| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA Bin YUSON pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira jam 08.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira jam 05.00 WIB sepulang dari bekerja, Terdakwa mampir ke rumah Saksi ADITIA IRAWAN Bin NURMAN di Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk menumpang istirahat lalu sekira jam 08.00 WIB Saksi ADITIA menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening dengan perjanjian jika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, Terdakwa harus menyetorkan uang kepada Saksi ADITIA sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terjadilah kesepakatan dan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 08.15 WIB Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat paket-paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang rencananya akan Terdakwa jual perpaket seharga Rp. 200.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang mana rencananya akan Terdakwa jual per 1 (satu) paketnya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan satu bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus yang akan Terdakwa jual Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya;
- Bahwa kemudian narkotika jenis sabu yang telah dipecah tersebut Terdakwa simpan didalam bungkus rokok ESSE CHANGE DOUBLE dan Terdakwa letakkan ke dalam ransel kecil merek NIP NEWYORK warna hijau milik Terdakwa yang kemudian tas ransel tersebut Terdakwa letakkan didalam kamar tidur Saksi ADITIA;
- Bahwa sekira jam 10.30 WIB Saksi ADITIA berteriak sembari berkata “ADO POLISI” (ADA POLISI) lalu Terdakwa mencoba melarikan diri, namun pada saat melompat jendelatiba-tba datang anggota polisi berpakaian preman lalu Terdakwa pun langsung menyerahkan diri dan langsung diamankan oleh anggota kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi ADITIA yang disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi TOPANDRI Bin HAMZA ZULAIMI sehingga ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa :
• 1 (satu) buah tas ransel kecil merek NIP NEWYORK warna hijau tua yang terletak didalam kamar tidur rumah tersebut yang mana tas ransel tersebut milik Terdakwa dan didalam ransel tersebut berisikan :
• 1 (satu) bungkus kotak rokok ESSE CHANGE DOUBLE didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus dibalut kertas timah rokok yang didalamnya terdapat paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus.
• 1 (satu) unit handphone merk TECNO CM7 warna biru Nomor Imei 1 : 351968760356389, Nomor Imei 2 : 351968765732428, yang ditemukan didalam kamar rumah Terdakwa.
- Dan ditemukan juga barang bukti milik Saksi ADITIA berupa :
- 1 (satu) bungkus kotak rokok LA ICE yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong celana pendek sebelah kanan warna hitam merk XEVANO JEANS milik Terdakwa yang tergantung didinding disamping pintu masuk dan Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa jika narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh Saksi ADITIA tersebut habis laku terjual maka Terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa akan menyetorkan uang tersebut kepada saksi ADITIA sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu setelah menyetorkan uang kepada saksi ADITIA Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 3145/NNF/2025 tanggal 17 September 2025, Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto/bersih keseluruhan 0,613 (nol koma enam tiga belas) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5302/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----
------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA Bin YUSON pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira jam 08.00 WIB Tim SatResNarkotika Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu sering didatangi orang tidak dikenal dan dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika;
- Bahwa menindaklanjuti hal tersebut, sekira jam 09.30 WIB Tim SatResNarkotika menuju ke alamat rumah yang dimaksud dan segera melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Tim SatResNarkotika melakukan pengepungan rumah tersebut dan melakukan penggerebekan selanjutnya 2 (dua) orang berhasil diamankan dan mengaku bernama Saksi ADITIA IRAWAN Bin NURMAN selaku pemilik rumah dan Terdakwa CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA Bin YUSRON selaku teman dari pemilik rumah tersebut, kemudian para saksi polisi memanggil warga setempat yaitu Saksi TOPANDRI Bin HAMZA ZULAIMI guna menyaksikan berlangsungnya penggeledahan terhadap rumah Saksi ADITIA dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa :
- 1 (satu) buah tas ransel kecil merek NIP NEWYORK warna hijau tua yang terletak didalam kamar tidur rumah tersebut yang mana tas ransel tersebut milik Terdakwa dan didalam ransel tersebut berisikan :
- 1 (satu) bungkus kotak rokok ESSE CHANGE DOUBLE didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus dibalut kertas timah rokok yang didalamnya terdapat paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus.
- 1 (satu) unit handphone merk TECNO CM7 warna biru Nomor Imei 1 : 351968760356389, Nomor Imei 2 : 351968765732428, yang ditemukan didalam kamar rumah Saksi ADITIA.
- Dan ditemukan juga barang bukti milik Saksi ADITIA berupa :
- 1 (satu) bungkus kotak rokok LA ICE yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong celana pendek sebelah kanan warna hitam merk XEVANO JEANS milik Terdakwa yang tergantung didinding disamping pintu masuk dan Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ADITIA berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 3145/NNF/2025 tanggal 17 September 2025, Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto/bersih keseluruhan 0,613 (nol koma enam tiga belas) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5303/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------- |