| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa I RAHMAD FADILLAH Bin HERMAN dan Terdakwa II RIZKI DESTA PRATAMA Bin WENDI KURNIAWAN, baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 06.25 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober di tahun 2025, bertempat di Pasar Sido Dadi Kec. Belitang Kab. OKU Timur atau tepatnya di Teras Toko Korban ARI WIBOWO di Pasar Sido Dadi Kec. Belitang Kab. OKU Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk dapat masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk dapat sampai kepada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
--------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 Terdakwa I RAHMAD FADILLAH Bin HERMAN dan Terdakwa II RIZKI DESTA PRATAMA Bin WENDI KURNIAWAN berangkat menuju Kost Terdakwa I RAHMAD FADILLAH dengan berbonceng 2 (dua) menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA Beat Street Tanpa No.pol, warna Kreem, dengan Nomor Rangka : MH1JMG119RK164500 dan Nomor Mesin : JMG1E1164402 milik terdakwa I RAHMAD FADILLAH serta membawa Kunci leter T milik terdakwa I RAHMAD FADILLAH , Kedua terdakwa pergi kearah Teras Toko Saksi Korban ARI WIBOWO S.Pd BIN SUGENG di daerah Pasar Sido Dadi Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
--------- Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melihat 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, tahun 2022 Dengan Nopol D-5685-ZFG No. Rangka : MH1JMC111NK053927 No. Mesin : JMC1E1054052 yang sedang terparkir diteras toko milik korban ARI WIBOWO di Pasar Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, kemudian terdakwa I turun dari motor dan mendekati sepeda motor yang dalam keadaan sedang terkunci stang, Selanjutnya terdakwa I merusak kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan Kunci T milik terdakwa I sedangkan terdakwa II berperan mengawasi keadaan sekitar dengan duduk di atas motor yang mereka bawa dengan jarak + 10 Meter setelah sepeda motor tersebut hidup Terdakwa membawa pergi motor tersebut;
---------Bahwa Terdakwa I menjelaskan peran Terdakwa I pada saat melakukan pencurian dengan pemberatan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, tahun 2022 Dengan Nopol D-5685-ZFG No. Rangka : MH1JMC111NK053927 No. Mesin : JMC1E1054052 tersebut adalah Terdakwa I mengambil kendaraan sepeda motor dengan menggunakan kunci T, setelah 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, tahun 2022 Dengan Nopol D-5685-ZFG No. Rangka : MH1JMC111NK053927 No. Mesin : JMC1E1054052 bisa dihidupkan kemudian langsung Terdakwa I bawa untuk melarikan diri. Dan peran dari Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar Pada saat melakukan pencurian 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, tahun 2022 Dengan Nopol D-5685-ZFG No. Rangka : MH1JMC111NK053927 No. Mesin : JMC1E1054052 . Dan setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengendarai kendaraan tersebut Terdakwa berikan kepada Terdakwa II untuk dipakai sendiri;
--------Bahwa alat yang Terdakwa I gunakan bersama Terdakwa II pada saat melakukan pencurian tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat Street, warna Krem, Tanpa Nopol, Dengan Noka : MH1JMG119RKH16450, Nosin : JMG1E-1164402. milik Terdakwa I. Dan Kunci T (DPB) yang digunakan untuk merusak kunci kontak 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, tahun 2022 Dengan Nopol D-5685-ZFG No. Rangka : MH1JMC111NK053927 No. Mesin : JMC1E1054052 yang akan dicuri;
-------bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat Street, warna Krem, Tanpa Nopol, Dengan Noka : MH1JMG119RKH16450, Nosin : JMG1E-1164402. tersebut pada saat 2 (dua) hari sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pencurian dengan pemberatan. Karena kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat Street, warna Krem, Tanpa Nopol, Dengan Noka : MH1JMG119RKH16450, Nosin : JMG1E-1164402. Milik saksi korban sudah sering Terdakwa I dan Terdakwa II liat terparkir di depan Teras Toko Saksi Korban ARI WIBOWO di Pasar Sido Dadi Kec. Belitang Kab. OKU Timur tersebut;
-------Bahwa terdakwa I jelaskan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat Street, warna Krem, Tanpa Nopol, Dengan Noka : MH1JMG119RKH16450, Nosin : JMG1E-1164402 hasil dari pencurian pemberatan trsb di gunakan oleh Terdakwa II karena Terdakwa mempunyai hutang sebesar Rp. 3,.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Akan tetapi Terdakwa I masih diberikan uang lagi oleh Terdakwa II sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Jadi total Terdakwa I mendapat uang seharusnya sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
-------Bahwa Terdakwa I jelaskan cara terdakwa I dan terdakwa II melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat Street, warna Krem, Tanpa Nopol, Dengan Noka : MH1JMG119RKH16450, Nosin : JMG1E-1164402 yaitu Terdakwa I membonceng Terdakwa II kemudian mendatangi 1 ( satu ) unit Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, tahun 2022 Dengan Nopol D-5685-ZFG No. Rangka : MH1JMC111NK053927 No. Mesin : JMC1E1054052 yang sedang terparkir diteras toko saksi korban, Kemudian Terdakwa II menunggu tidak jauh dari tempat tersebut dengan jarak berkisar + 10 Meter untuk mengawasi situasi di sekitar;
--------Bahwa selanjutnya Terdakwa I mengambil kendaraan sepeda motor tersebut dengan membawa Kunci T dan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat Street, warna Krem, Tanpa Nopol, Dengan Noka : MH1JMG119RKH16450, Nosin : JMG1E-1164402 dan pada saat itu sedang dalam terkunci stang, sehingga dengan kunci T yang telah Terdakwa I bawa Terdakwa I membuka dan menghidupkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat Street, warna Krem, Tanpa Nopol, Dengan Noka : MH1JMG119RKH16450, Nosin : JMG1E-1164402 tersebut. Setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat Street, warna Krem, Tanpa Nopol, Dengan Noka : MH1JMG119RKH16450, Nosin : JMG1E-1164402 tersebut berhasil Terdakwa I hidupkan kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa I bawa untuk melarikan diri;
---------Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 06.25 Wib saksi korban ARI WIBOWO S.Pd Bin SUGENG melihat 1 (satu) sepeda motor Honda Vario miliknya yang terparkir di teras toko saksi korban dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ada. Kemudian korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang di teras toko milik korban dan menemukan sepeda motor bahwa milik korban telah diambil oleh 2 (dua) Orang laki-laki yang tidak dikenal dengan cara Pelaku merusak paksa kunci kontak sepeda motor tersebut;
--------Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian, Terdakwa II mengetahui jika korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belitang I sehingga Terdakwa II langsung menjual 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat Street, warna Krem, Tanpa Nopol, Dengan Noka : MH1JMG119RKH16450, Nosin : JMG1E-1164402 hasil curian tersebut ke Sdr AGUNG (Sudah Ditahan Dalam Berkas Perkara Lain) dengan harga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
---------Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, tahun 2022 Dengan Nopol D-5685-ZFG No. Rangka : MH1JMC111NK053927 No. Mesin : JMC1E1054052 di Teras Toko Korban di Pasar Sido Dadi Kec. Belitang Kab. OKU Timur;
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
|