Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
599/Pid.B/2024/PN Bta Rio Rilo Satria, S.H. KOMARUDDIN Als DIDIN Bin RUSDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 599/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2689/L.6.21/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Rilo Satria, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMARUDDIN Als DIDIN Bin RUSDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa KOMARUDIN Als DIDIN Bin RUSDI (Alm) bersama-sama dengan AGUS SUSANTO Bin…(DPO), pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Desa Mekar Jaya Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barangsiapa Mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan maksud mempermudah pencurian tersebut, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira Pukul 11.00 Wib terdakwa dijemput oleh Agus menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa Nopol untuk merencanakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah Desa Mekar Jaya Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur, setelah sampai di lokasi tersebut pada Pukul 12.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan Agus melihat saksi Nita Sovianti yang sedang melintas di jalan umum Desa Mekar Jaya Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur menggunakan 1(satu) Unit sepeda motor honda Beat warna Merah putih Kemudian terdakwa bersama-sama dengan Agus mengikuti dan mendekati saksi Nita Sovianti, lalu terdakwa bersama-sama dengan Agus langsung menghadang dan memberhentikan laju kendaraan sepeda motor yang dikendarai saksi Nita Sovianti tersebut kemudian Agus langsung turun dari sepeda motor dan mengeluarkan 1 (satu) buah senjata api rakitan dan menodongkan senjata api tersebut ke arah saksi Nita Sovianti sambil berkata  “TURUN KAU , TURUN , KALAU DAK TURUN KAU MATI”, mendengar hal tersebut membuat saksi Nia Sovianti ketakutan kemudian Agus langsung memukul saksi korban dengan tangan kosong di bagian kepala sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali pukulan lalu terdakwa langsung turun dari motor untuk mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat milik saksi korban dan merebut 1(satu) buah tas berwarna coklat beserta isinya dari saksi Nita Sovianti selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Agus pergi meninggalkan saksi Nita Sovianti dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dan 1 (satu) buah tas berwarna coklat beserta isinya.
  • Bahwa isi dari 1(satu) buah tas berwarna coklat tersebut yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),  Dompet berwarna coklat yang berisikan uang tunai senilai + Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP a.n NITA SOVIANTI , 1 (satu) buah KTP an. JOKO PERMONO, 1 (satu) buah ATM Bank SUMSEL, 1 (satu) buah Kartu BPJS a.n NITA SOVIANTI, 1 (satu) buah  kartu BPJS a.n TUMIATI, 1 (satu) buah kartu IBI , 1 (satu) buah kartu NPWP dan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A5s warna biru  dengan IMEI 1 : 867998043128419, IMEI 2 : 867998043128401 yang mana barang-barang yang berisikan kartu-kartu milik saksi korban tersebut terdakwa buang di sungai arah ke Provinsi lampung, sementara Agus menjualkan 1(satu) unit sepeda motor honda beat berwarna merah putih kepada temannya dengan harga Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan bagian dari hasil keseluruhan sebesar Rp.2.300.000 (dua Juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1(satu) buah Handphone Merk OPPO A5s warna biru  masih terdakwa simpan.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa KOMARUDIN Als DIDIN Bin RUSDI (Alm) tersebut saksi NITA SOVIANTI mengalami kerugian sebesar + Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 
--------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya