Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2026/PN Bta ROBBY RAYA ARLIDA, S.H WAHYU ARDLHI MERDANI BIN MERIADI SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1297/L.6.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY RAYA ARLIDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ARDLHI MERDANI BIN MERIADI SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa WAHYU ARDLHI MERDANI Bin MERIADI SUSANTO pada hari Senin tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Baturaja Permai RS Holindo Blok T No. 241 RT/RW : 008/003, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 19.20 WIB bertempat di sekitar rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Baturaja Permai RS Holindo Blok T No. 241 RT/RW : 008/003, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis ganja sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram kepada Sdr. YUS (belum tertangkap/DPO) , kemudian Terdakwa diarahkan oleh Sdr. YUS untuk mengambil narkotika jenis ganja di samping rumah Terdakwa tersebut yang mana narkotika jenis ganja tersebut telah diletakan/di tempel oleh Sdr. YUS di rumput dekat rumah Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa selesai mengambil narkotika jenis ganja yang telah dileatakan/di tempel oleh Sdr. YUS, Terdakwa kembali lagi kerumah Terdakwa dan langsung memecah atau membagi narkotika jenis ganja tersebut dan setelah dipecah atau dibagi Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus yang mana 16 (enam belas) paket tersebut akan Terdakwa jual kembali dengan harga masing-masing paket seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan terhadap 1 (satu) bungkus besar akan Terdakwa gunakan sendiri untuk keseharian Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Baturaja Permai RS Holindo Blok T No. 241 RT/RW : 008/003, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu datang Saksi REFI PEBRIKAYADI Bin M. ZAKARIA, Saksi GALANDRI MAPARISI Bin PARIZON, dan Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN Bin MAT SARI yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres OKU dan Saksi SAFRINGGO PAMBUDI Bin SUPRIADI yang merupakan warga setempat dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 16 (enam belas) bungkus kertas masing-masing bungkus didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 50,35 (lima puluh koma tiga puluh lima) gram dengan hasil pemeriksaan Laboratorium POLDA SUMSEL No. Lab. : 181 / NNF / 2026 dengan berat Netto 30,40 (tiga puluh koma empat puluh) gram.
  2. 1 (satu) kantong kresek warna hitam.
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Note 9 warna hitam No. Imei 1 : 359447096492103,  Imei 2 : 359448096492101
  • Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut dan Terdakwa mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik Terdakwa yang di beli kepada Sdr. YUS;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket besar sudah Terdakwa gunakan sendiri untuk keseharian Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun pejabat pemerintahan untuk untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 181/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 Bidang Narkoba dengan hasil:
  •         Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhan 33,40 (tiga puluh tiga koma empat puluh) gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 322/2026/NNF disimpulkan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa WAHYU ARDLHI MERDANI Bin MERIADI SUSANTO pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Perumahan Baturaja Permai RS Holindo Blok T No. 241 RT/RW : 008/003, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin 19 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN Bin MAT SARI yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Perumahan Baturaja Permai RS Holindo Blok T No. 241 RT/RW : 008/003, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu sering didatangi oleh orang yang tidak di kenal serta dicurigai sebagai tempat berkumpul dan untuk bertransaksi narkotika kemudian Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN Bin MATSARI, Saksi REFI PEBRIKAYADI Bin M. ZAKARIA, Saksi GALANDRI MAPARISI Bin PARIZON langsung menuju ke alamat tersebut, kemudian sekira pukul 02.00 WIB setelah Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN Saksi REFI PEBRIKAYADI, dan Saksi GALANDRI MAPARISI sampai di alamat tersebut langsung melakukan pengecekan terhadap sekitaran rumah yang dimaksud kemudian sekira pukul 02.30 WIB setelah diketahui bahwa alamat tersebut adalah benar sesuai informasi yang diterima kemudian Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN Saksi REFI PEBRIKAYADI, dan Saksi GALANDRI MAPARISI yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung meminta Saksi SAFRINGGO PAMBUDI Bin SUPRIADI yang merupakan warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan dirumah tersebut kemudian setelah dilakukan penggeledahan kemudian diamankan seorang laki-laki bernama WAHYU ARDLHI MERDANI Bin MERIADI SUSANTO yang diduga pemilik dari narkotika jenis ganja tersebut dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 16 (enam belas) bungkus kertas masing-masing bungkus didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 50,35 (lima puluh koma tiga puluh lima) gram dengan hasil pemeriksaan Laboratorium POLDA SUMSEL No. Lab. : 181 / NNF / 2026 dengan berat Netto 30,40 (tiga puluh koma empat puluh) gram.
  2. 1 (satu) kantong kresek warna hitam.
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Note 9 warna hitam No. Imei 1 : 359447096492103,  Imei 2 : 359448096492101.
  • Selanjutnya Terdakwa WAHYU ARDLHI MERDANI Bin MERIADI SUSANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut dan Terdakwa mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun pejabat pemerintahan untuk untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 181/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 Bidang Narkoba dengan hasil:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhan 33,40 (tiga puluh tiga koma empat puluh) gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 322/2026/NNF disimpulkan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya