| Dakwaan |
KESATU :
-------Bahwa ia Terdakwa OKI OKTARIZAL BIN FAUZI, pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Baru, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja atau Pengadilan Negeri Baturaja berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa OKI OKTARIZAL BIN FAUZI berada di toko buah miliknya yang terletak di Pasar Muaradua, datang Sdr RIKI (DPO) ke toko tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan mengajak terdakwa untuk pergi ke kontrakan milik Sdr RIKI (DPO) yang beralamat di Kampung Baru, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Setibanya di kontrakan tersebut, terdakwa bersama Sdr RIKI (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr RIKI (DPO) secara gratis.
- Bahwa selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr RIKI (DPO) seharga Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) dengan cara berhutang yang akan dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. Setelah itu, sdr RIKI (DPO) menyerahkan kepada terdakwa barang berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 g (dua koma empat puluh gram) menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa menerima barang tersebut dengan tangan kiriterdakwa. Setelah terdakwa menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 g (dua koma empat puluh gram), terdakwa kemudian diantar oleh sdr RIKI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam menuju pondok sdr DAVIT (DPO) yang beralamat Desa Gunung Tiga, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan dengan tujuan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibeli terdakwa dari sdr RIKI (DPO) dan tiba di pondok sdr DAVIT (DPO) sekira pukul 22.45 WIB, selanjutnya sdr DAVIT (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu di sebuah pondok yang beralamat di Desa Gunung Tiga, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan tersebut dan sesampainya di pondok, terdakwa menyuruh sdr RIKI (DPO) untuk pulang. Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, beberapa anggota Kepolisian yang sedang melakukan patroli menghampiri saya dan melakukan penggeledahan terhadap saya.
- Kemudian saat dilakukan penggeledahan, anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan menemukan barang bukti narkotika berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 g (dua koma empat puluh gram) yang disimpan di tangan kiri terdakwa. Dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari sdr RIKI (DPO) untuk dikonsumsi bersama dengan sdr DAVIT (DPO).
--------Berdasarkan :
- Berita Acara penimbangan Narkotika Nomor: 13.6358.2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Pengelolah Unit Syariah yang dibuat di Muaradua dan ditandatangani oleh Taslim NIK: P.90612 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi kristal – kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 g (dua koma empat puluh gram) tersangka a.n: OKI OKTARIZAL BIN FAUZI
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 2907/NNF/2025 hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, yang ditandatangani atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. dan diperiksa oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Dirli Fahmi Rizal,S.Farm, dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,039 g (dua koma nol tiga puluh sembilan gram) dan sisa lab 1,940 g (satu koma Sembilan ratus empat puluh gram) yang disita dari OKI OKTRARIZAL BIN FAUZI yang mana telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolangan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,039 g (dua koma nol tiga puluh sembilan gram) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri di bidang kesehatan serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.21 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------Bahwa ia Terdakwa OKI OKTARIZAL BIN FAUZI, pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan pondok yang beralamat di Desa Gunung Tiga, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja atau Pengadilan Negeri Baturaja berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Sat Narkoba Polres OKU Selatan yaitu saksi MUHAMMAD ALI Bin AMIRUDDIN, ANDRE DEPRIAN ADI GUNA Bin SULAIMAN, dan MUHAMMAD GILANG PRATAMA Bin EMRON ROSIDI menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Gunung Tiga, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 19.30 WIB Tim Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. setibanya di lokasi sekira pukul 23.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan patroli di jalan depan sebuah pondok yang beralamat Desa Gunung Tiga, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan dan melihat 1 (satu) orang laki – laki yang sedang berada sendirian di depan pondok tersebut dalam keaadan memegang sebuah barang pada tangan kirinya. Selanjutnya, Tim Sat Narkoba Polres OKU Selatan menghampiri lakilaki tersebut untuk melakukan pemeriksaan, dan diketahui bahwa laki-laki tersebut ialah OKI OKTARIZAL BIN FAUZI serta mengakui bahwa barang yang dipegangnya merupakan narkotika jenis sabu miliknya.
- Selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres OKU Selatan serta disaksikan oleh saksi TEBBY FAN DHOU Bin ERWAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi kristal – kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 g (dua koma empat puluh gram) yang berada di tangan kiri terdakwa dan diakui merupakan milik terdakwa.
--------Berdasarkan :
- Berita Acara penimbangan Narkotika Nomor: 13.6358.2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Pengelolah Unit Syariah yang dibuat di Muaradua dan ditandatangani oleh Taslim NIK: P.90612 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi kristal – kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 g (dua koma empat puluh gram) tersangka a.n: OKI OKTARIZAL BIN FAUZI
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 2907/NNF/2025 hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, yang ditandatangani atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. dan diperiksa oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Dirli Fahmi Rizal,S.Farm, dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,039 g (dua koma nol tiga puluh sembilan gram) dan sisa lab 1,940 g (satu koma Sembilan ratus empat puluh gram) yang disita dari OKI OKTRARIZAL BIN FAUZI yang mana telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolangan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi kristal – kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,039 g (dua koma nol tiga puluh sembilan gram) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri di bidang kesehatan serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
|