Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PN Bta NEIZA KURNIAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NEIZA KURNIAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir  Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608CLT2003201003869, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama NEIZA KURNIAWATI yang semula tertulis dan terbaca pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu Tempat Kelahiran OGAN KOMERING ULU menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu tempat lahir OKU;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Tempat Lahir tersebut dan mengirim salinan  resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur  untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

S U B S I D A I R:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak