| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G/2026/PN Bta | Warsino | ANDRIANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa over kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. 3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas 1 unit kendaraan: a. Nopol : BG 1770 YM Tahun Pembuatan : 2022/2022 b. Nomor Mesin : 2NRX941743 c. Nomor Rangka : MHFAB1BY8N0042368 d. Warna : Hitam Metalik e. STNK & BPKB : Atas nama TERGUGAT 4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak memenuhi kewajiban administratif untuk menyerahkan dokumen atau membantu proses perubahan kepemilikan kendaraan. 5. Menghukum TURUT TERGUGAT PT. ASTRA SEDAYA FINANCE/Atra Credit Companies (ACC) Perum OPI Mall Blok E1 No.01-03, Jl. Gubernur H.A. Bastari Jakabaring, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan untuk menyerahkan BPKB asli kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT sebagai pihak yang telah melunasi seluruh kewajiban kredit. 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak lain. 7. Membebankan Biaya Perkara yang timbul sesuai peraturan yang berlaku; SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
