Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Bta Warsino ANDRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Warsino
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.AGUNG BAHRODI, S.H.Warsino
Tergugat
NoNama
1ANDRIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE/Atra Credit Companies (ACC)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa over kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata.

3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas 1 unit kendaraan:

a. Nopol : BG 1770 YM Tahun Pembuatan : 2022/2022

b. Nomor Mesin : 2NRX941743

c. Nomor Rangka : MHFAB1BY8N0042368

d. Warna : Hitam Metalik

e. STNK & BPKB : Atas nama TERGUGAT

4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak memenuhi kewajiban administratif untuk menyerahkan dokumen atau membantu proses perubahan kepemilikan kendaraan.

5. Menghukum TURUT TERGUGAT PT. ASTRA SEDAYA FINANCE/Atra Credit Companies (ACC) Perum OPI Mall Blok E1 No.01-03, Jl. Gubernur H.A. Bastari Jakabaring, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan untuk menyerahkan BPKB asli kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT sebagai pihak yang telah melunasi seluruh kewajiban kredit.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak lain.

7. Membebankan Biaya Perkara yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak