Bin Jumadi bersama saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto selanjutnya disusul oleh saksi Darmansyah Alias Buyung Bin Yusron setelah itu saksi Arian Fernando Bin Jumadi bersama saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto pergi memanggil saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen setelah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen datang ke bengkel, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri langsung mendekati saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil berkata “tolong perbaiki kopling dan rem motor saya“ dijawab “Iya“ lalu saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen langsung memperbaiki sepeda motor tersebut setelah selesai, saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen pergi lagi untuk menjemput saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin lalu kembali lagi bersama saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin selanjutnya saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto, saksi Darmansyah Alias Buyung Bin Yusron pergi bersama dengan saksi Arian Fernando Bin Jumadi pulang kerumah miliknya untuk membahas panen besok pagi dan yang tinggal dilokasi, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri, saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi dan saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen.
- Bahwa tidak lama kemudian, datanglah Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dengan mengendarai sepeda motor miliknya berhenti didepan bengkel dengan mengatakan “oh ade jagoan (oh ada jagoan)“ sambil menunjuk kearah Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri yang mana Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) masih menyimpan rasa dendam dikarenakan Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) mendapatkan informasi bahwa Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri menjadi informan polisi tentang kepemilikan shabu sehingga dirinya digrebek oleh polisi sehingga terbakar emosinya melihat Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri di bengkel tersebut.
- Bahwa setelah itu, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) pergi mencari saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) yang saat itu sedang duduk diwarung, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam dimana, disamping tempat parkir sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang di letakkan didekat engkol tangan, lalu Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) pulang kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lagi dari dapur dan saat naik sepeda motor ia berkata kepada saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) “pelah lan naek milu kakak negal (ayo ikut kakak pergi sebentar)“, selanjutnya Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) pergi menggunakan sepeda motor miliknya dengan posisi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) membawa sepeda motor pergi menuju bengkel saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang.
- Bahwa terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi yang saat itu duduk diteras rumah melihat kepergian Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) lalu terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang berada dekat tempat duduknya selanjutnya terdakwa mengejar mengikuti keduanya dari belakang dengan berjalan kaki sambil membawa senjata tajam jenis golok menuju kearah bengkel.
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) datang ke bengkel dengan berjalan kaki yang mana sepeda motor miliknya diletakkan agak jauh dari lokasi, berselang 5 menit datanglah terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi dengan membawa senjata tajam jenis golok yang ditenteng ditangan sebelah kanannya. Lalu terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A. Rozimi berkata “nah ini cing kamu” terjadilah keributan, namun sempat dicegah oleh saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen dengan menahan tubuh terdakwa sambil berkata “Jangan Kak “ (jangan lagi kak, sabar kak)“ namun terdakwa menepis tangan saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen lalu mendekati Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dari sebelah kiri, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) dari sebelah kanan, saat itulah saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi langsung berteriak “lari lah cing” lalu Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri langsung berlari menuju samping rumah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen yang disusul oleh Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) dan terdakwa sambil berteriak “nak ke mane kamu tu (mau pergi kemana kamu)“ lalu terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi menebas Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri sebanyak 1 (satu) kali dibagian punggung belakang namun Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri masih berlari dan terdakwa pun kembali menebas korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dibagian kepala sehingga Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pun terjatuh dalam keadaan tengkurap setelah itu Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) secara berulangkali melukai Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pada bagian tangan, kepala dan punggung setelah Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri telah tergeletak tak berdaya datanglah saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin menyuruh Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) untuk pergi dari lokasi lalu Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) pun pergi meninggalkan Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam setelah terdakwa pergi, saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin menyuruh saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen untuk memberitahukan saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri (kakak kandung korban).
- Bahwa kemudian saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen menemui saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri dan berkata “Kak Tolong Kak, Si Cing Dikapak Si Sah “ mendengar hal tersebut saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri langsung menuju lokasi bersama saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sesampainya dilokasi suasana masih dalam keadaan sepi dan pecahayaan tidak terlalu terang lalu saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri langsung menghampiri Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri yang sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah disamping rumah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen dengan luka benda tajam di sekujur tubuhnya lalu saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri memangku Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar setelah warga datang barulah Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dibawa ke Puskesmas peninjauan, yang kemudian korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dinyatakan telah meninggal dunia.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Peninjauan, Nomor R/04/IX/2025/Reskrim tanggal 30 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Esih Sukaesih, Atas nama Feriyansyah Bin Ahmadal Badri, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada dahi kanan tampak luka dengan Panjang 12 cm Lebar 2,5 cm dengan dasar tulang;
- Pada pelipis kiri tampak luka dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar tulang;
- Pada lengan kanan atas tampak luka iris Panjang 24 cm Lebar 6 cm dengan dasar otot;
- Pada tangan kiri tampak luka sayat putus pada ruas jari kelingking bagian atas;
- Pada tangan kiri tampak luka iris di jari manis dengan kondisi jari nyaris terputus;
- Pada punggung belakang kanan tampak luka iris dengan Panjang 26 cm Lebar 11 cm dengan dasar tulang, tulang belikat tampak terputus;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 6 (enam) tampak luka iris dengan Panjang 20 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 7 (tujuh) tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 8 (delapan) tampak luka iris dengan Panjang 16 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada bokong kanan tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3,5 cm dengan kedalaman otot;
- Pada lengan atas kiri tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 2 cm dengan kedalaman otot;
- Pada tungkai bawah belakang tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot.
Kesimpulan Kematian diduga akibat pendarahan yang banyak.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/05/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dari UPTD Puskesmas Peninjauan, yang ditanda tangani oleh dr. H. M. Hasyir menjelaskan bahwa Feriyansyah Bin Ahmadal Badri yang bersangkutan ketika tiba di puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.45 WIB di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------
---------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SAHRIZAL ALIAS SAH BIN A. ROZIMI bersama-sama dengan saksi NIKEN YOLANDA PUTRA Bin SAHRIZAL (berkas terpisah) dan FEBI WELIANSYAH Bin SAHRIZAL (DPO), Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Samping Rumah Saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen yang beralamat di Dusun III Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pergi menuju bengkel motor milik saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen untuk memperbaiki sepeda motornya, ketika sampai, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri melihat saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi sedang duduk-duduk di Pance (tempat duduk dari bambu) samping bengkel, saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi mengatakan jika saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sedang tidak ada dibengkel sedang pergi kerumah orangtuanya bersama dengan saksi Resi Pitriani (istri saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen) mendengar hal tersebut Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pun menunggu saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil bercerita dengan saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib, datanglah saksi Arian Fernando Bin Jumadi bersama saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto selanjutnya disusul oleh saksi Darmansyah Alias Buyung Bin Yusron setelah itu saksi Arian Fernando Bin Jumadi bersama saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto pergi memanggil saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen setelah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen datang ke bengkel, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri langsung mendekati saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil berkata “tolong perbaiki kopling dan rem motor saya“ dijawab “Iya“ lalu saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen langsung memperbaiki sepeda motor tersebut setelah selesai, saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen pergi lagi untuk menjemput saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin lalu kembali lagi bersama saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin selanjutnya saksi Okta Saputra Jaya Bin Izan Sahtoto, saksi Darmansyah Alias Buyung Bin Yusron pergi bersama dengan saksi Arian Fernando Bin Jumadi pulang kerumah miliknya untuk membahas panen besok pagi dan yang tinggal dilokasi, Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri, saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi dan saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen.
- Bahwa tidak lama kemudian, datanglah Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dengan mengendarai sepeda motor miliknya berhenti didepan bengkel dengan mengatakan “oh ade jagoan (oh ada jagoan)“ sambil menunjuk kearah Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri yang mana Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) masih menyimpan rasa dendam dikarenakan Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) mendapatkan informasi bahwa Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri menjadi informan polisi tentang kepemilikan shabu sehingga dirinya digrebek oleh polisi sehingga terbakar emosinya melihat Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri di bengkel tersebut.
- Bahwa setelah itu, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) pergi mencari saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) yang saat itu sedang duduk diwarung, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam dimana, disamping tempat parkir sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang di letakkan didekat engkol tangan, lalu Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) pulang kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lagi dari dapur dan saat naik sepeda motor ia berkata kepada saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) “pelah lan naek milu kakak negal (ayo ikut kakak pergi sebentar)“, selanjutnya Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) pergi menggunakan sepeda motor miliknya dengan posisi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) membawa sepeda motor pergi menuju bengkel saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sambil membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang.
- Bahwa terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi yang saat itu duduk diteras rumah melihat kepergian Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) lalu terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang berada dekat tempat duduknya selanjutnya terdakwa mengejar mengikuti keduanya dari belakang dengan berjalan kaki sambil membawa senjata tajam jenis golok menuju kearah bengkel.
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) datang ke bengkel dengan berjalan kaki yang mana sepeda motor miliknya diletakkan agak jauh dari lokasi, berselang 5 menit datanglah terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi dengan membawa senjata tajam jenis golok yang ditenteng ditangan sebelah kanannya. Lalu terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A. Rozimi berkata “nah ini cing kamu” terjadilah keributan, namun sempat dicegah oleh saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen dengan menahan tubuh terdakwa sambil berkata “Jangan Kak “ (jangan lagi kak, sabar kak)“ namun terdakwa menepis tangan saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen lalu mendekati Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dari sebelah kiri, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO) dan saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) dari sebelah kanan, saat itulah saksi Zani Arsia Alias Eceng Bin Sahrobi langsung berteriak “lari lah cing” lalu Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri langsung berlari menuju samping rumah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen yang disusul oleh Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) dan terdakwa sambil berteriak “nak ke mane kamu tu (mau pergi kemana kamu)“ lalu terdakwa Sahrizal Alias Sah Bin A.Rozimi menebas Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri sebanyak 1 (satu) kali dibagian punggung belakang namun Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri masih berlari dan terdakwa pun kembali menebas korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dibagian kepala sehingga Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pun terjatuh dalam keadaan tengkurap setelah itu Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) secara berulangkali melukai Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri pada bagian tangan, kepala dan punggung setelah Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri telah tergeletak tak berdaya datanglah saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin menyuruh Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) untuk pergi dari lokasi lalu Terdakwa, Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), saksi Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (berkas terpisah) pun pergi meninggalkan Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam setelah terdakwa pergi, saksi Resi Pitriani Binti Alwahyudin menyuruh saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen untuk memberitahukan saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri (kakak kandung korban).
- Bahwa kemudian saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen menemui saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri dan berkata “Kak Tolong Kak, Si Cing Dikapak Si Sah “ mendengar hal tersebut saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri langsung menuju lokasi bersama saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen sesampainya dilokasi suasana masih dalam keadaan sepi dan pecahayaan tidak terlalu terang lalu saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri langsung menghampiri Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri yang sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah disamping rumah saksi Nofriadi Alias Nop Bin Zaroyen dengan luka benda tajam di sekujur tubuhnya lalu saksi Heri Aryanto Bin Ahmadal Badri memangku Korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar setelah warga datang barulah Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dibawa ke Puskesmas peninjauan, yang kemudian korban Feriansyah As Cing Bin Ahmadal Badri dinyatakan telah meninggal dunia.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Peninjauan, Nomor R/04/IX/2025/Reskrim tanggal 30 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Esih Sukaesih, Atas nama Feriyansyah Bin Ahmadal Badri, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada dahi kanan tampak luka dengan Panjang 12 cm Lebar 2,5 cm dengan dasar tulang;
- Pada pelipis kiri tampak luka dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar tulang;
- Pada lengan kanan atas tampak luka iris Panjang 24 cm Lebar 6 cm dengan dasar otot;
- Pada tangan kiri tampak luka sayat putus pada ruas jari kelingking bagian atas;
- Pada tangan kiri tampak luka iris di jari manis dengan kondisi jari nyaris terputus;
- Pada punggung belakang kanan tampak luka iris dengan Panjang 26 cm Lebar 11 cm dengan dasar tulang, tulang belikat tampak terputus;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 6 (enam) tampak luka iris dengan Panjang 20 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 7 (tujuh) tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada punggung kanan dibawah luka nomor 8 (delapan) tampak luka iris dengan Panjang 16 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
- Pada bokong kanan tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3,5 cm dengan kedalaman otot;
- Pada lengan atas kiri tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 2 cm dengan kedalaman otot;
- Pada tungkai bawah belakang tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot.
Kesimpulan Kematian diduga akibat pendarahan yang banyak.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/05/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dari UPTD Puskesmas Peninjauan, yang ditanda tangani oleh dr. H. M. Hasyir menjelaskan bahwa Feriyansyah Bin Ahmadal Badri yang bersangkutan ketika tiba di puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.45 WIB di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------
|