Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Bta Kateni Bin Kromoyadi Bustam Bin Makrup Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kateni Bin Kromoyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. RumsiKateni Bin Kromoyadi
Tergugat
NoNama
1Bustam Bin Makrup
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Felly Bin Ismail
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tanah Seluas 19.980 m2 atau sekitar -+ 2 Hektar yang Dahulu Terletak di Desa Tanjung Raya Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur, setelah Pemekaran tahun 2008 sekarang tanah tersebut menjadi terletak di Desa Giri Mulyo Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur, sesuai Sertifikat Nomor: 117 tahun 2003 dengan batas – batas Sebagai berikut:

Sebelah Utara : Sayemiyono/Sarijo

Sebelah Selatan : Samto

Sebelah Timur : Radi/Seto

Sebelah Barat : Tumiran

Adalah SAH Milik Penggugat

  1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melakukan Penyerobotan;
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Mengembalikan dan atau Menyerahkan Tanah Tanah Seluas 19.980 m2 atau sekitar -+2 Hektar yang Dahulu Terletak di Desa Tanjung Raya Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur, setelah Pemekaran tahun 2008 sekarang Tanah tersebut menjadi terletak di Desa Giri Mulyo Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur, Yang dikuasai Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat tanpa beban apapun;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil dan imateril sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding,Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoebaar bijvooraad).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 

Subsaidair:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak