Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Bta DENY KURNIAWAN EDI WARDOYO BIN MAKMUR ALM Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/05/IX/Res.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DENY KURNIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI WARDOYO BIN MAKMUR ALM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EDI WARDOYO BIN MAKMUR (ALM) pada hari pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2026 sekira Jam 17.30 WIB diareal kebun sawit avdelling I Blok M 23 milik PT SBI (Surya Bintang Indonesia) Desa Lubuk Dalam Kec. Lengkiti Kab. OKU. Telah  mengakui mengambil buah sawit di Areal avdelling I Blok M 23 milik PT SBI (Surya Bintang Indonesia) Desa Lubuk Dalam Kec. Lengkiti Kab. OKU tanpa seizin pemiliknya  dengan cara : 

Terdakwa EDI WARDOYO BIN MAKMUR (ALM) Pada Hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2026 sekira Jam 17.30 WIB melakukan Pencurian buah sawit diareal kebun sawit abdeling I Blok M 23 milik PT SBI (Surya Bintang Indonesia) Desa Lubuk Dalam Kec. Lengkiti Kab. OKU, dengan cara memanen buah sawit dari batangnya dengan memakai dodos kemudian setelah buah sawit tersebut selesai terdakwa panen lalu dimasukkan kedalam karung, 

Pada Hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2026 sekira Jam 18.30 WIB terdakwa tertangkap tangan oleh Korlap (Kordinator Lapangan) dan anggota Polri yang bertugas sebagai BKO Brimob di PT.SBI (Surya Bintang Indonesia) Kec. Lengkiti Kab OKU yang sedang melakukan Patroli dan saat itu terdakwa sedang mengumpulkan buah sawit dengan cara memanen langsung dari batangnya milik PT. SBI di areal avdelling I Blok M 23 milik PT SBI (Surya Bintang Indonesia) Desa Lubuk Dalam Kec. Lengkiti Kab. OKU dengan menggunakan dodos dan terdakwa mengakui perbuatannya kemudian terdakwa .

Setelah mendapatkan pengakuan dari terdakwa EDI WARDOYO BIN MAKMUR (ALM), Korlap (Kordinator Lapangan) dan anggota Polri yang bertugas sebagai BKO Brimob di PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) membawa terdakwa berikut barang bukti 3 (tiga) karung ukuran 50 (lima puluh) Kg Buah Sawit seberat 93 (Sembilan puluh) kg dan 1 (satu) buah dodos dibawa ke Polsek Lengkiti guna diproses secara hukum. 

Dari 3 (tiga) karung ukuran 50 (lima puluh) Kg Buah Sawit seberat 93 (Sembilan puluh) kg yang diambil oleh terdakwa, pihak PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang senilai Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 

Perbuatan terdakwa EDI WARDOYO BIN MAKMUR (ALM) yang telah mengambil buah kelapa sawit milik PT SBI (Surya Bintang Indonesia) senilai kerugian Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa seizin pemiliknya maka terhadap terdakwa EDI WARDOYO BIN MAKMUR (ALM) telah dapat disangkakan melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya