Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2025/PN Bta M. Adenan, S.H. PARMAN ALS GEGER BIN SURADI (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-763/L.6.21/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Adenan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARMAN ALS GEGER BIN SURADI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----------Bahwa terdakwa PARMAN Als GEGER Bin SURADI ( Alm ) bersama –sama dengan sdr BUNYAMIN Als BUN Als JONI (sudah menjalani), sdr SUPARWOTO Als WOTO ( sudah menjalani ), sdr HAMZAH ( ditahan di Polda Riau ), sdr JAROT ( Belum tertangkap), sdr NATA (Belum tertangkap), sdr  KELIYUK (Belum tertangkap), sdr NO ( Belum tertangkap), sdr BENI ( Belum tertangkap)dan sdr ABAS ( Belum tertangkap ) Pada hari Rabu Tanggal 13 Juli 2011 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2011 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat di sebuah rumah di Desa Nirwana Rt. 04 Rw. 01 Kec. Semendawai timur Kab. OKU Timur , atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, masuk ke tempat melakuka kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mengakibatkan luka-luka berat perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2011 sekira pukul 01.00 Wib di Ds. Nirwana Rt. 04 Rw. 01 Kec. Semendawai Timur Kab. OKU Timur. Korban Pencurian dengan kekerasan tersebut adalah saksi NENGAH MUDANE Bin KETUT PUDED. Sedangkan terdakwa PARMAN Als GEGER Bin SURADI ( Alm ) bersama –sama dengan sdr BUNYAMIN Als BUN Als JONI (sudah menjalani), sdr SUPARWOTO Als WOTO ( sudah menjalani ), sdr HAMZAH ( ditahan di Polda Riau ), sdr JAROT ( Belum tertangkap), sdr NATA (Belum tertangkap), sdr  KELIYUK (Belum tertangkap), sdr NO ( Belum tertangkap), sdr BENI ( Belum tertangkap)dan sdr ABAS ( Belum tertangkap ) Bahwa terdakwa bersama-sama dengan temannya tersebut telah mnerencanakan pencurian dengan kekerasan  terlebih dahulu.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Kemudian setelah pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2011 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama-sama temannya berkumpul di kebun tebu LPI yang tidak terlalu jauh dengan rumah korban, Kemudian terdakwa dan teman-temannya istirahat dan ngobrol sambil menunggu waktu untuk melaksanakan pencurian dengan kekerasan tersebut.---------------------------------------------------------
  • Bahwa Dan sekira Pukul 00.30 Wib teman sdra Joni yang tidak terdakwa kenal mengatakan kepada kami bahwa bos karet tesrebut sudah ada dirumah dan kamipung lansgung bergerak kerumah korban dengan cara berboncengan naik sepeda motor, dan setelah sampai dirumah korban kami langsung berbagi tugas sesuai dengan remcana yang telah diatur sdra Joni, kemudian yang saya ingat pada sat kejadian tersebut salah satu teman terdakwa yang tidak dikenal , langsung mencari kayu balok yang sudah diletakan dirumah korban terlebih dahulu untuk mendobrak pintu rumah tersebut dan setelah pintu rumah tersebut berhasil kami buka terdakwa , sdra Parwoto, sdra Narto dan sdra jarod langsung masuk kedalam rumah korban dengan membawa senjata api sedangkan yang lain nya menunggu di luar dan dibelakang rumah untuk berjaga – jaga apa bila ada orang lain yang akan mendekat , dan setelah masuk dalam rumah korban tersebut sdra jarod dan sdra narto langsung menagancam istri korban dengan senjata api sebari berkata mana suami mu dan mana harta – harta mu  kerena korban merasa takut korban menunjukan dimana letak harta yang ia simpan.----------------------------
  • Bahwa Dan taklama saya dengan sdra narto menghatakan kepada kami dengan kata – kata  sudah – sudah... kamipun langsung keluar dari rumah korban tersebut sembari teman – taman saya menembak ke atas dengan senjata api detujuan jagan ada warga yang medekat, dan kamipun berkempul kembali di kebun Tebu PT. LPI untuk membagi hasil, dan pada saat pembagian hasil tersebut saya mendapat bagian sebesar Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah ) di bagi dua sama sdra Bunyamin Als Bun Als Joni sebesar Rp. 2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) sedangkan untuk teman – teman yang lain terdakwa tidak tahu pembagiannya dikarnakan yang membagi uang tersebut adalah sdra Suparwoto Als Woto dan untuk barang berupa emas dan sepeda motor itu dibawa oleh sdra Suparwoto Als Woto dengan sdra Narto karena akan dijualkan terlebih dahulu dan uang nya nanti di bagi – bagikan , namun setelah melakukan perampokan tersebut kami langsung berpisah dengan jalan arah masing – masing untuk menghidari kejaran Polisi sehingga terdakwa tidak tahu lagi tetang pembagian uang hasil kejahatan tersebut selanjutnya.-------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2011 sekira pukul 21.00 Wib, saksi MADE SARNI Binti KETUT NYANGLUH dan anak-anak saksi tidur di rumah saksi, tiba-tiba sekira pukul 01.00 terdengar ada suara pintu didobrak, kemudian saksi dan anak saksi terbangun. Tiba-tiba ada sekira 7 (tujuh) orang laki-laki masuk kedalam rumah langsung mengancam saksi dan anak saksi. ------------
  • Bahwa Kemudian salah satu dari ketujuh orang tersebut  meminta saksi untuk menunjukan uang kemudian saksi jawab tidak tahu. Dan kemudian salah satu orang tersebut membenturkan kepala saksi berkali-kali ke pintu sampai berdarah dan kemudian saksi menjerit minta tolong. Kemudian salah satu dari ketujuh mengacak-acak rumah saksi,dan salah satu dari ketujuh berhasil mengambil uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah ). Kemudian Terdakwa mengambil paksa kalung emas dan anting - anting emas yang saksi pakai. Dan setahu saksi Terdakwa juga mengikat anak saksi sdri WAYAN NEPI Binti NENGAH MUDANE dengan menggunakan kain ikat kepala warna merah muda. Dan salah satu dari ketujuh orang tersebuty juga mengambil paksa kalung emas dan cincin emas anak saksi . Kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah No. Pol BG 5469 YC, 2 ( dua ) buah hand phone nokia warna hitam typenya lupa dan juga 1(Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol BG 2807 YR. Dan setelah mengambil uang, emas sepeda motor dan STNK salah satu dari ketujuh langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan saat terjadinya perampokan tersebut saksi juga mendengar suara ledakan berkali-kali dari luar rumah.-------------------------------------------------------
  • Bahwa adapun  peran - peran saat melakukan pencurian atau perampokan dirumah Bos getah keret di Desa Nirwana tesrebut yaitu :
  • Terdakwa berperan ikut melakukan perampokan , masuk kedalam rumah korban serta mebawa senjata api pada saat melakukan perampokan tesrebut .
  • Sdra BUNYAMIN Als BUN Als JONI berperan mengatur rencana untuk melakukan perampokan tesrebut serta menentukan rumah tager yang akan kami rampok , serta menunggu diluar pada saat terjadi perampokan tersebut.
  • Sdra SUPARWOTO Als WOTO ikur melakukan perampokan dan masuk kedalam rumah serta membawa senjata api rakitan.
  • Sdra NARTO ikut merlakukan perampokan dan membawa senjata api serta mencari barang – barang berharga di rumah korban.
  • Sedangakan sisa pelaku yang lain nya menunggu diluar rumah untuk berjaga
  • Bahwa Terdakwa dan rekan – rekan nya adapun mengambil barang milik  korban yaitu berupa uang sekira Rp. 30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah ), emas sekira 4 ( empat ) suku, 2 ( Dua ) unit Hand Phone warna hitam typenya lupa,1(Satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 5469 YC, dan 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol BG 2807 YR, Dan saat tetangga korban hendak keluar teman terdakwa langsung menembakan senjata ke atas untuk menakuti warga. Dan kemudian terdakwa bersama-sama dengan temannya langsung pergi ketempat kumpul dan langsung membagi hasil pencurian dengan kekerasan tersebut. --------------------------------------------
  • Bahwa Akibat pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 60.000.000,-(enam Puluh Juta Rupiah). Dan kepala saksi dibenturkan berkali-kali oleh Terdakwa ke pintu dan saksi mengalami luka dan dijahit 4 jahitan.--------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Refertum yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS BURNAI MULIA KECAMATAN SEMENDAWAI TIMUR Nomor : 800/831/VER/PKM.BM/2011 Yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDRA DARMA BAKTI,SKM,MM Kepala Puskesmas Burnai Mulia pada hari Rabu Tanggal 23 Desember 2011, Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Korban MADE SARNI, Diperoleh hasil sebagai berikut ;

Hasil pemeriksaan luar :
Luka robek di kepala sebelah kanan bagia atas lebih kurang 3 Cm
Kesimpulan : Kemungkinan orang tersebut mengalami kekerasan dengan cara dibenturkan kepala korban ketembok rumah korban.---------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP, Ke-2 KUHP, Ke- 3 KUHP, dan Ke-4 ------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
       KEDUA
----------Bahwa terdakwa PARMAN Als GEGER Bin SURADI ( Alm ) Pada hari Rabu Tanggal 13 Juli 2011 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2011 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat di sebuah rumah di Desa Nirwana Rt. 04 Rw. 01 Kec. Semendawai timur Kab. OKU Timur , atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, t perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2011 sekira pukul 01.00 Wib di Ds. Nirwana Rt. 04 Rw. 01 Kec. Semendawai Timur Kab. OKU Timur. Korban Pencurian dengan kekerasan tersebut adalah saksi NENGAH MUDANE Bin KETUT PUDED. Sedangkan terdakwa PARMAN Als GEGER Bin SURADI ( Alm ) bersama –sama dengan sdr BUNYAMIN Als BUN Als JONI (sudah menjalani), sdr SUPARWOTO Als WOTO ( sudah menjalani ), sdr HAMZAH ( ditahan di Polda Riau ), sdr JAROT ( Belum tertangkap), sdr NATA (Belum tertangkap), sdr  KELIYUK (Belum tertangkap), sdr NO ( Belum tertangkap), sdr BENI ( Belum tertangkap)dan sdr ABAS ( Belum tertangkap ) Bahwa terdakwa bersama-sama dengan temannya tersebut telah mnerencanakan pencurian dengan kekerasan  terlebih dahulu.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Kemudian setelah pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2011 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama-sama temannya berkumpul di kebun tebu LPI yang tidak terlalu jauh dengan rumah korban, Kemudian terdakwa dan teman-temannya istirahat dan ngobrol sambil menunggu waktu untuk melaksanakan pencurian dengan kekerasan tersebut. --------------------------------------------------------
  • Bahwa Dan sekira Pukul 00.30 Wib teman sdra Joni yang tidak terdakwa kenal mengatakan kepada kami bahwa bos karet tesrebut sudah ada dirumah dan kamipung lansgung bergerak kerumah korban dengan cara berboncengan naik sepeda motor, dan setelah sampai dirumah korban kami langsung berbagi tugas sesuai dengan remcana yang telah diatur sdra Joni, kemudian yang saya ingat pada sat kejadian tersebut salah satu teman terdakwa yang tidak dikenal , langsung mencari kayu balok yang sudah diletakan dirumah korban terlebih dahulu untuk mendobrak pintu rumah tersebut dan setelah pintu rumah tersebut berhasil kami buka terdakwa , sdra Parwoto, sdra Narto dan sdra jarod langsung masuk kedalam rumah korban dengan membawa senjata api sedangkan yang lain nya menunggu di luar dan dibelakang rumah untuk berjaga – jaga apa bila ada orang lain yang akan mendekat , dan setelah masuk dalam rumah korban tersebut sdra jarod dan sdra narto langsung menagancam istri korban dengan senjata api sebari berkata mana suami mu dan mana harta – harta mu  kerena korban merasa takut korban menunjukan dimana letak harta yang ia simpan.----------------------------
  • Bahwa Dan taklama saya dengan sdra narto menghatakan kepada kami dengan kata – kata  sudah – sudah... kamipun langsung keluar dari rumah korban tersebut sembari teman – taman saya menembak ke atas dengan senjata api detujuan jagan ada warga yang medekat, dan kamipun berkempul kembali di kebun Tebu PT. LPI untuk membagi hasil, dan pada saat pembagian hasil tersebut saya mendapat bagian sebesar Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah ) di bagi dua sama sdra Bunyamin Als Bun Als Joni sebesar Rp. 2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) sedangkan untuk teman – teman yang lain terdakwa tidak tahu pembagiannya dikarnakan yang membagi uang tersebut adalah sdra Suparwoto Als Woto dan untuk barang berupa emas dan sepeda motor itu dibawa oleh sdra Suparwoto Als Woto dengan sdra Narto karena akan dijualkan terlebih dahulu dan uang nya nanti di bagi – bagikan , namun setelah melakukan perampokan tersebut kami langsung berpisah dengan jalan arah masing – masing untuk menghidari kejaran Polisi sehingga terdakwa tidak tahu lagi tetang pembagian uang hasil kejahatan tersebut selanjutnya.-------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2011 sekira pukul 21.00 Wib, saksi MADE SARNI Binti KETUT NYANGLUH dan anak-anak saksi tidur di rumah saksi, tiba-tiba sekira pukul 01.00 terdengar ada suara pintu didobrak, kemudian saksi dan anak saksi terbangun. Tiba-tiba ada sekira 7 (tujuh) orang laki-laki masuk kedalam rumah langsung mengancam saksi dan anak saksi.-------------
  • Bahwa Kemudian salah satu dari ketujuh orang tersebut  meminta saksi untuk menunjukan uang kemudian saksi jawab tidak tahu. Dan kemudian salah satu orang tersebut membenturkan kepala saksi berkali-kali ke pintu sampai berdarah dan kemudian saksi menjerit minta tolong. Kemudian salah satu dari ketujuh mengacak-acak rumah saksi,dan salah satu dari ketujuh berhasil mengambil uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah ). Kemudian Terdakwa mengambil paksa kalung emas dan anting - anting emas yang saksi pakai. Dan setahu saksi Terdakwa juga mengikat anak saksi sdri WAYAN NEPI Binti NENGAH MUDANE dengan menggunakan kain ikat kepala warna merah muda. Dan salah satu dari ketujuh orang tersebuty juga mengambil paksa kalung emas dan cincin emas anak saksi . Kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah No. Pol BG 5469 YC, 2 ( dua ) buah hand phone nokia warna hitam typenya lupa dan juga 1(Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol BG 2807 YR. Dan setelah mengambil uang, emas sepeda motor dan STNK salah satu dari ketujuh langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan saat terjadinya perampokan tersebut saksi juga mendengar suara ledakan berkali-kali dari luar rumah.-------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa berperan ikut melakukan perampokan , masuk kedalam rumah korban serta mebawa senjata api pada saat melakukan perampokan tesrebut.-------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dan rekan – rekan nya adapun mengambil barang milik  korban yaitu berupa uang sekira Rp. 30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah ), emas sekira 4 ( empat ) suku, 2 ( Dua ) unit Hand Phone warna hitam typenya lupa,1(Satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 5469 YC, dan 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol BG 2807 YR, Dan saat tetangga korban hendak keluar teman terdakwa langsung menembakan senjata ke atas untuk menakuti warga. Dan kemudian terdakwa bersama-sama dengan temannya langsung pergi ketempat kumpul dan langsung membagi hasil pencurian dengan kekerasan tersebut.---------------------------------------------
  • Bahwa Akibat pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 60.000.000,-(enam Puluh Juta Rupiah). Dan kepala saksi dibenturkan berkali-kali oleh Terdakwa ke pintu dan saksi mengalami luka dan dijahit 4 jahitan.--------------------------------------------------------

-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya