Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2026/PN Bta NOVI ADI KRIMASNIAR, S.H RONI IRAWAN Bin SUMAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 333/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1618/L.6.13/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI ADI KRIMASNIAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI IRAWAN Bin SUMAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa RONI IRAWAN Bin SUMAIDI pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di Kebun Karet yang beralamatkan di Dusun III Desa Karta Mulya Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

      • Bahwa bermula Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa masuk kedalam kebun karet milik Saksi SUANDI Bin MAREKAN tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R berwarna Biru tanpa Nopol sembari Terdakwa memantau ada bekuan getah karet yang masih di mangkok pohon karet milik Saksi SUANDI Bin MAREKAN. Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 04.00 WIB pada saat Terdakwa masih di Kebun Karet milik Saksi SUANDI Bin MAREKAN, Terdakwa mengambil bak berwarna merah yang berada dipondok. Selanjutnya Terdakwa menggunakan bak berwarna merah tersebut untuk mengambil satu persatu bekuan getah karet yang masih berada di mangkok pohon karet tersebut. Setelah bak berwarna tersebut penuh Terdakwa pun memindahkan hasil curian ke semak-semak sekitar kebun Saksi SUANDI Bin MAREKAN, kemudian Terdakwa sembunyi.
      • Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa hendak mengambil hasil curian yang telah Terdakwa sembunyikan dengan cara masuk ke dalam kebun Saksi SUANDI Bin MAREKAN menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R, Lalu sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa mengambil bak berwarna merah dan mengangkat dan meletakkan bak berwarna merah tersebut ke 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R. tiba-tiba datang Saksi APENDI Bin MAJUSUF (Alm) dan Saksi YANZARI Bin SAIDI (Alm). Kemudian Saksi APENDI Bin MAJUSUF (Alm) dan Saksi YANZARI Bin SAIDI (Alm) mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengaku telah mengambil bekuan getah karet di Kebun Milik Saksi SUANDI Bin MAREKAN. Selanjutnya Terdakwa oleh Saksi APENDI Bin MAJUSUF (Alm) dan Saksi YANZARI Bin SAIDI (Alm) di bawa ke Kandang Sapi milik Desa Kerta Mulya Kec. Lubuk Batang Kab. Ogan Komering Ulu karena ditempat tersebut ada penerangan lampu. Selanjutnya Saksi APENDI Bin MAJUSUF (Alm) dan Saksi YANZARI Bin SAIDI (Alm) menelpon Saksi SUANDI Bin MAREKAN untuk memberitahu bahwa Terdakwa sudah ditangkap karena mangambil bekuan getah karet di kebun milik Saksi SUANDI Bin MAREKAN. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada pihak yang berwenang yaitu Polsek Lubuk Batang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
      • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta/mendapat ijin kepada Saksi SUANDI Bin MAREKAN selaku pemilik kebun karet tersebut maupun siapapun untuk masuk kedalam kebun dan mengambil bekuan getah karet milik Saksi SUANDI Bin MAREKAN tersebut.
      • Bahwa bekuan getah karet yang diambil Terdakwa di Kebun Karet milik Saksi SUANDI Bin MAREKAN seberat kurang lebih 53 Kg (lima puluh tiga kilogram) dikalikan dengan harga pada saat kejadian sebesar Rp. 15.000,-/Kg (lima belas ribu rupiah per kilogram), maka kerugian yang dialami oleh Saksi SUANDI Bin MAREKAN kurang lebih sebesar Rp. 795.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya