| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa Terdakwa SANDI NOPRA YUDA Als PUTRA Bin JAUHARI pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun IX RT. 01 RW. 09 Desa Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ada menghubungi Sdr IPUL (DPO) melalui aplikasi whatsapp “kak ready seperempat kantong (narkotika jenis sabu)” kemudian Sdr IPUL menjawab ada setelah itu terdakwa bilang bahwa nanti jam stgh 15.00 Wib akan pergi menemuin Sdr IPUL, sekira pukul 15.00 Wib terdakwa pergi ke desa philip, kecamatan lubai, Kabupaten Muara Enim untuk menemui Sdr IPUL dan berjanjian untuk bertemu di simpang metur, setelah sampai terdakwa menghubungi sdr IPUL tidak lam kemudian Sdr IPUL datang dan mengajak Terdakwa pergi ke pondok milik Sdr IPUL setelah sampai di pondok terdakwa memberikan uang kepada Sdr IPUL sebanyak Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sambil mengatakan “ini kak duitnyo sejuta lima ratus dulu, sisonyo nunggu habis terjual (ini kak uangnya sisanya nanti ketika narkotika sabu ini habis dijual)” setelah itu Sdr IPUL memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dan terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa sedang tidur dirumah terdakwa yang beralamat di di Dusun IX RT. 01 RW. 09 Desa Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu kemudian tiba-tiba ada beberapa orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa yang merupakan anggota satresnarkoba Polres OKU yaitu saksi HARYANTO, Saksi HENDRI SETIAWAN dan Saksi M. AZHARMAHARDIKA mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ARIPIN ARONI dan Saksi TAHRI ANDRA hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip bening kosong, 1 (satu) ball plastik bening kosong, 1 (satu) buah pipet warna hitam yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam-silver, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo y28 warna hijau dengan no Imei 869704077416714 no Imei 2 869704077416706 yang semuanya diakui milik terdakwa setelah itu terdakwa dibawa ke polres Oku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa terdakwa sudah menjual narkotika kurang lebih 30 (tiga puluh) kali dimana terdakwa membeli dari Sdr IPAN sudah 5 (lima) kali, dan 1 (satu) ball plastik bening kosong 1 (satu) buah pipet warna hitam yang ujungnya diruncingkan serta 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam-silver digunakan terdakwa ketika ada yang memesan baru terdakwa bungkuskan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 2940/NNF/2025 tanggal 02 September 2025, Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,905 (nol koma sembilan nol lima) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4924/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 907/FKF/2025 pada tanggal 04 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL AKBP. ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T.,M.Sc dan oleh pemeriksa NOVIE WIDIASTUSI, S.E dengan hasil pemeriksaan barang bukti dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo model V2352 (Y28) warna hijau dengan no Imei 869704077416714 dan 1 (satu) buah nano simcard bertuliskan telkomsel ICCID 8962100476322781737 (nomor 081376278173) pemilik atas nama SANDI NOPRA YUDA Als PUTRA Bin JAUHARI, bahwa ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chatting (percakapan) dalam aplikasi whatsapp.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa SANDI NOPRA YUDA Als PUTRA Bin JAUHARI pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun IX RT. 01 RW. 09 Desa Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi HARYANTO, Saksi HENDRI SETIAWAN dan Saksi M. AZHARMAHARDIKA yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya rumah yang beralamat di Dusun IX RT. 01 RW. 09 Desa Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, terdapat seorang laki-laki yang sering memperjual belikan narkotika dirumah tersebut;
- Bahwa menindaklanjuti hal tersebut, Tim Satresnarkoba datang di lokasi dan ketika menemukan rumah dengan ciri-ciri yang sama para saksi mengetuk pintu rumah tersebut dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapat membukakan pintu sehingga Tim Satrresnarkoba langsung mengaman laki-laki tersebut yang diketahui bernama Terdakwa SANDI NOPRA YUDA Als PUTRA Bin JAUHARI setelah itu Saksi HARYANTO dan memanggil warga sekitar yaitu saksi ARIPIN ARONI dan Saksi TAHRI ANDRA guna menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) ball plastik bening kosong.
- 1 (satu) buah pipet warna hitam yang ujungnya diruncingkan.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam-silver.
- Dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo y28 warna hijau dengan no Imei 869704077416714 no Imei 2 869704077416706
Yang ditemukan dikamar milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 2940/NNF/2025 tanggal 02 September 2025, Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,905 (nol koma sembilan nol lima) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4924/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah dicabut dan diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana--------------------------------------------------------------
|