Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Bta WISNU NANDA HUTAMA, S.H M. IBRAHIM Bin NUR ALIAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-182/L.6.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU NANDA HUTAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IBRAHIM Bin NUR ALIAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa M. IBRAHIM Bin NUR ALIAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 14.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Baturaja – Muara Dua Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 14.03 WIB saat itu Saksi Korban ABU SEMAN sedang bekerja sebagai ojek bentor (becak motor) baru selesai dari mengantarkan penumpang di Desa Sukamaju Kec. Baturaja Barat Kab. OKU dan saat diperjalanan hendak akan kembali ke pangkalan ojek bentor saksi korban di depan RSUD dr. IBNU SUTOWO Baturaja, pada saat saksi korban melewati Jalan Lintas Baturaja-Muaradua yang berada di Desa Batu Putih Kec. Baturaja Barat Kab. OKU saksi korban melihat Terdakwa yang sedang berjualan dogan/kelapa muda di pinggir jalan yang mana Terdakwa saat itu saksi korban tidak mengenakan baju/bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana jeans pendek warna biru lalu Terdakwa tersebut berteriak kepada saksi korban dengan ucapan “DARI MANE (DARI MANA)” namun saksi korban tidak menjawab ucapan dari Terdakwa tersebut akan tetapi saksi korban hanya menunjuk ke arah belakang kemudian pun saksi korban melanjutkan perjalanan saksi korban untuk kembali ke pangakalan tempat saksi korban mangkal sebelumnya;
  • Bahwa sekira pada jam 14.05 WIB saat saksi melintasi Jalan Lintas Baturaja-Muaradua yang berada di Desa Laya Kec. Baturaja Barat Kab. OKU saksi melihat Terdakwa tersebut menyalip saksi korban dari arah belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bentor miliknya kemudian Terdakwa mencoba untuk memberhentikan bentor milik saksi korban didepan saksi korban akan tetapi saksi korban pun mengelak dan tetap melajukan kendara bentor saksi korban lalu saksi korban pun melihat Terdakwa tersebut membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang ± 40 (empat puluh) cm yang dipegang oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya lalu saksi korban melihat Terdakwa tersebut mencabut senjata tajam jenis parang miliknya tersebut dari sarungnya sehingga saksi korban pun merasa ketakutan dan menambah laju kecepatan bentor milik saksi korban yang saksi korban kendarai saat itu, saksi korban pun sempat menengok ke arah belakang yang mana jarak saksi korban dengan Terdakwa tersebut yaitu berkisaran ± 5 (lima) meter dan saksi korban juga melihat Terdakwa tersebut mencoba untuk mengejar saksi korban sambil memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan tangan kanannya kemudian Terdakwa melemparkan senjata tajam jenis parang tersebut lalu mengenai badan saksi korban kemudian saksi korban pun langsung pergi menyelamatkan diri, pada saat diperjalanan kembali menuju ke pangkalan awalnya saksi korban belum mengetahui bagian badan saksi korban yang mana terkena lemparan parang oleh Terdakwa tersebut setelah saksi korban memegangi kaki saksi korban tetapi tidak ada luka namun saksi korban merasa seperti ada luka perih di bagian bokong/pantat saksi korban bagian sebelah kiri yang ternyata bokong/pantat saksi korban tersebut terdapat luka robek akibat dari lemparan senjata tajam jenis parang milik tersangka tersebut;
  • Kemudian setelah itu saksi korban pun pergi ke RSUD dr. IBNU SUTOWO Baturaja untuk mengobati luka robek akibat dari peristiwa yang saksi korban alami tersebut dan saksi korban harus dirawat inap selama 1 (satu) hari 1 (satu) malam dan belum bisa melakukan aktivitas saksi korban sehari-hari atau seperti biasanya selama 4 (empat) hari, atas peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang saksi korban alami tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Barat untuk di proses secara hukum yang berlaku;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 17.40 wib saat itu saksi NELSON sedang berada didalam rumah saksi NELSON yang beralamat di Dusun II RT.01 Desa Batu Putih Kec. Baturaja Barat Kab. OKU lalu saksi NELSON pun mendengar dari dalam rumah saksi NELSON seperti ada suara berisik - berisik orang yang lewat dari arah belakang rumah saksi NELSON yang mana awalnya saksi NELSON mengira ada orang yang hendak akan mencuri ayam peliharaan dibelakang rumah saksi NELSON namun setelah saksi NELSON keluar dan mengecek ke belakang rumah saksi NELSON yang ternyata adalah Terdakwa lalu saksi NELSON pun bertanya kepada Terdakwa tersebut dengan ucapan “NAK KEMANO HIM” (MAU KEMANA HIM) dan dijawablah oleh Terdakwa tersebut dengan ucapan “NAK BALEK KAK, AKU NI ADO MASALAH KAK, HABIS NUJAH WONG BENTOR” (MAU PULANG KAK, AKU INI ADA MASALAH KAK, HABIS NUSUK ORANG BENTOR) lalu saksi NELSON pun berkata kepada Terdakwa tersebut dengan ucapan “SIAPO WONG YANG KAU TUJAH ITU HIM, WONG MANO TERUS CAK MANO KEADAANNYO” (SIAPA ORANG YANG KAU TUSUK ITU HIM, ORANG MANA TERUS BAGAIMANA KEADAANNYA) lalu dijawablah oleh Terdakwa tersebut “WONG ARAH PASAR KAK, ENTAH DAK TAU AKU KEADAANNYO KAK” (ORANG ARAH PASAR KAK, ENTAH AKU TIDAK TAU BAGAIMANA KEADAANNYA KAK) saat itu saksi NELSON sempat bertanya kepada Terdakwa tersebut alat atau benda apa yang digunakan oleh Terdakwa tersebut untuk melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi korban tersebut lalu Terdakwa tersebut mengeluarkan dan sambil menunjukkan kepada saksi 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna kuning dengan panjang ± 43 (empat puluh tiga) cm dari sarungnya yang dibawa dan diselipkan oleh Terdakwa tersebut dipinggang bagian sebelah kirinya pada saat itu dan tidak lama setelah itu Terdakwa pun pergi pulang menuju kerumahnya, kemudian sekira pada jam 18.00 WIB saksi NELSON pun menghubungi pihak Kepolisian Polsek Baturaja Barat dengan menjelaskan kepada pihak Kepolisian bahwa ada seorang laki-laki yang bernama M.IBRAHIM Bin NUR ALIAN (Alm) yang merupakan warga Desa Batu Putih telah melakukan penusukan atau penganiayaan terhadap seorang pengendara bentor di Jl. Lintas Baturaja-Muaradua Desa Laya Kec. Baturaja Barat Kab. OKU yang diakui oleh Terdakwa sendiri;
  • Bahwa akibat peristiwa penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka robek pada bagian bokong sebelah kiri saksi korban dan mendapatkan 8 (delapan) jahitan.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya