Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2026/PN Bta Maya Anika Putri, S.H ARI PRATAMA Als SIMUNG Bin PUTRA WIJAYA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 296/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1116/L.6.21/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maya Anika Putri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PRATAMA Als SIMUNG Bin PUTRA WIJAYA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa ARI PRATAMA Als SIMUNG Bin PUTRA WIJAYA (Alm) bersama-sama dengan FEBIO TESTI Als GATOT (DPO/07/V/Res.1.8/2026) pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, di jl merdeka taman bakti tani Kel. Sungai Tuha Jaya Kec. Martapura Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa bersama dengan Febio Testi (DPO) sedang mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA AEROX Wama Merah yang mana terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan Febio Testi (DPO) yang di bonceng dari Terukis rahayu menuju ke arah sungai tuha kemudian saat sedang mengendarai sepeda motor tersebut saat di jalan merdeka taman Bakti tani, terdakwa dan Fabio Testi (DPO) melihat ada Saksi Afif Nur Hidayat dan Saksi Linda Riyanti sedang berbaring di pondok di taman bakti tani tersebut sedang berduaan dan di sampingnya ada 1 (satu) Unit Sepeda motor HONDA SUPRA X warna Merah Hitam dengan Plat Polisi Nomor: BG-4134-YAJ setelah melihat itu Febio Testi (DPO) mengatakan kepada terdakwa “NAH, ITU LAH KITO LANJAK AN BAE” dan saat itu lah terdakwa setuju dengan ide dari Febio Testi (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa dan Febio testi (DPO) pun mendekati saksi Afif Nur Hidayat saksi Linda Riyanti tersebut untuk menanyakan "SAMO SIAPO KAMU DISINI YO" lalu saksi Afif Nur Hidayat menjawab "BEDUO KAK SAMO CEWEK", lalu salah satu dari pelaku tersebut yang berbadan gemuk yaitu Febio Testi (DPO) berkata "NGAPOIN KAMU BEDUO DISINI, KAMU MESUM YO" lalu saksi Afif Nur Hidayat menjawab “IDAK, KAMI LAGI DUDUK DUDUK BAE KAK” lalu pelaku yang Febio Testi (DPO) berkata " SUDAH SUDAHLAH MESUM KAMU YO?" lalu setelah itu Febio Testi (DPO) tersebut pun menelepon "NDAN INI ADO WONG MESUM NDAN” lalu terdakwa meminta KTP dengan berkata "???? ??P KAMU" lalu setelah itu saksi Afif Nur Hidayat memberikan KTP saksi, lalu terdakwa berkata "KAU WONG BATURAJO YO” lalu saksi Afif Nur Hidayat menjawab "IDAK, AKU WONG BINJAI INILAH" lalu terdakwa dan Febio Testi (DPO) tersebut berkata " KAU MINUM APO NARKOBA" lalu saksi Afif Nur Hidayat menjawab “IDAK ADO” lalu Febio Testi (DPO) tersebut berkata “MANO SUTRANYO" dan saksi Afif Nur Hidayat berkata "DAK ADO" lalu terdakwa berkata “DAK MUNGKIN KAMI BEDUO INI BUKAN ANAK SD, KAMU BAWAK SENJATO APO PISAU” dan saksi Afif Nur Hidayat "IDAK CARILAH MON ADO" lalu terdakwa menggeledah dasbord sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan Plat Polisi Nomor : BG-4134-YAJ milik saksi Afif Nur Hidayat tetapi tidak menemukan apa-apa, lalu terdakwa berkata “MANO INI SURAT SURATNYO” lalu saksi Afif Nur Hidayat menjawab “DIRUMAH" lalu terdakwa menyuruh saksi Afif Nur Hidayat menelpon bapaknya untuk meminta surat surat motor dengan berkata "TELPON DULU BAPAK KAU, FOTOKAN SURAT SURATNYA” lalu saksi Afif Nur Hidayat menolak kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung A35 warna Navy untuk menelepon orang tua dari saksi Afif Nur Hidayat namun saksi Linda Rianti menangis agar tidak menelepon orang tua, kemudian terdakwa menggunakan Handphone milik saksi Afif Hidayat untuk memfoto saksi Afif Nur Hidayat   selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan Plat Polisi Nomor : BG-4134-YAJ motor dan saat itu sepeda motor tersebut langsung hidup sedangkan Febio Testi (DPO) langsung manaiki sepeda motor aerox miliknya dan menghidupkan sepeda motor tersebut.

- Bahwa kemudian terdakwa berkata kepada saksi Afif Nur Hidayat tersebut “KAU TUNGGU BAE DI SINI AKU NAK KE POS DI DEPAN ITU” lalu saksi Afif Nur Hidayat berkata "AKU MELOK BAE KAK KE SANO" lalu terdakwa pun berkata “NAH KAU INI, MADAI KAU NAK NINGGALKAN CEWEK KAU INI" selanjutnya saksi Afif Nur Hidayat tersebut tetap memaksa untuk ikut dengan memegang sepeda motor milik saksi Afif Nur Hidayat tetapi saksi masih mau ikut setelah itu Febio Testi (DPO) memukul saksi Afif Nur Hidayat 1 (satu) di bagian muka saksi Afif Nur Hidayat lalu saksi Afif Nur Hidayat kesakitan dan saksi Afif Nur Hidayat takut, lalu terdakwa menyuruh saksi Afif Nur Hidayat tunggu disini kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan Plat Polisi Nomor : BG-4134-YAJ dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A35 warna Navy saksi Afif Nur Hidayat di bawa pergi oleh terdakwa dan Febio Testi (DPO) kearah POM bensin Sungai tuha

- Bahwa Kerugian yang saksi alami akibat dari pencurian tersebut yakni jika dinilai dengan uang saksi mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan rincian Motor Seharga Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) dan Hp Seharga Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya