Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta menolak jawaban Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli obyek tanah antara Sdr. WALIMAN dan Sdr. FIKRI sesuai Surat Jual Beli, tertanggal 11 Februari 2019;
- Menyatakan obyek tanah seluas 5.647m?2;, yang terletak di Dusun I (Waibong), Desa Karang Indah, Kec. Banding Agung, Kab. Ogan Komering Ulu Selatan – Sumatera Selatan, merupakan milik Penggugat dengan batas-batas tanah, sebelah Utara milik Paryono, sebelah Selatan milik Riswandi, sebelah Barat milik Yurnalis, sebelah Timur milik Saprin/Aguswan;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 118 atas nama RIKZA, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, yang dibuat secara melawan hukum adalah tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat tidak melakukan aktivitas apapun di atas obyek tanah milik Penggugat serta meninggalkan obyek tanah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (duapuluhlima juta rupiah), dan ditambah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 118 atas nama RIKZA, secara melawan hukum, dan menyatakan Turut Tergugat tidak cermat dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan atau mencabut Sertifikat Hak Milik No. 118 atas nama RIKZA, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, secara melawan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
- Menyatakan ditetapkan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Kami memohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |