Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2026/PN Bta AIDIL RAYA PUTERA, S.H., M.H. PEBIANSYAH Bin SULUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1125/L.6.23/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AIDIL RAYA PUTERA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEBIANSYAH Bin SULUT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa PEBIANSYAH Bin SULUT bersama-sama dengan Sdr. HERMAN Bin MISRUN (berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau sekira pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu pada Tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Raya Desa Bandar Alam Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Percobaan atau Pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Desa Bayur Tengah Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan, Sdr. HERMAN Bin MISRUN (berkas penuntutan terpisah) di hubungi melalui telepon oleh Sdr. YONGKI (DPO) dengan berkata “aku ado sabu tukar ganja”, Sdr. HERMAN Bin MISRUN menjawab “yo malam gek aku kekebun kau”. Selanjutnya dari percakapan tersebut Sdr. HERMAN Bin MISRUN dan Sdr. YONGKI (DPO) sepakat untuk bertemu di kebun Sdr. YONGKI (DPO) yang berada di Desa Bandar Alam Kec. Muaradua Kisam Kab. OKU Selatan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. HERMAN Bin MISRUN pergi ke sebuah kebun yang berada di Desa Bayur Tengah Kec. Muaradua Kisam Kab. OKU Selatan dengan maksud untuk mengambil atau mencabut tanaman ganja milik Sdr. HERMAN Bin MISRUN sebanyak 1 (satu) batang untuk ditukarkan dengan narkotika jenis shabu milik Sdr. YONGKI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB pada saat Sdr. HERMAN Bin MISRUN sudah berada dirumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Bandar Alam Kec. Muaradua Kisam Kab. OKU Selatan tiba-tiba datang terdakwa kerumah Sdr. HERMAN Bin MISRUN untuk bertamu dan pada saat Sdr. HERMAN Bin MISRUN dan terdakwa sedang mengobrol di ruang tamu, kemudian Sdr. HERMAN Bin MISRUN mengeluarkan 1 (satu) linting ganja dari dalam tas warna hitam miliknya untuk dihisap, melihat hal tersebut terdakwa berkata kepada Sdr. HERMAN Bin MISRUN “MANG, MINTA (maksudnya minta ganja)” dan atas permintaan tersebut Sdr. HERMAN Bin MISRUN kembali mengeluarkan 1 (satu) linting ganja dari dalam tas hitam miliknya dan menyerahkan 1 (satu) linting ganja tersebut kepada terdakwa untuk dikonsumsi dengan cara dihisap. Selanjutnya pada saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut Sdr. HERMAN Bin MISRUN berkata kepada Sdr. PEBIANSYAH Bin SULUT (berkas penuntutan terpisah) “kawani aku tukar ganja ini jadi sabu dengan “yongki” ke kebun “yongki”, dan terdakwa menjawab “ayo berangkat aku kawani ke kebun yongki”
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. HERMAN Bin MISRUN berangkat menggunakan sepeda motor revo dengan posisi Sdr. HERMAN Bin MISRUN yang membawa motor sedangkan terdakwa duduk di belakang untuk pergi kerumah saudara Sdr. YONGKI (DPO) yang beralamat Desa Bandar Alam Kec. Muaradua Kisam Kab. OKU Selatan, kemudian sesampainya di pinggir jalan Desa Penyandingan Kec Muaradua Kisam Kab. OKU Selatan Sdr. HERMAN Bin MISRUN dan terdakwa berhenti sejenak untuk mengkonsumsi GANJA di pinggir jalan dan setelah selesai mengkonsumsi ganja tersebut Sdr. HERMAN Bin MISRUN dan terdakwa melanjutkan perjalanan pergi menuju ke kebun milik Sdr. YONGKI, namun pada hari Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 00:05 WIB di pinggir Jalan Raya yang beralamat di Desa Bandar Alam Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan, Sdr. HERMAN Bin MISRUN dan terdakwa diberhentikan oleh anggota POLISI dari Sat Res Narkoba POLRES OKUS untuk dilakukan dilakukan penangkapan serta penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna merah yang berisikan tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 47,10 gr (empat puluh tujuh koma sepuluh gram) ditemukan di selipan pinggang bagian depan badan Sdr. HERMAN Bin MISRUN dan 1 (satu) linting yang berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,30 g (nol koma tiga puluh gram) ditemukan di dalam tas merk FOREVER warna hitam kombinasi abu-abu yang berisi 1 (satu) kotak rokok merk RC warna biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) linting ganja, sedangkan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) linting yang berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,20 g (nol koma dua puluh gram) berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gabah warna merah yang berada di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna biru milik Sdr PEBIANSYAH BIN SULUT (berkas penuntutan terpisah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 529/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. Yan Parigosa, S.Si., M.T.
  2. Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T.
  3. Muhammad Al Giffari, S.Si.

Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:

  • 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan daun-daun kering dengan berat 0,084 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 941/2026/NNF
  • Barang bukti (foto terlampir) adalah milik terdakwa PEBIANSYAH Bin SULUT.
  • Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 941/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Sisa BB 943/2026/NNF 1 (satu) buah lintingan.

Sisa Barang bukti dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih, diikatkan label yang disegel.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 531/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. Yan Parigosa, S.Si., M.T.
  2. Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T.
  3. Muhammad Al Giffari, S.Si.

Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:

  • 1 (satu) buah kantong kresek warna merah berisikan daun-daun kering dengan berat netto 40,50 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 943/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) buah lintingan berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,196 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 944/2026/NNF
  • Barang bukti (foto terlampir) adalah milik terdakwa HERMAN Bin Misrun.

Kesimpulan:

  • Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 943/2026/NNF dan BB 944/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti:

  • BB 943/2026/NNF Ganja dengan berat netto 39,90 gram.
  • BB 944/2026/NNF Ganja dengan berat netto 0,099 gram.

Sisa Barang bukti dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih, diikatkan label yang disegel.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 27/6707.00/2026 yang ditandatangani pada hari Rabu, 11 April 2026 oleh Haris Darusman NIK: P87979 Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti dengan hasil 1 buah kantong kresek warna merah yang berisikan tanaman yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 47,10 gr dan 1 linting yang berisikan daun daun kering yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,30 gr.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor: 28/6707.00/2026 yang ditandatangani pada hari Rabu, 11 April 2026 oleh HARIS DARUSMAN NIK: P87979 Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti dengan hasil 1 linting yang berisikan daun daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,20 gr.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HERMAN Bin MISRUN (berkas penuntutan terpisah) yang melakukan “Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I” tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa PEBIANSYAH Bin SULUT pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau sekira pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Raya Desa Bandar Alam Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa main kerumah Sdr. Herman Bin Misrun (berkas penuntutan terpisah) untuk bertamu, lalu pada saat sedang mengobrol diruang tamu Sdr.Herman Bin Misrun mengeluarkan 1 (satu) linting ganja dari dalam tas hitam miliknya untuk dikonsumsi dengan cara dihisap, kemudian melihat hal tersebut terdakwa berkata kepada Sdr.Herman Bin Misrun “MANG, MINTA (maksudnya minta ganja)”, lalu Sdr. Herman Bin Misrun kembali mengeluarkan 1 (satu) linting ganja dan diberikan kepada terdakwa untuk dikonsumsi dengan dengan cara dihisap. Selanjutnya terdakwa melanjutkan obrolan bersama Sdr. Herman Bin Misrun yang mana pada saat terdakwa sedang mengobrol sambil menghisap ganja tersebut, Sdr. Herman Bin Misrun berkata kepada terdakwa “KANCEI MAMANG PONAAN, NEMUI “YONGKI” UNTUK NUKARKAN GANJA INI” (Temani paman menemui “YONGKI” untuk menukarkan ganja ini)”, lalu terdakwa menjawab “IYO MANG”, lalu Sdr. Herman Bin Misrun membuka tas hitam miliknya dan  memperlihatkan 1 (satu) buah kresek warna merah yang berisikan tanaman ganja kepada terdakwa, setelah itu terdakwa bertanya kepada Sdr. Herman Bin Misrun “KEMANO MANG NGANTARKAN BARANG ITU” lalu dijawab Sdr. Herman Bin Misrun “DIBADAH RUMAH “YONGKI” (dirumah “YONGKI)”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan Sdr. Herman Bin Misrun pergi menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor mesin dan tanpa nomor rangka pergi menuju ke kebun Sdr. Yongki (DPO) yang beralamat di Desa Bandar Alam Kec. Muaradua Kisam Kab. OKU Selatan, namun pada saat dalam perjalanan tersebut terdakwa dan Sdr. Herman Bin Misrun sempat memberhentikan motor di pinggir jalan Desa Penyandingan Kec. Muaradua Kisam Kab. OKU Selatan untuk mengkonsumsi GANJA di pinggir jalan lalu setelah selesai mengkonsumsi GANJA tersebut, terdakwa dan Sdr. Herman Bin Misrun melanjutkan perjalanan untuk pergi kekebun Sdr. YONGKI.
  • Bahwa pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB bertempat di Jalan Raya yang beralamat di Desa Bandar Alam Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan, terdakwa dan Sdr. Herman Bin Misrun diberhentikan oleh anggota POLISI dari Sat Res Narkoba POLRES OKUS untuk dilakukan penangkapan serta penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) linting yang berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,20 g (nol koma dua puluh gram) berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gabah warna merah yang berada di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna biru milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 529/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. Yan Parigosa, S.Si., M.T.
  2. Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T.
  3. Muhammad Al Giffari, S.Si.

Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:

  • 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan daun-daun kering dengan berat 0,084 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 941/2026/NNF
  • Barang bukti (foto terlampir) adalah milik terdakwa PEBIANSYAH Bin SULUT.
  • Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 941/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif GANJA yang terdaftar sebagai Golongan I I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Sisa BB 943/2026/NNF 1 (satu) buah lintingan.

Sisa Barang bukti dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih, diikatkan label yang disegel.-------------------------

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor: 28/6707.00/2026 yang ditandatangani pada hari Rabu, 11 April 2026 oleh HARIS DARUSMAN NIK: P87979 Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti dengan hasil 1 linting yang berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,20 gr.
  • Bahwa terdakwa PEBIANSYAH Bin SULUT tidak ada memiliki Ijin dari Pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya