Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Bta SARAH EVIANTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARAH EVIANTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan  tempat lahir pada akta kelahiran Pemohon Nomor 1608-LT-22052013-0677 yang semula tertulis tanggal, bulan dan tahun lahir lahir di Oku Timur tanggal 09 Agustus 2000  menjadi lahir di Mendayun  tanggal 09 Agustus 2000   sesuai dengan Ijazah Pemohon
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ogan Komering Ulu Timur setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ogan Komering Ulu Timur;
  • Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak