| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa DEDI ISKANDAR BIN AMAN SARJAK pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dekat Rel Terminal Tiga Gajah Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa DEDI ISKANDAR BIN AMAN SARJAK dihubungi oleh Sdr. DORES (Belum tertangkap/DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk REALME C21Y warna biru, IMEI 1: 868780053060693 dan IMEI 2: 868780053060685 milik Terdakwa, dan Sdr. DORES menawarkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa kemudian atas tawaran tersebut Terdakwa menyuruh Sdr. DORES datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pangeran Hajib I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dengan tujuan untuk mengantar pesanan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 14.30 WIB Sdr. DORES tiba di rumah Terdakwa dan langsung bertemu dan memberitahukan bahwa pesanan narkotika jenis sabu tersebut sudah di pesan dan akan di ambil oleh Sdr. DORES dan meminta Terdakwa untuk datang kerumah Sdr. DORES, kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa datang ke tempat Sdr. DORES dengan menggunakan ojek untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah ditawarkan kepada Terdakwa, setelah bertemu dengan Sdr. DORES kemudian Sdr. DORES menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening Narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik No. 2180/NNF/2026 Tanggal 08 Juni 2026, yang kemudian diterima oleh Terdakwa dengan tangan kanannya dan disimpan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna coklat yang sedang dipakai Terdakwa;
- Bahwa kemudian Narkotika jenis sabu tersebut diterima Terdakwa dari Sdr. DORES dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan menyetorkan atau membayar kepada Sdr. DORES sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) apabila seluruh Narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual;
- Bahwa selanjutnya tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. DORES tersebut untuk di jual kembali dan memperoleh keuntungan, dan Terdakwa telah mempunyai calon pembeli untuk menawarkan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa menawarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. SABAR (Belum tertangkap/DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan Handphone merk REALME C21Y warna biru IMEI 1: 868780053060693 dan IMEI 2: 868780053060685 milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa berencana menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga sekira Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan dari penjualan tersebut Terdakwa akan memperoleh keuntungan sekira Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paket, sehingga apabila seluruh Narkotika jenis sabu tersebut terjual Terdakwa memperkirakan memperoleh keuntungan sekira Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa bersama Sdr. DORES pada saat perjalanan menuju ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. DORES, yang mana pada saat itu Terdakwa duduk sebagai penumpang dan Sdr. DORES mengendarai sepeda motor, ketika Terdakwa bersama Sdr. DORES melintas di Jalan Ir. Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. DORES dihentikan oleh beberapa orang laki-laki berpakaian preman yang kemudian diketahui merupakan anggota Unit II Satresnarkoba Polres OKU, pada saat akan diamankan, Sdr. DORES melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut dengan menarik gas secara kencang, sehingga Terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan tertinggal, sedangkan Sdr. DORES berhasil melarikan diri, sebelum dilakukan penggeledahan, Terdakwa mengakui bahwa sedang menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna coklat yang sedang dipakainya, dan selanjutnya Terdakwa menunjukkan sendiri barang tersebut kepada petugas dan di saksi kan warga setempat yaitu Saksi ADE BAGUS FINANDITA Bin JUMARI, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 (dua koma nol delapan) gram, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium POLDA SUMSEL Nomor Lab: 2180/NNF/2026 diperoleh berat Netto 1,413 (satu koma empat satu tiga) gram;
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat yang dipakai Terdakwa;
- 1 (satu) unit Smartphone merk REALME C21Y warna biru dengan IMEI 1: 868780053060693 dan IMEI 2: 868780053060685;
- Bahwa setelah barang bukti ditemukan, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dengan cara berhutang terlebih dahulu dari Sdr. DORES dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan;
- Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap Barang Bukti tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
- Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik No. 2180/NNF/2026 Tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat dan di tanda tangani oleh ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T, MADE AYU SHINTA, M.,A.Md., S.E., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 1.413 gram yang selanjutnya disebut BB 3634/2026/NNF, dengan hasil kesimpulan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golong I Nomor urut 61 lampiran peraturan menteri kesehatan republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat di simpulkan sebagai berikut :
- Pemeriksaan terhadap backup files dari smartphone merek Realme Model: RMX3261(C21Y) Warna biru IMEI: 868780053060693 dan 1 (satu) buah nano simcard bertuliskan Indosat ICCID : 89620100001657198590 (nomor: 085835370949) pemilik atas nama DEDI ISKANDAR BIN AMAN SARJAK ditemukan info yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chatting (percakapan) dan 4 (Empat) buah image files.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang lainnya dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------——------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa DEDI ISKANDAR BIN AMAN SARJAK pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Ibrahim Zahir Kel. Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi REFI PEBRIKAYADI, Saksi GALANDRI MAPARISSI, dan Saksi VIKEN ALFARIZI yang merupakan anggota kepolisian pada Unit Satresnarkoba Polres OKU mendapat informasi masyarakat bahwa ada pada alamat lorong Jl. Ir. Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, sering didatangi orang yang tidak dikenal dan sering bertransaksi dengan cara yang mencurigakan, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi REFI PEBRIKAYADI, Saksi GALANDRI MAPARISSI, dan Saksi VIKEN ALFARIZI langusng mendatangi lokasi yang dimaksud guna penyelidikan lebih lanjut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Saksi REFI PEBRIKAYADI, Saksi GALANDRI MAPARISSI, dan Saksi VIKEN ALFARIZI melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor (DPB), kemudian langsung di berhentikan namun saat akan berhenti 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. DORES (Belum tertangkap/DPO) langsung menarik gas dan membuat Terdakwa yang sedang dibonceng oleh Sdr. DORES tersebut terjatuh kemudian Saksi REFI PEBRIKAYADI, Saksi GALANDRI MAPARISSI, dan Saksi VIKEN ALFARIZI langsung mengamankan Terdakwa pada saat sebelum dilakukan penggeledahan Terdakwa langsung mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di celana milik Terdakwa, sesaat sebelum dilakukan penggeledahan Saksi GALANDRI MAPARISSI langsung meminta warga setempat yaitu Saksi ADE BAGUS FINANDITA Bin JUMARI untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 (dua koma nol delapan) gram, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium POLDA SUMSEL Nomor Lab: 2180/NNF/2026 diperoleh berat Netto 1,413 (satu koma empat satu tiga) gram;
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat yang dipakai Terdakwa;
- 1 (satu) unit Smartphone merk REALME C21Y warna biru dengan IMEI 1: 868780053060693 dan IMEI 2: 868780053060685.
- Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap Barang Bukti tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
- Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik No. 2180/NNF/2026 Tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat dan di tanda tangani oleh ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T, MADE AYU SHINTA, M.,A.Md., S.E., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 1.413 gram yang selanjutnya disebut BB 3634/2026/NNF, dengan hasil kesimpulan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golong I Nomor urut 61 lampiran peraturan menteri kesehatan republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat di simpulkan sebagai berikut :
- Pemeriksaan terhadap backup files dari smartphone merek Realme Model: RMX3261(C21Y) Warna biru IMEI: 868780053060693 dan 1 (satu) buah nano simcard bertuliskan Indosat ICCID : 89620100001657198590 (nomor: 085835370949) pemilik atas nama DEDI ISKANDAR BIN AMAN SARJAK ditemukan info yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chatting (percakapan) dan 4 (Empat) buah image files
- Bahwa terdakwa pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seizin dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang lainnya dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------- |